Berita

Kepala BGN Dadan Hindayana (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Kepala BGN Bantah Pemborosan, Beli Motor Listrik Harga Rp42 Juta Per Unit

RABU, 08 APRIL 2026 | 16:02 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana merespons kritik yang meluas terkait pengadaan motor listrik untuk petugas program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Saat tiba di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 8 April 2026, Dadan menjelaskan, program pengadaan tersebut bukan kebijakan mendadak, melainkan sudah dirancang sejak awal dalam perencanaan anggaran tahun 2025. 

“Ya motor listrik kan sudah ada dalam perencanaan 2025, masuk dalam anggaran 2025. Dan realisasinya dari target 24.400 itu hanya bisa kita realisasikan 21.800-an dan sudah masuk ke dalam anggaran 2025,” ujarnya.


Terkait isu harga yang menjadi sorotan, Dadan memastikan pembelian dilakukan di bawah harga pasar. Ia menyebut harga pasaran motor listrik berada di angka Rp52 juta per unit, sementara BGN memperoleh harga lebih rendah yakni Rp42 juta.

“Harga pasaran 52 juta, tapi kita beli kalau enggak salah 42 juta di bawah harga pasaran,” ungkap Dadan.

Menurutnya, motor listrik tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), khususnya di wilayah yang sulit dijangkau kendaraan roda empat. 

Terkait distribusi, akan difokuskan pada petugas di lapangan yang membutuhkan mobilitas tinggi.

“Iya akan kita distribusikan nanti untuk operasional seluruh orang yang ada di SPPG terutama untuk di daerah daerah yang sulit,” jelasnya.

Dadan juga memastikan tidak ada rencana penambahan pengadaan dalam waktu dekat.

“Untuk sementara kita cukupkan dulu sekian karena ini kan anggaran 2025 ya, 2026 tidak ada perencanaan lagi untuk pembelian,” tegasnya.

Pengadaan puluhan ribu unit motor listrik oleh BGN sebelumnya telah menuai sorotan tajam dari parlemen. Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris, menilai kebijakan tersebut bermasalah, terlebih jika benar sempat ditolak oleh Kementerian Keuangan.

“Kalau benar pengadaan ini sudah pernah ditolak oleh Kementerian Keuangan, lalu tetap dijalankan oleh BGN, maka ini sudah masuk ranah pelanggaran dalam tata kelola anggaran negara. Tidak boleh ada lembaga yang merasa bisa berjalan di luar mekanisme anggaran yang sah,” tegas Charles dalam sebuah pernyataan.

Ia juga menyoroti potensi pemborosan dan melencengnya fokus program. Komisi IX DPR pun berencana memanggil BGN guna meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya