Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

KPK Siap Patuhi Putusan MK 28/2026 Meski Kewenangan Tergerus

SENIN, 06 APRIL 2026 | 21:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa lembaganya tidak akan membangkang terhadap putusan MK, meski implikasinya berpotensi menggerus kewenangan teknis yang selama ini dimiliki KPK.

"KPK tentu menghormati dan patuh atas putusan MK yang menguji terkait dengan Pasal 603 dan 604 UU 1/2023 tentang KUHP yaitu terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara, di mana dalam putusan tersebut MK memberikan tafsir bahwa lembaga yang punya kewenangan dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara adalah BPK," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 6 April 2026.


Putusan tersebut secara langsung mengunci ruang gerak KPK dalam menentukan besaran kerugian negara, yang selama ini juga dilakukan melalui fungsi internal, termasuk unit accounting forensic.

Budi menjelaskan, KPK kini bergerak cepat melalui Biro Hukum untuk mengkaji dampak konkret putusan itu terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara korupsi yang berbasis kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan 604 KUHP.

"Untuk itu KPK melalui Biro Hukum tentunya akan mempelajari terkait dengan putusan MK tersebut khususnya untuk penanganan perkara-perkara ke depan ya yang terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara atau Pasal 603, 604 atau sebelumnya kalau kita menggunakan UU Tipikor Pasal 2 Pasal 3, sehingga ini sekaligus untuk memastikan ya agar proses-proses penanganan perkara yang KPK lakukan itu tidak ada celah baik pada sisi formil maupun sisi materiilnya," jelas Budi.

Lebih jauh, KPK juga menyoroti ancaman terhadap eksistensi fungsi Accounting Forensic (AF) yang selama ini menjadi salah satu tulang punggung pembuktian perkara korupsi.

"Ya termasuk juga tentu KPK akan mempelajari bagaimana impact atau efek pada fungsi accounting forensic di KPK yang sebelumnya juga punya kewenangan dalam penghitungan kerugian keuangan negara, apakah kemudian dengan putusan itu masih bisa melakukan dan punya kewenangan untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara atau tidak," lanjutnya.

Dalam praktik sebelumnya, KPK tidak hanya mengandalkan BPK, tetapi juga bekerja sama dengan BPKP, serta menggunakan hasil hitungan internal yang bahkan telah dinyatakan sah oleh majelis hakim di persidangan.

"Kita masih tunggu kajian ataupun studi yang dilakukan Biro Hukum KPK terkait dengan putusan MK tersebut," pungkas Budi.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Rupiah Undervalued: Cerita yang Terus Diulang

Senin, 27 April 2026 | 03:42

Truk Pengangkut Tembakau Terguling di Ruas Tol Jangli-Gayamsari

Senin, 27 April 2026 | 03:21

Pemerintahan Jokowi Berhasil Lakukan Kemiskinan Struktural

Senin, 27 April 2026 | 02:58

Menyorot Peran Indonesia dalam Stabilitas Asia Tenggara

Senin, 27 April 2026 | 02:35

Pakar Sebut Korporasi Kapitalis Penyebab Terjadinya Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 | 02:12

Pemerintahan Jokowi Beri Jalan Lahirnya Fasisme

Senin, 27 April 2026 | 01:51

Bonus Rp1 Miliar untuk Pemain Persib Ternyata Berasal dari Maruarar Sirait

Senin, 27 April 2026 | 01:30

Strategi Memutus Rantai “Feederism” di Selat Malaka

Senin, 27 April 2026 | 01:12

Tiket Pesawat Tak Perlu Naik meski Harga Avtur Melonjak

Senin, 27 April 2026 | 00:45

Pelaku Penembakan di WHCD Dipastikan Beraksi Sendirian

Senin, 27 April 2026 | 00:42

Selengkapnya