Berita

Wakil Ketua Umum HKTI Bidang Peternakan, drh. Cecep Muhammad Wahyudin di Bareskrim Mabes Polri, Selasa, 7 April 2026. (Foto: Dokumentasi HKTI)

Nusantara

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

SELASA, 07 APRIL 2026 | 22:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dugaan pencatutan sertifikat halal dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) milik peternak lokal oleh perusahaan ritel besar memicu reaksi keras dari Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI). 

HKTI langsung turun tangan melakukan pendampingan guna melindungi pelaku usaha peternakan dari potensi kerugian akibat praktik tidak sah.

Wakil Ketua Umum HKTI Bidang Peternakan, drh. Cecep Muhammad Wahyudin, menegaskan pihaknya menerima pengaduan langsung dari pemilik PT Arwinda Perwira Utama, H. Sahid, yang merasa dirugikan atas dugaan penggunaan dokumen legalitas perusahaannya tanpa izin.


“Pak Sahid ini peternak yang merintis dari nol. Ketika beliau datang meminta perlindungan, tentu HKTI wajib memberikan pendampingan,” ujar Cecep saat mendampingi PT Arwinda melakukan pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa, 7 April 2026.

Ia menekankan bahwa proses mendapatkan sertifikat halal dan NKV bukan perkara mudah. Pelaku usaha harus memenuhi berbagai persyaratan ketat serta mengeluarkan investasi besar untuk memperoleh dua dokumen wajib tersebut.

“Ini perjuangannya berat. Tapi kok bisa ada perusahaan besar yang diduga seenaknya menggunakan legalitas orang lain. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Menurut Cecep, dugaan pencatutan dokumen tersebut tidak hanya merugikan secara moral, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian material. Terlebih, PT Arwinda diketahui sudah tidak beroperasi sejak 2022.

“Kalau sertifikat itu digunakan dalam jangka waktu panjang, maka potensi keuntungan yang seharusnya milik PT Arwinda bisa saja dinikmati pihak lain,” ungkapnya.

Cecep juga menyoroti dugaan kelalaian fatal dari pihak ritel besar yang seharusnya melakukan audit ketat terhadap setiap produk dan dokumen dari pemasok.

“Perusahaan besar harusnya melakukan audit dokumen dan fisik. Kalau ini bisa lolos, berarti ada kesalahan serius dalam sistem mereka,” ujarnya.

Lebih jauh, HKTI menilai kasus ini bukan hanya menyangkut satu pelaku usaha, tetapi berpotensi merugikan peternak lain dan konsumen secara luas.

“Kalau ini dibiarkan, siapa saja bisa mengklaim legalitas peternak. Yang dirugikan bukan hanya produsen, tapi juga konsumen,” tukas Cecep.

Di sisi lain, kuasa hukum PT Arwinda, Joddy Mulyasetya Putra, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan penyalahgunaan dokumen tersebut ke Bareskrim Mabes Polri.

Ia menjelaskan, kasus ini mencuat setelah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal mendatangi peternak di Cianjur pada 30 Desember 2025 untuk klarifikasi atas isu viral produk ayam tidak halal di pasaran.

“Dari hasil penelusuran BPJPH, ditemukan bahwa dokumen NKV dan sertifikat halal yang ditampilkan di etalase berasal dari PT Arwinda,” ujar Joddy.

Padahal, lanjutnya, tidak pernah ada hubungan hukum antara PT Arwinda dengan pihak ritel tersebut, termasuk dalam hal pemasokan produk ayam.

“Tidak ada kerja sama, tidak ada perjanjian. Tapi dokumen klien kami digunakan. Ini yang kami duga sebagai pelanggaran hukum,” tegasnya.

Joddy juga mengungkapkan bahwa dokumen yang digunakan bahkan telah kedaluwarsa, sehingga memperkuat dugaan adanya pelanggaran ganda.

“Bukan hanya tanpa izin, tapi juga dokumen yang dipakai sudah expired. Ini jelas menyesatkan konsumen,” katanya.

Sementara itu, pemilik PT Arwinda, H. Sahid, mengaku sangat dirugikan, terutama dari sisi reputasi. Ia menyebut kedatangan BPJPH menjadi pukulan karena perusahaannya dikaitkan dengan isu produk tidak halal.

“Kami kaget. Tiba-tiba sertifikat kami muncul di sana. Padahal kami tidak ada kaitan apa pun,” ujarnya.

Menurut Sahid, isu halal merupakan hal yang sangat sensitif dan berdampak besar terhadap kepercayaan masyarakat.

“Ini bukan soal materi, tapi nama baik. Masa kami dituduh menjual produk tidak halal,” katanya.

Ia menambahkan, dugaan ini muncul dari laporan konsumen yang menemukan proses pemotongan ayam tidak sempurna, yang kemudian dikaitkan dengan sertifikat halal milik perusahaannya.

HKTI memastikan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan dan mendorong adanya penegakan aturan yang tegas. Organisasi tersebut juga mengingatkan agar kasus serupa tidak kembali terjadi dan merugikan peternak lokal di tengah dominasi perusahaan besar.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya