Berita

Wakil Ketua Umum HKTI Bidang Peternakan, drh. Cecep Muhammad Wahyudin di Bareskrim Mabes Polri, Selasa, 7 April 2026. (Foto: Dokumentasi HKTI)

Nusantara

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

SELASA, 07 APRIL 2026 | 22:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dugaan pencatutan sertifikat halal dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) milik peternak lokal oleh perusahaan ritel besar memicu reaksi keras dari Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI). 

HKTI langsung turun tangan melakukan pendampingan guna melindungi pelaku usaha peternakan dari potensi kerugian akibat praktik tidak sah.

Wakil Ketua Umum HKTI Bidang Peternakan, drh. Cecep Muhammad Wahyudin, menegaskan pihaknya menerima pengaduan langsung dari pemilik PT Arwinda Perwira Utama, H. Sahid, yang merasa dirugikan atas dugaan penggunaan dokumen legalitas perusahaannya tanpa izin.


“Pak Sahid ini peternak yang merintis dari nol. Ketika beliau datang meminta perlindungan, tentu HKTI wajib memberikan pendampingan,” ujar Cecep saat mendampingi PT Arwinda melakukan pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa, 7 April 2026.

Ia menekankan bahwa proses mendapatkan sertifikat halal dan NKV bukan perkara mudah. Pelaku usaha harus memenuhi berbagai persyaratan ketat serta mengeluarkan investasi besar untuk memperoleh dua dokumen wajib tersebut.

“Ini perjuangannya berat. Tapi kok bisa ada perusahaan besar yang diduga seenaknya menggunakan legalitas orang lain. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Menurut Cecep, dugaan pencatutan dokumen tersebut tidak hanya merugikan secara moral, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian material. Terlebih, PT Arwinda diketahui sudah tidak beroperasi sejak 2022.

“Kalau sertifikat itu digunakan dalam jangka waktu panjang, maka potensi keuntungan yang seharusnya milik PT Arwinda bisa saja dinikmati pihak lain,” ungkapnya.

Cecep juga menyoroti dugaan kelalaian fatal dari pihak ritel besar yang seharusnya melakukan audit ketat terhadap setiap produk dan dokumen dari pemasok.

“Perusahaan besar harusnya melakukan audit dokumen dan fisik. Kalau ini bisa lolos, berarti ada kesalahan serius dalam sistem mereka,” ujarnya.

Lebih jauh, HKTI menilai kasus ini bukan hanya menyangkut satu pelaku usaha, tetapi berpotensi merugikan peternak lain dan konsumen secara luas.

“Kalau ini dibiarkan, siapa saja bisa mengklaim legalitas peternak. Yang dirugikan bukan hanya produsen, tapi juga konsumen,” tukas Cecep.

Di sisi lain, kuasa hukum PT Arwinda, Joddy Mulyasetya Putra, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan penyalahgunaan dokumen tersebut ke Bareskrim Mabes Polri.

Ia menjelaskan, kasus ini mencuat setelah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal mendatangi peternak di Cianjur pada 30 Desember 2025 untuk klarifikasi atas isu viral produk ayam tidak halal di pasaran.

“Dari hasil penelusuran BPJPH, ditemukan bahwa dokumen NKV dan sertifikat halal yang ditampilkan di etalase berasal dari PT Arwinda,” ujar Joddy.

Padahal, lanjutnya, tidak pernah ada hubungan hukum antara PT Arwinda dengan pihak ritel tersebut, termasuk dalam hal pemasokan produk ayam.

“Tidak ada kerja sama, tidak ada perjanjian. Tapi dokumen klien kami digunakan. Ini yang kami duga sebagai pelanggaran hukum,” tegasnya.

Joddy juga mengungkapkan bahwa dokumen yang digunakan bahkan telah kedaluwarsa, sehingga memperkuat dugaan adanya pelanggaran ganda.

“Bukan hanya tanpa izin, tapi juga dokumen yang dipakai sudah expired. Ini jelas menyesatkan konsumen,” katanya.

Sementara itu, pemilik PT Arwinda, H. Sahid, mengaku sangat dirugikan, terutama dari sisi reputasi. Ia menyebut kedatangan BPJPH menjadi pukulan karena perusahaannya dikaitkan dengan isu produk tidak halal.

“Kami kaget. Tiba-tiba sertifikat kami muncul di sana. Padahal kami tidak ada kaitan apa pun,” ujarnya.

Menurut Sahid, isu halal merupakan hal yang sangat sensitif dan berdampak besar terhadap kepercayaan masyarakat.

“Ini bukan soal materi, tapi nama baik. Masa kami dituduh menjual produk tidak halal,” katanya.

Ia menambahkan, dugaan ini muncul dari laporan konsumen yang menemukan proses pemotongan ayam tidak sempurna, yang kemudian dikaitkan dengan sertifikat halal milik perusahaannya.

HKTI memastikan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan dan mendorong adanya penegakan aturan yang tegas. Organisasi tersebut juga mengingatkan agar kasus serupa tidak kembali terjadi dan merugikan peternak lokal di tengah dominasi perusahaan besar.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya