Berita

Wakil Ketua Umum HKTI Bidang Peternakan, drh. Cecep Muhammad Wahyudin di Bareskrim Mabes Polri, Selasa, 7 April 2026. (Foto: Dokumentasi HKTI)

Nusantara

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

SELASA, 07 APRIL 2026 | 22:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dugaan pencatutan sertifikat halal dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) milik peternak lokal oleh perusahaan ritel besar memicu reaksi keras dari Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI). 

HKTI langsung turun tangan melakukan pendampingan guna melindungi pelaku usaha peternakan dari potensi kerugian akibat praktik tidak sah.

Wakil Ketua Umum HKTI Bidang Peternakan, drh. Cecep Muhammad Wahyudin, menegaskan pihaknya menerima pengaduan langsung dari pemilik PT Arwinda Perwira Utama, H. Sahid, yang merasa dirugikan atas dugaan penggunaan dokumen legalitas perusahaannya tanpa izin.


“Pak Sahid ini peternak yang merintis dari nol. Ketika beliau datang meminta perlindungan, tentu HKTI wajib memberikan pendampingan,” ujar Cecep saat mendampingi PT Arwinda melakukan pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa, 7 April 2026.

Ia menekankan bahwa proses mendapatkan sertifikat halal dan NKV bukan perkara mudah. Pelaku usaha harus memenuhi berbagai persyaratan ketat serta mengeluarkan investasi besar untuk memperoleh dua dokumen wajib tersebut.

“Ini perjuangannya berat. Tapi kok bisa ada perusahaan besar yang diduga seenaknya menggunakan legalitas orang lain. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Menurut Cecep, dugaan pencatutan dokumen tersebut tidak hanya merugikan secara moral, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian material. Terlebih, PT Arwinda diketahui sudah tidak beroperasi sejak 2022.

“Kalau sertifikat itu digunakan dalam jangka waktu panjang, maka potensi keuntungan yang seharusnya milik PT Arwinda bisa saja dinikmati pihak lain,” ungkapnya.

Cecep juga menyoroti dugaan kelalaian fatal dari pihak ritel besar yang seharusnya melakukan audit ketat terhadap setiap produk dan dokumen dari pemasok.

“Perusahaan besar harusnya melakukan audit dokumen dan fisik. Kalau ini bisa lolos, berarti ada kesalahan serius dalam sistem mereka,” ujarnya.

Lebih jauh, HKTI menilai kasus ini bukan hanya menyangkut satu pelaku usaha, tetapi berpotensi merugikan peternak lain dan konsumen secara luas.

“Kalau ini dibiarkan, siapa saja bisa mengklaim legalitas peternak. Yang dirugikan bukan hanya produsen, tapi juga konsumen,” tukas Cecep.

Di sisi lain, kuasa hukum PT Arwinda, Joddy Mulyasetya Putra, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan penyalahgunaan dokumen tersebut ke Bareskrim Mabes Polri.

Ia menjelaskan, kasus ini mencuat setelah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal mendatangi peternak di Cianjur pada 30 Desember 2025 untuk klarifikasi atas isu viral produk ayam tidak halal di pasaran.

“Dari hasil penelusuran BPJPH, ditemukan bahwa dokumen NKV dan sertifikat halal yang ditampilkan di etalase berasal dari PT Arwinda,” ujar Joddy.

Padahal, lanjutnya, tidak pernah ada hubungan hukum antara PT Arwinda dengan pihak ritel tersebut, termasuk dalam hal pemasokan produk ayam.

“Tidak ada kerja sama, tidak ada perjanjian. Tapi dokumen klien kami digunakan. Ini yang kami duga sebagai pelanggaran hukum,” tegasnya.

Joddy juga mengungkapkan bahwa dokumen yang digunakan bahkan telah kedaluwarsa, sehingga memperkuat dugaan adanya pelanggaran ganda.

“Bukan hanya tanpa izin, tapi juga dokumen yang dipakai sudah expired. Ini jelas menyesatkan konsumen,” katanya.

Sementara itu, pemilik PT Arwinda, H. Sahid, mengaku sangat dirugikan, terutama dari sisi reputasi. Ia menyebut kedatangan BPJPH menjadi pukulan karena perusahaannya dikaitkan dengan isu produk tidak halal.

“Kami kaget. Tiba-tiba sertifikat kami muncul di sana. Padahal kami tidak ada kaitan apa pun,” ujarnya.

Menurut Sahid, isu halal merupakan hal yang sangat sensitif dan berdampak besar terhadap kepercayaan masyarakat.

“Ini bukan soal materi, tapi nama baik. Masa kami dituduh menjual produk tidak halal,” katanya.

Ia menambahkan, dugaan ini muncul dari laporan konsumen yang menemukan proses pemotongan ayam tidak sempurna, yang kemudian dikaitkan dengan sertifikat halal milik perusahaannya.

HKTI memastikan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan dan mendorong adanya penegakan aturan yang tegas. Organisasi tersebut juga mengingatkan agar kasus serupa tidak kembali terjadi dan merugikan peternak lokal di tengah dominasi perusahaan besar.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya