Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

KPK Siap Patuhi Putusan MK 28/2026 Meski Kewenangan Tergerus

SENIN, 06 APRIL 2026 | 21:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa lembaganya tidak akan membangkang terhadap putusan MK, meski implikasinya berpotensi menggerus kewenangan teknis yang selama ini dimiliki KPK.

"KPK tentu menghormati dan patuh atas putusan MK yang menguji terkait dengan Pasal 603 dan 604 UU 1/2023 tentang KUHP yaitu terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara, di mana dalam putusan tersebut MK memberikan tafsir bahwa lembaga yang punya kewenangan dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara adalah BPK," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 6 April 2026.


Putusan tersebut secara langsung mengunci ruang gerak KPK dalam menentukan besaran kerugian negara, yang selama ini juga dilakukan melalui fungsi internal, termasuk unit accounting forensic.

Budi menjelaskan, KPK kini bergerak cepat melalui Biro Hukum untuk mengkaji dampak konkret putusan itu terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara korupsi yang berbasis kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan 604 KUHP.

"Untuk itu KPK melalui Biro Hukum tentunya akan mempelajari terkait dengan putusan MK tersebut khususnya untuk penanganan perkara-perkara ke depan ya yang terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara atau Pasal 603, 604 atau sebelumnya kalau kita menggunakan UU Tipikor Pasal 2 Pasal 3, sehingga ini sekaligus untuk memastikan ya agar proses-proses penanganan perkara yang KPK lakukan itu tidak ada celah baik pada sisi formil maupun sisi materiilnya," jelas Budi.

Lebih jauh, KPK juga menyoroti ancaman terhadap eksistensi fungsi Accounting Forensic (AF) yang selama ini menjadi salah satu tulang punggung pembuktian perkara korupsi.

"Ya termasuk juga tentu KPK akan mempelajari bagaimana impact atau efek pada fungsi accounting forensic di KPK yang sebelumnya juga punya kewenangan dalam penghitungan kerugian keuangan negara, apakah kemudian dengan putusan itu masih bisa melakukan dan punya kewenangan untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara atau tidak," lanjutnya.

Dalam praktik sebelumnya, KPK tidak hanya mengandalkan BPK, tetapi juga bekerja sama dengan BPKP, serta menggunakan hasil hitungan internal yang bahkan telah dinyatakan sah oleh majelis hakim di persidangan.

"Kita masih tunggu kajian ataupun studi yang dilakukan Biro Hukum KPK terkait dengan putusan MK tersebut," pungkas Budi.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Istana Minta Kritik terhadap BI Dijadikan Evaluasi Penguatan Komunikasi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:23

Kursi Dua Wamen Kosong, Pemerintah Belum Siapkan Pengganti

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:10

Mensesneg soal Kabar Said Iqbal Masuk Kabinet: Masih Didiskusikan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:59

Mubes V Kosgoro 1957 Digoyang Penolakan Daerah

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:52

AS Hantam Iran dengan Sanksi Baru, Jaringan Penyelundupan LPG Jadi Target

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:37

Istana Bantah Isu Menkeu dan Gubernur BI Bakal Dicopot

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:31

Prasetyo Hadi: Sinergi Pemerintah, DPR, dan BI Kunci Jaga Stabilitas Ekonomi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:20

Bank Indonesia Sudah Intervensi, Mengapa Rupiah Tetap Melemah?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:08

Menkeu Purbaya Bantah Omzet Warteg Turun Jadi Bukti Daya Beli Lesu

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:47

Daftar Komoditas Dirilis, Danantara SDI Siap Kendalikan Rezim Baru Ekspor RI

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:21

Selengkapnya