Berita

Wali Kota Madiun, Maidi. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Amankan Dokumen dan BBE dari Rumah Kadiskominfo Madiun dan Pihak Swasta

RABU, 08 APRIL 2026 | 18:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dokumen hingga barang bukti elektronik (BBE) diamankan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari beberapa tempat yang digeledah dalam kasus dugaan pemerasan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pekan lalu tim penyidik secara maraton melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Kota Madiun.

"Penggeledahan pertama pada Senin, 6 April 2026 di rumah Kadiskominfo Kota Madiun. Berlanjut pada Selasa, 7 April 2026 penyidik melakukan giat geledah di rumah dua pihak swasta," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 8 April 2026.


Dari penggeledahan itu kata Budi, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dan dokumen.

"Diduga terkait dengan perkaranya," pungkas Budi.

Pada Selasa, 20 Januari 2026, KPK resmi menetapkan 3 dari 9 orang yang terjaring OTT sebagai tersangka, yakni Maidi selaku Wali Kota Madiun periode 2019-2014 dan 2025-2030, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun.

Dalam perkaranya, pada Juli 2025, Maidi memberi arahan pengumpulan uang melalui Sumarno selaku Kepala Perizinan DPMPTSP Pemkot Madiun, dan Sudandi selaku Kepala BKAD Pemkot Madiun.

Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun, untuk menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk "uang sewa" selama 14 tahun, dengan dalih keperluan dana CSR Kota Madiun. STIKES Madiun diketahui sedang dalam proses alih status perguruan tinggi menjadi universitas.

Dalam peristiwa OTT, KPK juga menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.

Selain itu, KPK juga menemukan berbagai indikasi dugaan tindak pidana korupsi lainnya, berupa pemerasan ataupun penerimaan lainnya oleh Maidi.

Di antaranya penerimaan lainnya berupa gratifikasi terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp5,1 miliar. Di mana, Maidi melalui Thariq meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek tersebut kepada penyedia jasa/kontraktor. 

Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp200 juta. Bahwa kemudian, terjadi kesepakatan atas kesanggupan pemberian fee, yang dilaporkan oleh Thariq kepada Maidi.

Tak hanya itu, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh Maidi dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar.

Sehingga, total uang yang diterima Maidi adalah sebesar Rp2,25 miliar. Sedangkan dari OTT, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp550 juta.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Rencana Insentif MBG Rp1 Triliun Tuai Kritik dari DPR

Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:47

Silfester Matutina Diduga Masuk List Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 04:00

UPDATE

Perempuan Tani HKTI Terapkan Teknologi IoT, Pangkas Penggunaan Pupuk hingga 50 Persen

Minggu, 01 November 2026 | 12:32

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

PTKIN Siapkan Langkah agar Inovasi Mahasiswa Tak Berhenti di Ajang Lomba

Minggu, 01 November 2026 | 11:56

Kloter Pertama Haji 2027 Terbang 11 April, Ini Jadwal Lengkapnya

Minggu, 01 November 2026 | 11:50

Imigrasi Sudah Cegah Ahmad Dedi ke Luar Negeri Atas Permintaan KPK

Minggu, 01 November 2026 | 11:36

Puluhan Orang Diamankan Polisi saat Gerebek Kampung Bahari

Minggu, 01 November 2026 | 11:30

Maroko Sambut Keputusan PBB Akhiri Misi MINURSO di Sahara Barat

Minggu, 01 November 2026 | 11:17

Citra Polri Bisa Rusak Akibat Dua Kejadian Ini

Minggu, 01 November 2026 | 11:05

Ombudsman Ingatkan Polri Jaga Etika dan Hormati HAM saat Penggeledahan

Minggu, 01 November 2026 | 10:48

PPK Ajak Masyarakat Berperan bersama Presiden Prabowo Wujudkan Kedaulatan

Minggu, 01 November 2026 | 10:42

Selengkapnya