Berita

Amsal Sitepu usai divonis bebas. (Foto: RMOLSumut)

Hukum

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

SENIN, 06 APRIL 2026 | 17:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Vonis bebas terhadap Amsal Sitepu selaku videografer asal Sumatera Utara, yang terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, harus menjadi perbaikan penegakan hukum di Indonesia.

Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Felia Primaresti menilai, kasus yang menimpa Amsal Sitepu bukan sekadar perkara hukum biasa.

“Ia membuka ruang refleksi yang lebih luas tentang bagaimana negara memahami, atau justru gagal memahami, dinamika sektor ekonomi kreatif dalam kerangka kebijakan publik yang ada,” ujar Felia kepada RMOL di Jakarta, Senin, 6 April 2026.


Berangkat dari Kasus Amsal Sitepu, Felia memandang pendekatan hukum terhadap pengelolaan keuangan negara cenderung dibangun di atas logika yang kaku dan seragam. 

Dia memandang, dalil-dalil tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menduga adanya penggelembungan anggaran karena Amsal menawarkan jasa sebesar Rp30 juta per desa, sementara auditor Inspektorat menaksir harga wajar hanya Rp24,1 juta, tidak bisa disamakan dengan logika pengadaan barang.

Menurutnya, selisih yang kemudian dikalkulasikan sebagai kerugian negara senilai Rp202 juta, justru semakin tidak berdasar ketika jaksa dan auditor menyebut proses cutting, editing, dubbing, hingga brainstorming konsep video tidak memiliki nilai ekonomi.

“Logika ini menjadi problematis ketika diterapkan pada sektor yang justru bertumpu pada fleksibilitas, kreativitas, dan nilai non-material. Jasa kreatif, seperti produksi video, tidak dapat disamakan dengan pengadaan barang fisik yang memiliki standar harga baku,” tuturnya.

Lebih lanjut, Felia juga menyampaikan dalil yang perch disampaikan Kementerian Ekonomi Kreatif, tentang standarisasi harga jasa kreatif memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan pengadaan barang, dan kewajaran penilaian Harga Perkiraan Sendiri untuk jasa kreatif harus dilakukan secara objektif berbasis pemahaman industri.

“Ketika negara memaksakan parameter yang tidak relevan, maka yang terjadi bukanlah penegakan hukum yang adil, melainkan simplifikasi yang berpotensi menyesatkan,” demikian Felia menambahkan.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya