Berita

Ilustrasi. (Foto: suryawiranto.id)

Publika

Ketahanan Energi adalah Kedaulatan

Membaca Keberanian Kebijakan di Balik Angka Rp469 Triliun
SENIN, 06 APRIL 2026 | 22:03 WIB | OLEH: KENNY WISTON

KONFLIK tidak pernah meminta izin. Ia datang, memukul jalur logistik dunia, menyulut harga minyak, dan mempertontonkan betapa fragile-nya ketergantungan energi suatu bangsa. Selat Hormuz kembali menjadi titik nyeri geopolitik global--dan hasilnya bisa dibaca di pompa bensin hampir setiap negara: harga naik, masyarakat menanggung.

Tapi tidak di Indonesia. Belum.

Ketika 70 Persen Dunia Menyerah, Indonesia Bertahan


Infografis yang dirilis Dr. Anggawira, menyodorkan satu angka yang seharusnya membuat kita berhenti sejenak: rata-rata 70 persen negara sudah menaikkan harga BBM dan listrik sebagai respons terhadap tekanan harga minyak dunia yang menyentuh proyeksi 85 Dolar AS per barel di 2026.

Indonesia tidak ada dalam kelompok itu--setidaknya belum.

Harga BBM bersubsidi, LPG 3 kg, dan tarif listrik ditetapkan stabil. Keputusan ini bukan sederhana. Ia bukan populisme murahan. Ia adalah pilihan fiskal yang memiliki konsekuensi anggaran massif yang harus ditanggung oleh negara.

Sebagai praktisi hukum yang selama ini bergelut dengan regulasi energi, saya membaca keputusan ini dalam dua lensa sekaligus: lensa hukum kebijakan publik dan lensa realisme fiskal.

Subsidi Bukan Hadiah

Banyak kalangan memandang subsidi energi sebagai beban. Pandangan itu tidak salah, tetapi tidak lengkap.

Secara yuridis, subsidi energi adalah bentuk intervensi negara yang sah berdasarkan Pasal 33 UUD 1945--bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ini bukan retorika. Ini adalah mandat konstitusional yang mengikat.

Maka ketika negara menanggung beban subsidi total Rp 469 triliun di tahun 2026--terdiri dari Subsidi BBM Rp151 triliun, Subsidi LPG 3 kg Rp 87 triliun, dan Kompensasi Listrik Rp155 triliun--itu bukan kelemahan fiskal. Itu adalah negara sedang bekerja menjalankan fungsi konstitusionalnya di tengah tekanan eksternal yang tidak dipilihnya.

Pertanyaan hukumnya bukan: "Mampukah negara menanggung ini?"

Pertanyaan yang benar adalah: "Apakah negara memiliki strategi pembiayaan yang legitimate, terukur, dan tidak melanggar prinsip kehati-hatian fiskal?"

Strategi Pembiayaan: Serius, Bukan Gambling

Di sinilah saya memberikan apresiasi yang berbasis data, bukan basa-basi.

Pemerintah tidak menambal Rp469 triliun dengan utang baru yang serampangan. Peta jalannya terstruktur:
- Optimalisasi Penerimaan Negara (Pajak Migas & PNBP Minerba): Rp120 triliun
- Dividen BUMN Energi* (Pertamina, PLN, Minerba): Rp85 triliun
- Efisiensi & Realokasi Belanja APBN/KL: Rp60 triliun
- Penyesuaian Belanja & Cadangan Fleksibel: Rp40 triliun

Total tambahan dukungan: ±Rp 305 triliun.

Ini adalah mekanisme pembiayaan yang berakar pada prinsip internal financing--mengoptimalkan sumber dalam negeri sebelum mengorbankan daya beli rakyat. Dari perspektif hukum keuangan negara, kerangka ini dapat dipertanggungjawabkan sepanjang transparansi dan akuntabilitas APBN dijaga.

Pertamina dan PLN dipaksa bekerja dalam tekanan ganda: menjaga pasokan dan menyetor dividen ke negara. Ini bukan skema yang mudah. Ini adalah skema yang membutuhkan tata kelola korporasi yang serius, bukan komoditas politik.

Peringatan Hukum yang Tidak Boleh Diabaikan

Namun saya tidak akan berhenti di pujian. Sebagai praktisi, saya berkewajiban menyampaikan yang tidak nyaman.

Pertama, kebijakan stabilisasi harga tidak bisa berlangsung tanpa batas waktu tanpa reformasi struktural. Selama Indonesia masih bergantung pada impor minyak mentah dan belum mengoptimalkan kapasitas kilang domestik, kerentanan ini akan terus mengancam APBN di setiap siklus geopolitik.

Kedua, Rp305 triliun sebagai angka dukungan masih menyisakan selisih dari Rp469 triliun beban. Selisih itu harus dibiayai dari suatu pos. Transparansi di sini wajib hukumnya, bukan opsional, agar tidak ada ruang bagi moral hazard dalam pengelolaan anggaran subsidi.

Ketiga, mekanisme distribusi subsidi yang masih berbasis komoditas--bukan berbasis penerima--adalah lubang hukum lama yang belum tuntas ditambal. LPG 3 kg yang disubsidi tidak selalu sampai ke tangan yang berhak. Ini bukan isu operasional biasa; ini adalah isu keadilan distributif yang memiliki dimensi hukum serius.

Kolaborasi adalah Kata Hukum Juga

Dr. Anggawira menulis dengan tepat: "Ketahanan energi bukan hanya tugas pemerintah atau BUMN energi. Ini adalah kerja keras bersama."

Dalam terminologi hukum, ini adalah prinsip shared responsibility--tanggung jawab yang terdistribusi secara proporsional kepada semua aktor: pemerintah sebagai regulator, BUMN sebagai operator, dunia usaha sebagai konsumen produktif, dan masyarakat sebagai pengguna akhir.

Maka ajakan untuk tidak panik, tidak menimbun, dan menggunakan energi secara bijak--itu bukan imbauan moral semata. Ia adalah kewajiban warga negara yang berpadanan dengan hak atas subsidi yang telah dibayarkan negara dari uang pajak rakyat itu sendiri.

Penuutup: Kedaulatan Energi adalah soal Pilihan Hukum

Di tengah badai geopolitik yang tidak akan mereda dalam waktu dekat, Indonesia telah membuat satu pilihan kebijakan yang berani dan--untuk saat ini--dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan fiskal.

Kementerian ESDM, Pertamina, PLN, dan SKK Migas sedang bekerja di bawah tekanan luar biasa. Apresiasi bukan sekadar layak diberikan--ia adalah pengakuan atas kinerja institusi publik yang bekerja dalam koridor hukum demi kepentingan nasional.

Namun apresiasi tidak boleh membutakan. Reformasi struktural sektor energi--dari hulu ke hilir, dari regulasi hingga distribusi adalah agenda hukum yang tidak bisa lagi ditunda.

Ketahanan energi bukan hanya soal harga yang stabil hari ini. Ia adalah soal apakah kita mampu berdiri sendiri besok.

*Penulis adalah Advokat dan Praktisi Hukum Energi


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya