Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

KPK Siap Patuhi Putusan MK 28/2026 Meski Kewenangan Tergerus

SENIN, 06 APRIL 2026 | 21:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa lembaganya tidak akan membangkang terhadap putusan MK, meski implikasinya berpotensi menggerus kewenangan teknis yang selama ini dimiliki KPK.

"KPK tentu menghormati dan patuh atas putusan MK yang menguji terkait dengan Pasal 603 dan 604 UU 1/2023 tentang KUHP yaitu terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara, di mana dalam putusan tersebut MK memberikan tafsir bahwa lembaga yang punya kewenangan dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara adalah BPK," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 6 April 2026.


Putusan tersebut secara langsung mengunci ruang gerak KPK dalam menentukan besaran kerugian negara, yang selama ini juga dilakukan melalui fungsi internal, termasuk unit accounting forensic.

Budi menjelaskan, KPK kini bergerak cepat melalui Biro Hukum untuk mengkaji dampak konkret putusan itu terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara korupsi yang berbasis kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan 604 KUHP.

"Untuk itu KPK melalui Biro Hukum tentunya akan mempelajari terkait dengan putusan MK tersebut khususnya untuk penanganan perkara-perkara ke depan ya yang terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara atau Pasal 603, 604 atau sebelumnya kalau kita menggunakan UU Tipikor Pasal 2 Pasal 3, sehingga ini sekaligus untuk memastikan ya agar proses-proses penanganan perkara yang KPK lakukan itu tidak ada celah baik pada sisi formil maupun sisi materiilnya," jelas Budi.

Lebih jauh, KPK juga menyoroti ancaman terhadap eksistensi fungsi Accounting Forensic (AF) yang selama ini menjadi salah satu tulang punggung pembuktian perkara korupsi.

"Ya termasuk juga tentu KPK akan mempelajari bagaimana impact atau efek pada fungsi accounting forensic di KPK yang sebelumnya juga punya kewenangan dalam penghitungan kerugian keuangan negara, apakah kemudian dengan putusan itu masih bisa melakukan dan punya kewenangan untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara atau tidak," lanjutnya.

Dalam praktik sebelumnya, KPK tidak hanya mengandalkan BPK, tetapi juga bekerja sama dengan BPKP, serta menggunakan hasil hitungan internal yang bahkan telah dinyatakan sah oleh majelis hakim di persidangan.

"Kita masih tunggu kajian ataupun studi yang dilakukan Biro Hukum KPK terkait dengan putusan MK tersebut," pungkas Budi.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23

Api Ludeskan Rumah Tinggal di Cakung Timur

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14

BNI Geber Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01

Baznas dan Sound Rhythm Ajak Nonton Bola Sambil Sedekah

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47

Rano Karno Targetkan 500 Penyanyi Tampil di Bundaran HI

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Capai 1,13 Juta Penonton

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45

KPK Rampungkan Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34

Wamen Investasi: Kepastian Hukum Jadi Faktor Penting Tarik Investor Asing

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22

Selengkapnya