Berita

Objek sengketa di Jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2,3,4, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.(Foto: Istimewa)

Hukum

Putri Zulhas Ajukan PK terkait Sengketa Rumah di Cipinang Muara

SELASA, 07 APRIL 2026 | 00:16 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Wakil Ketua Komisi XII DPR dari Fraksi PAN Putri Zulkifli Hasan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3812 K/Pdt/2025 tanggal 22 Oktober 2025.

Diketahui, berdasarkan Putusan MA No. 3812 K/Pdt/2025, anak kandung Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan tersebut dinyatakan tidak berhak atas rumah yang terletak di Jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2,3,4, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Bahkan, kuasa hukum penggugat, Yayan Riyanto sudah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Nomor permohonan eksekusi pun telah didapat pihak pemohon, yakni No. 21/Pdt.Eks/2026/PN Jkt. Tim Jo No. 295/Pdt.G/2023/PN Jkt. Tim Jo. 


Berdasarkan dokumen PK yang diterima redaksi, Putri Zulkifli Hasan mengajukan PK dengan menggandeng kantor hukum Suding dan Partner.

Pengajuan PK tersebut disampaikan kuasa hukum Putri Zulkifli Hasan pada 23 Februari 2026.

Mengetahui Putri Zulkifli Hasan mengajukan PK, tim hukum penggugat buru-buru melakukan kontra memori PK ke MA pada 1 April 2026.

Kontra memori PK tersebut disampaikan, tim hukum penggugat Verridiano LF Bili.

Diketahui, rumah tersebut masih ditempati Putri Zulkifli Hasan, meski kasusnya sudah diputus inkrah oleh Mahkamah Agung (MA).

Bersama Verridiano LF Bili, Yayan Riyanto, merupakan kuasa hukum dari pihak terkait dalam perkara ini, yaitu Aziz Anugerah Yudha Prawira (Penggugat/Pemohon I), Binar Imami (Penggugat II/Pemohon II), dan Galuh Safarina Sari Kalmadara (Penggugat III/Pemohon III). Ada tiga tergugat atau termohon dalam perkara ini. Selain itu, terdapat satu turut tergugat. 

Tergugat/Termohon eksekusi antara lain Lie Andry Setyadarma selaku Termohon I/Tergugat I, lalu Gianda Pranata sebagai Termohon II/Tergugat II, kemudian Putri Zulkifli Hasan selaku Termohon III/Tergugat III. 

Selanjutnya, Syafran sebagai Termohon IV/Tergugat IV dan Kepala Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur selaku Turut Termohon/Turut Tergugat. 

Permohonan dari Yayan maupun Verridiano, yaitu agar Ketua Pengadilan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat III atau siapa pun yang menguasai objek sengketa, untuk menyerahkan objek sengketa berupa tanah dan bangunan beserta Sertifikat Hak Milik No. 02287/Cipinang Muara, seluas 1.483 M2 yang terletak di Jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2,3,4, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur kepada Penggugat II dan apabila perlu dengan bantuan pihak yang berwenang. 

Apabila Tergugat III tidak mau menyerahkan sertifikat objek sengketa tersebut kepada Penggugat II, maka kepada Penggugat II diberi hak untuk bermohon kepada Kepala Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur untuk menerbitkan sertifikat pengganti Nomor Sertifikat Hak Milik No. 02287/Cipinang Muara, seluas 1.483 M2 yang terletak di jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2,3,4, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. 

"Dan menyatakan sertifikat lama tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Yayan. 

Tanah dan bangunan yang dihuni Putri Zulkifli Hasan itu memiliki batas utara yakni rumah dari Zulkifli Hasan, lalu batas timur Jalan Nusa Indah Raya, batas selatan rumah No. H 5 di Jalan Nusa Indah Raya dan batas barat yakni Rumah No. 26, Rumah No. 27, Rumah Zulkifli Hasan di Jalan Mawar III.

Adapun berdasarkan informasi yang pihaknya peroleh, kata Yayan saat ini tanah dan bangunan yang disengketakan tengah diduduki oleh Zulhas. Ini karena rumah utama Zulhas tengah direnovasi atau dibangun. 

"Sementara Putri, katanya tinggal bagian belakang rumah sebelah sana," kata Yayan. 

Kasus tersebut diketahui sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3812 K/Pdt/2025 tanggal 22 Oktober 2025.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya