Berita

Kepala BGN Dadan Hindayana (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Kepala BGN Bantah Pemborosan, Beli Motor Listrik Harga Rp42 Juta Per Unit

RABU, 08 APRIL 2026 | 16:02 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana merespons kritik yang meluas terkait pengadaan motor listrik untuk petugas program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Saat tiba di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 8 April 2026, Dadan menjelaskan, program pengadaan tersebut bukan kebijakan mendadak, melainkan sudah dirancang sejak awal dalam perencanaan anggaran tahun 2025. 

“Ya motor listrik kan sudah ada dalam perencanaan 2025, masuk dalam anggaran 2025. Dan realisasinya dari target 24.400 itu hanya bisa kita realisasikan 21.800-an dan sudah masuk ke dalam anggaran 2025,” ujarnya.


Terkait isu harga yang menjadi sorotan, Dadan memastikan pembelian dilakukan di bawah harga pasar. Ia menyebut harga pasaran motor listrik berada di angka Rp52 juta per unit, sementara BGN memperoleh harga lebih rendah yakni Rp42 juta.

“Harga pasaran 52 juta, tapi kita beli kalau enggak salah 42 juta di bawah harga pasaran,” ungkap Dadan.

Menurutnya, motor listrik tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), khususnya di wilayah yang sulit dijangkau kendaraan roda empat. 

Terkait distribusi, akan difokuskan pada petugas di lapangan yang membutuhkan mobilitas tinggi.

“Iya akan kita distribusikan nanti untuk operasional seluruh orang yang ada di SPPG terutama untuk di daerah daerah yang sulit,” jelasnya.

Dadan juga memastikan tidak ada rencana penambahan pengadaan dalam waktu dekat.

“Untuk sementara kita cukupkan dulu sekian karena ini kan anggaran 2025 ya, 2026 tidak ada perencanaan lagi untuk pembelian,” tegasnya.

Pengadaan puluhan ribu unit motor listrik oleh BGN sebelumnya telah menuai sorotan tajam dari parlemen. Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris, menilai kebijakan tersebut bermasalah, terlebih jika benar sempat ditolak oleh Kementerian Keuangan.

“Kalau benar pengadaan ini sudah pernah ditolak oleh Kementerian Keuangan, lalu tetap dijalankan oleh BGN, maka ini sudah masuk ranah pelanggaran dalam tata kelola anggaran negara. Tidak boleh ada lembaga yang merasa bisa berjalan di luar mekanisme anggaran yang sah,” tegas Charles dalam sebuah pernyataan.

Ia juga menyoroti potensi pemborosan dan melencengnya fokus program. Komisi IX DPR pun berencana memanggil BGN guna meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya