Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

KPK Siap Patuhi Putusan MK 28/2026 Meski Kewenangan Tergerus

SENIN, 06 APRIL 2026 | 21:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa lembaganya tidak akan membangkang terhadap putusan MK, meski implikasinya berpotensi menggerus kewenangan teknis yang selama ini dimiliki KPK.

"KPK tentu menghormati dan patuh atas putusan MK yang menguji terkait dengan Pasal 603 dan 604 UU 1/2023 tentang KUHP yaitu terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara, di mana dalam putusan tersebut MK memberikan tafsir bahwa lembaga yang punya kewenangan dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara adalah BPK," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 6 April 2026.


Putusan tersebut secara langsung mengunci ruang gerak KPK dalam menentukan besaran kerugian negara, yang selama ini juga dilakukan melalui fungsi internal, termasuk unit accounting forensic.

Budi menjelaskan, KPK kini bergerak cepat melalui Biro Hukum untuk mengkaji dampak konkret putusan itu terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara korupsi yang berbasis kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan 604 KUHP.

"Untuk itu KPK melalui Biro Hukum tentunya akan mempelajari terkait dengan putusan MK tersebut khususnya untuk penanganan perkara-perkara ke depan ya yang terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara atau Pasal 603, 604 atau sebelumnya kalau kita menggunakan UU Tipikor Pasal 2 Pasal 3, sehingga ini sekaligus untuk memastikan ya agar proses-proses penanganan perkara yang KPK lakukan itu tidak ada celah baik pada sisi formil maupun sisi materiilnya," jelas Budi.

Lebih jauh, KPK juga menyoroti ancaman terhadap eksistensi fungsi Accounting Forensic (AF) yang selama ini menjadi salah satu tulang punggung pembuktian perkara korupsi.

"Ya termasuk juga tentu KPK akan mempelajari bagaimana impact atau efek pada fungsi accounting forensic di KPK yang sebelumnya juga punya kewenangan dalam penghitungan kerugian keuangan negara, apakah kemudian dengan putusan itu masih bisa melakukan dan punya kewenangan untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara atau tidak," lanjutnya.

Dalam praktik sebelumnya, KPK tidak hanya mengandalkan BPK, tetapi juga bekerja sama dengan BPKP, serta menggunakan hasil hitungan internal yang bahkan telah dinyatakan sah oleh majelis hakim di persidangan.

"Kita masih tunggu kajian ataupun studi yang dilakukan Biro Hukum KPK terkait dengan putusan MK tersebut," pungkas Budi.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya