Berita

Wakil Ketua Umum HKTI Bidang Peternakan, drh. Cecep Muhammad Wahyudin di Bareskrim Mabes Polri, Selasa, 7 April 2026. (Foto: Dokumentasi HKTI)

Nusantara

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

SELASA, 07 APRIL 2026 | 22:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dugaan pencatutan sertifikat halal dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) milik peternak lokal oleh perusahaan ritel besar memicu reaksi keras dari Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI). 

HKTI langsung turun tangan melakukan pendampingan guna melindungi pelaku usaha peternakan dari potensi kerugian akibat praktik tidak sah.

Wakil Ketua Umum HKTI Bidang Peternakan, drh. Cecep Muhammad Wahyudin, menegaskan pihaknya menerima pengaduan langsung dari pemilik PT Arwinda Perwira Utama, H. Sahid, yang merasa dirugikan atas dugaan penggunaan dokumen legalitas perusahaannya tanpa izin.


“Pak Sahid ini peternak yang merintis dari nol. Ketika beliau datang meminta perlindungan, tentu HKTI wajib memberikan pendampingan,” ujar Cecep saat mendampingi PT Arwinda melakukan pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa, 7 April 2026.

Ia menekankan bahwa proses mendapatkan sertifikat halal dan NKV bukan perkara mudah. Pelaku usaha harus memenuhi berbagai persyaratan ketat serta mengeluarkan investasi besar untuk memperoleh dua dokumen wajib tersebut.

“Ini perjuangannya berat. Tapi kok bisa ada perusahaan besar yang diduga seenaknya menggunakan legalitas orang lain. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Menurut Cecep, dugaan pencatutan dokumen tersebut tidak hanya merugikan secara moral, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian material. Terlebih, PT Arwinda diketahui sudah tidak beroperasi sejak 2022.

“Kalau sertifikat itu digunakan dalam jangka waktu panjang, maka potensi keuntungan yang seharusnya milik PT Arwinda bisa saja dinikmati pihak lain,” ungkapnya.

Cecep juga menyoroti dugaan kelalaian fatal dari pihak ritel besar yang seharusnya melakukan audit ketat terhadap setiap produk dan dokumen dari pemasok.

“Perusahaan besar harusnya melakukan audit dokumen dan fisik. Kalau ini bisa lolos, berarti ada kesalahan serius dalam sistem mereka,” ujarnya.

Lebih jauh, HKTI menilai kasus ini bukan hanya menyangkut satu pelaku usaha, tetapi berpotensi merugikan peternak lain dan konsumen secara luas.

“Kalau ini dibiarkan, siapa saja bisa mengklaim legalitas peternak. Yang dirugikan bukan hanya produsen, tapi juga konsumen,” tukas Cecep.

Di sisi lain, kuasa hukum PT Arwinda, Joddy Mulyasetya Putra, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan penyalahgunaan dokumen tersebut ke Bareskrim Mabes Polri.

Ia menjelaskan, kasus ini mencuat setelah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal mendatangi peternak di Cianjur pada 30 Desember 2025 untuk klarifikasi atas isu viral produk ayam tidak halal di pasaran.

“Dari hasil penelusuran BPJPH, ditemukan bahwa dokumen NKV dan sertifikat halal yang ditampilkan di etalase berasal dari PT Arwinda,” ujar Joddy.

Padahal, lanjutnya, tidak pernah ada hubungan hukum antara PT Arwinda dengan pihak ritel tersebut, termasuk dalam hal pemasokan produk ayam.

“Tidak ada kerja sama, tidak ada perjanjian. Tapi dokumen klien kami digunakan. Ini yang kami duga sebagai pelanggaran hukum,” tegasnya.

Joddy juga mengungkapkan bahwa dokumen yang digunakan bahkan telah kedaluwarsa, sehingga memperkuat dugaan adanya pelanggaran ganda.

“Bukan hanya tanpa izin, tapi juga dokumen yang dipakai sudah expired. Ini jelas menyesatkan konsumen,” katanya.

Sementara itu, pemilik PT Arwinda, H. Sahid, mengaku sangat dirugikan, terutama dari sisi reputasi. Ia menyebut kedatangan BPJPH menjadi pukulan karena perusahaannya dikaitkan dengan isu produk tidak halal.

“Kami kaget. Tiba-tiba sertifikat kami muncul di sana. Padahal kami tidak ada kaitan apa pun,” ujarnya.

Menurut Sahid, isu halal merupakan hal yang sangat sensitif dan berdampak besar terhadap kepercayaan masyarakat.

“Ini bukan soal materi, tapi nama baik. Masa kami dituduh menjual produk tidak halal,” katanya.

Ia menambahkan, dugaan ini muncul dari laporan konsumen yang menemukan proses pemotongan ayam tidak sempurna, yang kemudian dikaitkan dengan sertifikat halal milik perusahaannya.

HKTI memastikan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan dan mendorong adanya penegakan aturan yang tegas. Organisasi tersebut juga mengingatkan agar kasus serupa tidak kembali terjadi dan merugikan peternak lokal di tengah dominasi perusahaan besar.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya