Berita

Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Saiful Mujani. (Foto: Istimewa)

Politik

Saiful Mujani Klarifikasi soal Ajakan Gulingkan Prabowo

KAMIS, 09 APRIL 2026 | 06:49 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Publik dihebohkan dengan adanya potongan video yang memperlihatkan Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Saiful Mujani dalam sebuah diskusi bicara upaya menggulingkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Usai videonya viral, Saiful menegaskan bahwa pernyataanya dalam acara halalbihalal pengamat yang bertajuk "Sebelum Pengamat Ditertibkan" pada 31 Maret 2026 soal pemakzulan atau impeachment bukan kategori makar. 

"Saya tegaskan itu bukan makar, tapi political engagement, yakni sikap politik atau sikap yang dinyatakan tentang isu politik di hadapan orang banyak," kata Saiful melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis 9 April 2026.


Saiful mengatakan, pernyataan politiknya dalam acara halalbihalal pengamat itu terutama berkaitan dengan kinerja Presiden Prabowo.

"Sikap politik berada satu tingkat di bawah partisipasi politik atau tindakan politik, dan partisipasi politik adalah inti dari demokrasi," kata Saiful.

Saiful menegaskan bahwa tidak ada demokrasi tanpa partisipasi politik. Menurutnya, partisipasi politik atau tindakan yang ditujukan untuk kepentingan umum bentuknya banyak. 

"Misalnya ikut memilih dalam pemilu, ikut kampanye, ikut nyumbang partai atau calon, ikut aksi politik seperti demonstrasi, mogok, sabotase, dan lain-lain, yang dilakukan secara damai," kata Saiful.

Ia menekankan, aksi menurunkan presiden secara damai adalah partisipasi politik. 

"Itu demokrasi!" tegas Saiful.

Sikap dan tindakan politik itu, lanjut Saiful, bagian dari hak setiap warga negara dan dijamin oleh
konstitusi (UUD 1945). Ia masuk dalam wilayah kebebasan berbicara.

Saiful berpandangan, sikap yang disampaikannya secara verbal itu adalah wujud dari kebebasan berekspresi atau berpendapat yang dijamin UUD 1945.

"Apakah “sikap politik” itu “makar”? Kalau sikap politik dalam bentuk pernyataan verbal dan berkumpul yang dilindungi konstitusi dianggap makar berarti makar dijamin oleh UUD. Pastilah tidak, dan karena itu sikap politik bukanlah makar yang secara legal dilarang," kata Saiful.

Lalu mengapa Saiful melakukan political engagement dengan menyatakan sikap politik agar Presiden Prabowo diturunkan?

"Di acara halal bihalal itu saya bicara di bagian akhir. Penutup. Dan saya membuat kesimpulan setelah sebelumnya beberapa teman sudah bicara," kata Saiful.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

IPC TPK Catat Pertumbuhan Positif pada Awal Triwulan II 2026

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:10

Rekayasa Lalin di Harmoni Berlaku hingga September Imbas Proyek MRT Jakarta

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:01

Membaca Ulang Tantangan Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:59

Belum Ada Update Nasib 5 WNI yang Ditahan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:58

Cadangan Beras RI Tembus 5,37 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:52

Optimisme Pemerintah Jangan Sekadar Lip Service

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:50

KSAD Tegaskan Pembubaran Nobar ‘Pesta Babi’ Atas Permintaan Pemda

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:45

Beras RI Berlimpah, Zulfikar Suhardi Harap Harga Tetap Terjangkau

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Prabowo Dijadwalkan Hadir di DPR Bahas RAPBN 2027

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Dosen Lintas Kampus Kolaborasi Dorong Perlindungan Kerja

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:15

Selengkapnya