Berita

Kepala BGN Dadan Hindayana (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Kepala BGN Bantah Pemborosan, Beli Motor Listrik Harga Rp42 Juta Per Unit

RABU, 08 APRIL 2026 | 16:02 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana merespons kritik yang meluas terkait pengadaan motor listrik untuk petugas program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Saat tiba di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 8 April 2026, Dadan menjelaskan, program pengadaan tersebut bukan kebijakan mendadak, melainkan sudah dirancang sejak awal dalam perencanaan anggaran tahun 2025. 

“Ya motor listrik kan sudah ada dalam perencanaan 2025, masuk dalam anggaran 2025. Dan realisasinya dari target 24.400 itu hanya bisa kita realisasikan 21.800-an dan sudah masuk ke dalam anggaran 2025,” ujarnya.


Terkait isu harga yang menjadi sorotan, Dadan memastikan pembelian dilakukan di bawah harga pasar. Ia menyebut harga pasaran motor listrik berada di angka Rp52 juta per unit, sementara BGN memperoleh harga lebih rendah yakni Rp42 juta.

“Harga pasaran 52 juta, tapi kita beli kalau enggak salah 42 juta di bawah harga pasaran,” ungkap Dadan.

Menurutnya, motor listrik tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), khususnya di wilayah yang sulit dijangkau kendaraan roda empat. 

Terkait distribusi, akan difokuskan pada petugas di lapangan yang membutuhkan mobilitas tinggi.

“Iya akan kita distribusikan nanti untuk operasional seluruh orang yang ada di SPPG terutama untuk di daerah daerah yang sulit,” jelasnya.

Dadan juga memastikan tidak ada rencana penambahan pengadaan dalam waktu dekat.

“Untuk sementara kita cukupkan dulu sekian karena ini kan anggaran 2025 ya, 2026 tidak ada perencanaan lagi untuk pembelian,” tegasnya.

Pengadaan puluhan ribu unit motor listrik oleh BGN sebelumnya telah menuai sorotan tajam dari parlemen. Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris, menilai kebijakan tersebut bermasalah, terlebih jika benar sempat ditolak oleh Kementerian Keuangan.

“Kalau benar pengadaan ini sudah pernah ditolak oleh Kementerian Keuangan, lalu tetap dijalankan oleh BGN, maka ini sudah masuk ranah pelanggaran dalam tata kelola anggaran negara. Tidak boleh ada lembaga yang merasa bisa berjalan di luar mekanisme anggaran yang sah,” tegas Charles dalam sebuah pernyataan.

Ia juga menyoroti potensi pemborosan dan melencengnya fokus program. Komisi IX DPR pun berencana memanggil BGN guna meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya