Berita

Wakil Ketua Umum HKTI Bidang Peternakan, drh. Cecep Muhammad Wahyudin di Bareskrim Mabes Polri, Selasa, 7 April 2026. (Foto: Dokumentasi HKTI)

Nusantara

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

SELASA, 07 APRIL 2026 | 22:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dugaan pencatutan sertifikat halal dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) milik peternak lokal oleh perusahaan ritel besar memicu reaksi keras dari Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI). 

HKTI langsung turun tangan melakukan pendampingan guna melindungi pelaku usaha peternakan dari potensi kerugian akibat praktik tidak sah.

Wakil Ketua Umum HKTI Bidang Peternakan, drh. Cecep Muhammad Wahyudin, menegaskan pihaknya menerima pengaduan langsung dari pemilik PT Arwinda Perwira Utama, H. Sahid, yang merasa dirugikan atas dugaan penggunaan dokumen legalitas perusahaannya tanpa izin.


“Pak Sahid ini peternak yang merintis dari nol. Ketika beliau datang meminta perlindungan, tentu HKTI wajib memberikan pendampingan,” ujar Cecep saat mendampingi PT Arwinda melakukan pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa, 7 April 2026.

Ia menekankan bahwa proses mendapatkan sertifikat halal dan NKV bukan perkara mudah. Pelaku usaha harus memenuhi berbagai persyaratan ketat serta mengeluarkan investasi besar untuk memperoleh dua dokumen wajib tersebut.

“Ini perjuangannya berat. Tapi kok bisa ada perusahaan besar yang diduga seenaknya menggunakan legalitas orang lain. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Menurut Cecep, dugaan pencatutan dokumen tersebut tidak hanya merugikan secara moral, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian material. Terlebih, PT Arwinda diketahui sudah tidak beroperasi sejak 2022.

“Kalau sertifikat itu digunakan dalam jangka waktu panjang, maka potensi keuntungan yang seharusnya milik PT Arwinda bisa saja dinikmati pihak lain,” ungkapnya.

Cecep juga menyoroti dugaan kelalaian fatal dari pihak ritel besar yang seharusnya melakukan audit ketat terhadap setiap produk dan dokumen dari pemasok.

“Perusahaan besar harusnya melakukan audit dokumen dan fisik. Kalau ini bisa lolos, berarti ada kesalahan serius dalam sistem mereka,” ujarnya.

Lebih jauh, HKTI menilai kasus ini bukan hanya menyangkut satu pelaku usaha, tetapi berpotensi merugikan peternak lain dan konsumen secara luas.

“Kalau ini dibiarkan, siapa saja bisa mengklaim legalitas peternak. Yang dirugikan bukan hanya produsen, tapi juga konsumen,” tukas Cecep.

Di sisi lain, kuasa hukum PT Arwinda, Joddy Mulyasetya Putra, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan penyalahgunaan dokumen tersebut ke Bareskrim Mabes Polri.

Ia menjelaskan, kasus ini mencuat setelah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal mendatangi peternak di Cianjur pada 30 Desember 2025 untuk klarifikasi atas isu viral produk ayam tidak halal di pasaran.

“Dari hasil penelusuran BPJPH, ditemukan bahwa dokumen NKV dan sertifikat halal yang ditampilkan di etalase berasal dari PT Arwinda,” ujar Joddy.

Padahal, lanjutnya, tidak pernah ada hubungan hukum antara PT Arwinda dengan pihak ritel tersebut, termasuk dalam hal pemasokan produk ayam.

“Tidak ada kerja sama, tidak ada perjanjian. Tapi dokumen klien kami digunakan. Ini yang kami duga sebagai pelanggaran hukum,” tegasnya.

Joddy juga mengungkapkan bahwa dokumen yang digunakan bahkan telah kedaluwarsa, sehingga memperkuat dugaan adanya pelanggaran ganda.

“Bukan hanya tanpa izin, tapi juga dokumen yang dipakai sudah expired. Ini jelas menyesatkan konsumen,” katanya.

Sementara itu, pemilik PT Arwinda, H. Sahid, mengaku sangat dirugikan, terutama dari sisi reputasi. Ia menyebut kedatangan BPJPH menjadi pukulan karena perusahaannya dikaitkan dengan isu produk tidak halal.

“Kami kaget. Tiba-tiba sertifikat kami muncul di sana. Padahal kami tidak ada kaitan apa pun,” ujarnya.

Menurut Sahid, isu halal merupakan hal yang sangat sensitif dan berdampak besar terhadap kepercayaan masyarakat.

“Ini bukan soal materi, tapi nama baik. Masa kami dituduh menjual produk tidak halal,” katanya.

Ia menambahkan, dugaan ini muncul dari laporan konsumen yang menemukan proses pemotongan ayam tidak sempurna, yang kemudian dikaitkan dengan sertifikat halal milik perusahaannya.

HKTI memastikan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan dan mendorong adanya penegakan aturan yang tegas. Organisasi tersebut juga mengingatkan agar kasus serupa tidak kembali terjadi dan merugikan peternak lokal di tengah dominasi perusahaan besar.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya