Berita

Objek sengketa di Jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2,3,4, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.(Foto: Istimewa)

Hukum

Putri Zulhas Ajukan PK terkait Sengketa Rumah di Cipinang Muara

SELASA, 07 APRIL 2026 | 00:16 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Wakil Ketua Komisi XII DPR dari Fraksi PAN Putri Zulkifli Hasan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3812 K/Pdt/2025 tanggal 22 Oktober 2025.

Diketahui, berdasarkan Putusan MA No. 3812 K/Pdt/2025, anak kandung Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan tersebut dinyatakan tidak berhak atas rumah yang terletak di Jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2,3,4, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Bahkan, kuasa hukum penggugat, Yayan Riyanto sudah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Nomor permohonan eksekusi pun telah didapat pihak pemohon, yakni No. 21/Pdt.Eks/2026/PN Jkt. Tim Jo No. 295/Pdt.G/2023/PN Jkt. Tim Jo. 


Berdasarkan dokumen PK yang diterima redaksi, Putri Zulkifli Hasan mengajukan PK dengan menggandeng kantor hukum Suding dan Partner.

Pengajuan PK tersebut disampaikan kuasa hukum Putri Zulkifli Hasan pada 23 Februari 2026.

Mengetahui Putri Zulkifli Hasan mengajukan PK, tim hukum penggugat buru-buru melakukan kontra memori PK ke MA pada 1 April 2026.

Kontra memori PK tersebut disampaikan, tim hukum penggugat Verridiano LF Bili.

Diketahui, rumah tersebut masih ditempati Putri Zulkifli Hasan, meski kasusnya sudah diputus inkrah oleh Mahkamah Agung (MA).

Bersama Verridiano LF Bili, Yayan Riyanto, merupakan kuasa hukum dari pihak terkait dalam perkara ini, yaitu Aziz Anugerah Yudha Prawira (Penggugat/Pemohon I), Binar Imami (Penggugat II/Pemohon II), dan Galuh Safarina Sari Kalmadara (Penggugat III/Pemohon III). Ada tiga tergugat atau termohon dalam perkara ini. Selain itu, terdapat satu turut tergugat. 

Tergugat/Termohon eksekusi antara lain Lie Andry Setyadarma selaku Termohon I/Tergugat I, lalu Gianda Pranata sebagai Termohon II/Tergugat II, kemudian Putri Zulkifli Hasan selaku Termohon III/Tergugat III. 

Selanjutnya, Syafran sebagai Termohon IV/Tergugat IV dan Kepala Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur selaku Turut Termohon/Turut Tergugat. 

Permohonan dari Yayan maupun Verridiano, yaitu agar Ketua Pengadilan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat III atau siapa pun yang menguasai objek sengketa, untuk menyerahkan objek sengketa berupa tanah dan bangunan beserta Sertifikat Hak Milik No. 02287/Cipinang Muara, seluas 1.483 M2 yang terletak di Jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2,3,4, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur kepada Penggugat II dan apabila perlu dengan bantuan pihak yang berwenang. 

Apabila Tergugat III tidak mau menyerahkan sertifikat objek sengketa tersebut kepada Penggugat II, maka kepada Penggugat II diberi hak untuk bermohon kepada Kepala Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur untuk menerbitkan sertifikat pengganti Nomor Sertifikat Hak Milik No. 02287/Cipinang Muara, seluas 1.483 M2 yang terletak di jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2,3,4, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. 

"Dan menyatakan sertifikat lama tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Yayan. 

Tanah dan bangunan yang dihuni Putri Zulkifli Hasan itu memiliki batas utara yakni rumah dari Zulkifli Hasan, lalu batas timur Jalan Nusa Indah Raya, batas selatan rumah No. H 5 di Jalan Nusa Indah Raya dan batas barat yakni Rumah No. 26, Rumah No. 27, Rumah Zulkifli Hasan di Jalan Mawar III.

Adapun berdasarkan informasi yang pihaknya peroleh, kata Yayan saat ini tanah dan bangunan yang disengketakan tengah diduduki oleh Zulhas. Ini karena rumah utama Zulhas tengah direnovasi atau dibangun. 

"Sementara Putri, katanya tinggal bagian belakang rumah sebelah sana," kata Yayan. 

Kasus tersebut diketahui sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3812 K/Pdt/2025 tanggal 22 Oktober 2025.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya