Berita

Kepala BGN Dadan Hindayana (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Kepala BGN Bantah Pemborosan, Beli Motor Listrik Harga Rp42 Juta Per Unit

RABU, 08 APRIL 2026 | 16:02 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana merespons kritik yang meluas terkait pengadaan motor listrik untuk petugas program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Saat tiba di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 8 April 2026, Dadan menjelaskan, program pengadaan tersebut bukan kebijakan mendadak, melainkan sudah dirancang sejak awal dalam perencanaan anggaran tahun 2025. 

“Ya motor listrik kan sudah ada dalam perencanaan 2025, masuk dalam anggaran 2025. Dan realisasinya dari target 24.400 itu hanya bisa kita realisasikan 21.800-an dan sudah masuk ke dalam anggaran 2025,” ujarnya.


Terkait isu harga yang menjadi sorotan, Dadan memastikan pembelian dilakukan di bawah harga pasar. Ia menyebut harga pasaran motor listrik berada di angka Rp52 juta per unit, sementara BGN memperoleh harga lebih rendah yakni Rp42 juta.

“Harga pasaran 52 juta, tapi kita beli kalau enggak salah 42 juta di bawah harga pasaran,” ungkap Dadan.

Menurutnya, motor listrik tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), khususnya di wilayah yang sulit dijangkau kendaraan roda empat. 

Terkait distribusi, akan difokuskan pada petugas di lapangan yang membutuhkan mobilitas tinggi.

“Iya akan kita distribusikan nanti untuk operasional seluruh orang yang ada di SPPG terutama untuk di daerah daerah yang sulit,” jelasnya.

Dadan juga memastikan tidak ada rencana penambahan pengadaan dalam waktu dekat.

“Untuk sementara kita cukupkan dulu sekian karena ini kan anggaran 2025 ya, 2026 tidak ada perencanaan lagi untuk pembelian,” tegasnya.

Pengadaan puluhan ribu unit motor listrik oleh BGN sebelumnya telah menuai sorotan tajam dari parlemen. Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris, menilai kebijakan tersebut bermasalah, terlebih jika benar sempat ditolak oleh Kementerian Keuangan.

“Kalau benar pengadaan ini sudah pernah ditolak oleh Kementerian Keuangan, lalu tetap dijalankan oleh BGN, maka ini sudah masuk ranah pelanggaran dalam tata kelola anggaran negara. Tidak boleh ada lembaga yang merasa bisa berjalan di luar mekanisme anggaran yang sah,” tegas Charles dalam sebuah pernyataan.

Ia juga menyoroti potensi pemborosan dan melencengnya fokus program. Komisi IX DPR pun berencana memanggil BGN guna meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Wall Street Menguat Terdorong Perkembangan Konflik Iran-AS

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:18

Dolar AS Terkoreksi, Indeks DXY Turun ke 99,10

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:07

Warga AS dari Zona Ebola Dievakuasi ke Eropa

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:50

Di DK PBB, Indonesia Kutuk Serangan RS Gaza dan Penahanan 9 WNI

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:38

RUPST Solid 89,53 Persen, AGRO Resmi Jalankan Peta Besar 2030

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:32

Logam Mulia Global Bangkit, Emas Spot Melesat 1,1 Persen

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:14

STOXX dan DAX Terbang, Investor Borong Saham Bank dan Semikonduktor

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:00

Mahalnya Harga Sebuah Kepercayaan Pasar

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:41

Prabowo Minta Pimpinan Bea Cukai Diganti Bukan Teguran Biasa

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:17

Mengungkap Investor Kabur Bikin Rupiah Anjlok

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:09

Selengkapnya