Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

KPK Siap Patuhi Putusan MK 28/2026 Meski Kewenangan Tergerus

SENIN, 06 APRIL 2026 | 21:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa lembaganya tidak akan membangkang terhadap putusan MK, meski implikasinya berpotensi menggerus kewenangan teknis yang selama ini dimiliki KPK.

"KPK tentu menghormati dan patuh atas putusan MK yang menguji terkait dengan Pasal 603 dan 604 UU 1/2023 tentang KUHP yaitu terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara, di mana dalam putusan tersebut MK memberikan tafsir bahwa lembaga yang punya kewenangan dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara adalah BPK," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 6 April 2026.


Putusan tersebut secara langsung mengunci ruang gerak KPK dalam menentukan besaran kerugian negara, yang selama ini juga dilakukan melalui fungsi internal, termasuk unit accounting forensic.

Budi menjelaskan, KPK kini bergerak cepat melalui Biro Hukum untuk mengkaji dampak konkret putusan itu terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara korupsi yang berbasis kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan 604 KUHP.

"Untuk itu KPK melalui Biro Hukum tentunya akan mempelajari terkait dengan putusan MK tersebut khususnya untuk penanganan perkara-perkara ke depan ya yang terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara atau Pasal 603, 604 atau sebelumnya kalau kita menggunakan UU Tipikor Pasal 2 Pasal 3, sehingga ini sekaligus untuk memastikan ya agar proses-proses penanganan perkara yang KPK lakukan itu tidak ada celah baik pada sisi formil maupun sisi materiilnya," jelas Budi.

Lebih jauh, KPK juga menyoroti ancaman terhadap eksistensi fungsi Accounting Forensic (AF) yang selama ini menjadi salah satu tulang punggung pembuktian perkara korupsi.

"Ya termasuk juga tentu KPK akan mempelajari bagaimana impact atau efek pada fungsi accounting forensic di KPK yang sebelumnya juga punya kewenangan dalam penghitungan kerugian keuangan negara, apakah kemudian dengan putusan itu masih bisa melakukan dan punya kewenangan untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara atau tidak," lanjutnya.

Dalam praktik sebelumnya, KPK tidak hanya mengandalkan BPK, tetapi juga bekerja sama dengan BPKP, serta menggunakan hasil hitungan internal yang bahkan telah dinyatakan sah oleh majelis hakim di persidangan.

"Kita masih tunggu kajian ataupun studi yang dilakukan Biro Hukum KPK terkait dengan putusan MK tersebut," pungkas Budi.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya