KONFLIK tidak pernah meminta izin. Ia datang, memukul jalur logistik dunia, menyulut harga minyak, dan mempertontonkan betapa fragile-nya ketergantungan energi suatu bangsa. Selat Hormuz kembali menjadi titik nyeri geopolitik global--dan hasilnya bisa dibaca di pompa bensin hampir setiap negara: harga naik, masyarakat menanggung.
Tapi tidak di Indonesia. Belum.
Ketika 70 Persen Dunia Menyerah, Indonesia Bertahan
Infografis yang dirilis Dr. Anggawira, menyodorkan satu angka yang seharusnya membuat kita berhenti sejenak: rata-rata 70 persen negara sudah menaikkan harga BBM dan listrik sebagai respons terhadap tekanan harga minyak dunia yang menyentuh proyeksi 85 Dolar AS per barel di 2026.
Indonesia tidak ada dalam kelompok itu--setidaknya belum.
Harga BBM bersubsidi, LPG 3 kg, dan tarif listrik ditetapkan stabil. Keputusan ini bukan sederhana. Ia bukan populisme murahan. Ia adalah pilihan fiskal yang memiliki konsekuensi anggaran massif yang harus ditanggung oleh negara.
Sebagai praktisi hukum yang selama ini bergelut dengan regulasi energi, saya membaca keputusan ini dalam dua lensa sekaligus: lensa hukum kebijakan publik dan lensa realisme fiskal.
Subsidi Bukan Hadiah
Banyak kalangan memandang subsidi energi sebagai beban. Pandangan itu tidak salah, tetapi tidak lengkap.
Secara yuridis, subsidi energi adalah bentuk intervensi negara yang sah berdasarkan Pasal 33 UUD 1945--bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ini bukan retorika. Ini adalah mandat konstitusional yang mengikat.
Maka ketika negara menanggung beban subsidi total Rp 469 triliun di tahun 2026--terdiri dari Subsidi BBM Rp151 triliun, Subsidi LPG 3 kg Rp 87 triliun, dan Kompensasi Listrik Rp155 triliun--itu bukan kelemahan fiskal. Itu adalah negara sedang bekerja menjalankan fungsi konstitusionalnya di tengah tekanan eksternal yang tidak dipilihnya.
Pertanyaan hukumnya bukan: "Mampukah negara menanggung ini?"
Pertanyaan yang benar adalah: "Apakah negara memiliki strategi pembiayaan yang legitimate, terukur, dan tidak melanggar prinsip kehati-hatian fiskal?"
Strategi Pembiayaan: Serius, Bukan Gambling
Di sinilah saya memberikan apresiasi yang berbasis data, bukan basa-basi.
Pemerintah tidak menambal Rp469 triliun dengan utang baru yang serampangan. Peta jalannya terstruktur:
- Optimalisasi Penerimaan Negara (Pajak Migas & PNBP Minerba): Rp120 triliun
- Dividen BUMN Energi* (Pertamina, PLN, Minerba): Rp85 triliun
- Efisiensi & Realokasi Belanja APBN/KL: Rp60 triliun
- Penyesuaian Belanja & Cadangan Fleksibel: Rp40 triliun
Total tambahan dukungan: ±Rp 305 triliun.
Ini adalah mekanisme pembiayaan yang berakar pada prinsip internal financing--mengoptimalkan sumber dalam negeri sebelum mengorbankan daya beli rakyat. Dari perspektif hukum keuangan negara, kerangka ini dapat dipertanggungjawabkan sepanjang transparansi dan akuntabilitas APBN dijaga.
Pertamina dan PLN dipaksa bekerja dalam tekanan ganda: menjaga pasokan dan menyetor dividen ke negara. Ini bukan skema yang mudah. Ini adalah skema yang membutuhkan tata kelola korporasi yang serius, bukan komoditas politik.
Peringatan Hukum yang Tidak Boleh Diabaikan
Namun saya tidak akan berhenti di pujian. Sebagai praktisi, saya berkewajiban menyampaikan yang tidak nyaman.
Pertama, kebijakan stabilisasi harga tidak bisa berlangsung tanpa batas waktu tanpa reformasi struktural. Selama Indonesia masih bergantung pada impor minyak mentah dan belum mengoptimalkan kapasitas kilang domestik, kerentanan ini akan terus mengancam APBN di setiap siklus geopolitik.
Kedua, Rp305 triliun sebagai angka dukungan masih menyisakan selisih dari Rp469 triliun beban. Selisih itu harus dibiayai dari suatu pos. Transparansi di sini wajib hukumnya, bukan opsional, agar tidak ada ruang bagi moral hazard dalam pengelolaan anggaran subsidi.
Ketiga, mekanisme distribusi subsidi yang masih berbasis komoditas--bukan berbasis penerima--adalah lubang hukum lama yang belum tuntas ditambal. LPG 3 kg yang disubsidi tidak selalu sampai ke tangan yang berhak. Ini bukan isu operasional biasa; ini adalah isu keadilan distributif yang memiliki dimensi hukum serius.
Kolaborasi adalah Kata Hukum Juga
Dr. Anggawira menulis dengan tepat: "Ketahanan energi bukan hanya tugas pemerintah atau BUMN energi. Ini adalah kerja keras bersama."
Dalam terminologi hukum, ini adalah prinsip shared responsibility--tanggung jawab yang terdistribusi secara proporsional kepada semua aktor: pemerintah sebagai regulator, BUMN sebagai operator, dunia usaha sebagai konsumen produktif, dan masyarakat sebagai pengguna akhir.
Maka ajakan untuk tidak panik, tidak menimbun, dan menggunakan energi secara bijak--itu bukan imbauan moral semata. Ia adalah kewajiban warga negara yang berpadanan dengan hak atas subsidi yang telah dibayarkan negara dari uang pajak rakyat itu sendiri.
Penuutup: Kedaulatan Energi adalah soal Pilihan Hukum
Di tengah badai geopolitik yang tidak akan mereda dalam waktu dekat, Indonesia telah membuat satu pilihan kebijakan yang berani dan--untuk saat ini--dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan fiskal.
Kementerian ESDM, Pertamina, PLN, dan SKK Migas sedang bekerja di bawah tekanan luar biasa. Apresiasi bukan sekadar layak diberikan--ia adalah pengakuan atas kinerja institusi publik yang bekerja dalam koridor hukum demi kepentingan nasional.
Namun apresiasi tidak boleh membutakan. Reformasi struktural sektor energi--dari hulu ke hilir, dari regulasi hingga distribusi adalah agenda hukum yang tidak bisa lagi ditunda.
Ketahanan energi bukan hanya soal harga yang stabil hari ini. Ia adalah soal apakah kita mampu berdiri sendiri besok.
*Penulis adalah Advokat dan Praktisi Hukum Energi