Berita

Kepala BGN Dadan Hindayana (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Kepala BGN Bantah Pemborosan, Beli Motor Listrik Harga Rp42 Juta Per Unit

RABU, 08 APRIL 2026 | 16:02 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana merespons kritik yang meluas terkait pengadaan motor listrik untuk petugas program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Saat tiba di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 8 April 2026, Dadan menjelaskan, program pengadaan tersebut bukan kebijakan mendadak, melainkan sudah dirancang sejak awal dalam perencanaan anggaran tahun 2025. 

“Ya motor listrik kan sudah ada dalam perencanaan 2025, masuk dalam anggaran 2025. Dan realisasinya dari target 24.400 itu hanya bisa kita realisasikan 21.800-an dan sudah masuk ke dalam anggaran 2025,” ujarnya.


Terkait isu harga yang menjadi sorotan, Dadan memastikan pembelian dilakukan di bawah harga pasar. Ia menyebut harga pasaran motor listrik berada di angka Rp52 juta per unit, sementara BGN memperoleh harga lebih rendah yakni Rp42 juta.

“Harga pasaran 52 juta, tapi kita beli kalau enggak salah 42 juta di bawah harga pasaran,” ungkap Dadan.

Menurutnya, motor listrik tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), khususnya di wilayah yang sulit dijangkau kendaraan roda empat. 

Terkait distribusi, akan difokuskan pada petugas di lapangan yang membutuhkan mobilitas tinggi.

“Iya akan kita distribusikan nanti untuk operasional seluruh orang yang ada di SPPG terutama untuk di daerah daerah yang sulit,” jelasnya.

Dadan juga memastikan tidak ada rencana penambahan pengadaan dalam waktu dekat.

“Untuk sementara kita cukupkan dulu sekian karena ini kan anggaran 2025 ya, 2026 tidak ada perencanaan lagi untuk pembelian,” tegasnya.

Pengadaan puluhan ribu unit motor listrik oleh BGN sebelumnya telah menuai sorotan tajam dari parlemen. Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris, menilai kebijakan tersebut bermasalah, terlebih jika benar sempat ditolak oleh Kementerian Keuangan.

“Kalau benar pengadaan ini sudah pernah ditolak oleh Kementerian Keuangan, lalu tetap dijalankan oleh BGN, maka ini sudah masuk ranah pelanggaran dalam tata kelola anggaran negara. Tidak boleh ada lembaga yang merasa bisa berjalan di luar mekanisme anggaran yang sah,” tegas Charles dalam sebuah pernyataan.

Ia juga menyoroti potensi pemborosan dan melencengnya fokus program. Komisi IX DPR pun berencana memanggil BGN guna meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya