Berita

Kenny Wiston

Publika

Konversi LPG ke Jargas

Kerangka Hukum, Penugasan, dan Tata Kelola
SENIN, 06 APRIL 2026 | 17:25 WIB | OLEH: KENNY WISTON

MEMORANDUM ini membahas kerangka hukum, penugasan, tata kelola, serta langkah-langkah strategis dan rekomendasi kebijakan agar konversi LPG ke Jargas dapat berjalan lancar, legal, dan diterima semua pihak. 

Analisis dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan sektor migas hilir, Jargas, dan LPG tertentu, dengan fokus pada perlindungan konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil, keterjangkauan harga, serta tata kelola penugasan BUMN/BUMD/badan usaha. 

Seluruh pembahasan dan rekomendasi disusun agar implementasi konversi berjalan efektif, minim gejolak, dan sesuai hukum positif Indonesia.


Kerangka Hukum, Penugasan, dan Tata Kelola Konversi LPG ke Jargas

Kerangka hukum konversi LPG ke Jargas didasarkan pada rezim migas hilir, dengan gas bumi melalui pipa sebagai substitusi BBM/LPG bersubsidi.

Penugasan utama diberikan kepada BUMN migas, dengan pengaturan tarif, alokasi, dan pengawasan oleh Menteri dan Badan Pengatur.

Dasar hukum utama meliputi:

- UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Mengatur pengawasan, penetapan tarif, dan harga gas bumi untuk rumah tangga/pelanggan kecil (Pasal 46).

- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi: Menetapkan kewenangan Badan Pengatur dalam penetapan ruas transmisi, wilayah distribusi, tarif, dan harga gas (Pasal 9-10).

- Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Gas untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil: Menjadi platform normatif konversi LPG ke Jargas, mengatur tujuan, penugasan, prioritas pengguna, dan tata kelola harga (Pasal 1-3, 8, 11, 14-21, 27-29).

- Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2018: Mengatur harga jual, tarif pengangkutan, hak khusus, dan pengembangan jaringan distribusi gas bumi hilir.
Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2015: Mengatur penugasan pengoperasian jaringan distribusi gas rumah tangga yang dibangun pemerintah kepada BUMN migas.

- Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2021: Mengatur LPG tertentu (LPG 3 kg) sebagai LPG bersubsidi untuk rumah tangga dan usaha mikro.
T
Tata kelola konversi menempatkan pemerintah pusat (Menteri dan Badan Pengatur) sebagai pengendali utama, dengan BUMN migas sebagai operator utama, serta membuka ruang bagi BUMD, swasta, dan koperasi melalui rezim izin usaha hilir.

Langkah-Langkah Segera Agar Konversi Berjalan Lancar dan Legal

Langkah awal yang wajib dilakukan:

Menyusun roadmap hukum dan teknis konversi, dimulai dengan identifikasi kebutuhan volume gas, sumber gas, dan infrastruktur penunjang (Pasal 7 Perpres 6/2019).

Pemerintah daerah/badan usaha mengajukan usulan kebutuhan volume gas ke Menteri sebagai dasar penetapan wilayah Jargas.

Memastikan penetapan “daerah tertentu” oleh Menteri, penetapan alokasi gas bumi, dan komitmen pasokan dari kontraktor (Pasal 8-9 Perpres 6/2019).

Menetapkan skema pelaksana: penugasan APBN (dengan penugasan BUMN migas) atau skema badan usaha (BUMN/BUMD/swasta/koperasi) sesuai izin usaha hilir (Pasal 15-17, 19, 24 Perpres 6/2019).

Mengamankan perizinan dan kepatuhan hilir migas, termasuk izin usaha niaga gas bumi melalui pipa dan hak khusus wilayah distribusi.

Menyiapkan kerangka tarif dan harga Jargas yang sah, dengan pengajuan harga jual ke Badan Pengatur dan penetapan harga perolehan gas di well-head oleh Menteri (Pasal 11, 27 Perpres 6/2019).

Optimalisasi pemanfaatan fasilitas bersama dan dukungan perizinan untuk menekan biaya dan memperlancar pelaksanaan (Pasal 25-28 Perpres 6/2019).

Menata transisi dari LPG tertentu ke Jargas secara terkoordinasi, termasuk pengurangan bertahap volume LPG 3 kg di wilayah Jargas.
Pembinaan, pengawasan, dan penanganan penyimpangan sejak awal, dengan mekanisme administrasi dan audit internal (Pasal 23, 29 Perpres 6/2019).

Saran Kebijakan Agar Konversi Diterima dan Tanpa Gejolak

Kebijakan hukum harus eksplisit pro-konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil, transparan, serta tertib kewenangan antara Menteri, Badan Pengatur, BUMN/BUMD, dan badan usaha lain.

Rekomendasi utama:

Menjaga kepastian dan keadilan akses bagi rumah tangga dan pelanggan kecil sebagai prioritas penerima Jargas (Pasal 3, 18 Perpres 6/2019).

Menjaga keterjangkauan harga dan kejelasan skema subsidi, dengan penetapan harga jual oleh Badan Pengatur dan harga hulu oleh Menteri (Pasal 11, 27 Perpres 6/2019; Pasal 46 UU 22/2001).

Menegaskan peran dan akuntabilitas BUMN migas dan badan usaha, dengan penugasan rinci dan pengawasan ketat atas alokasi gas (Pasal 19, 21 Perpres 6/2019).

Menguatkan keterlibatan dan dukungan pemerintah daerah dalam usulan kebutuhan, perizinan, dan sosialisasi (Pasal 7, 28 Perpres 6/2019).

Mengoptimalkan penggunaan fasilitas bersama untuk menekan biaya dan mencegah konflik (Pasal 25-26 Perpres 6/2019).

Memperkuat pembinaan, pengawasan, dan mekanisme penyelesaian sengketa administratif (Pasal 23, 29 Perpres 6/2019).

Menjaga koherensi dengan kebijakan LPG bersubsidi dan perlindungan konsumen (Permen ESDM 28/2021; UU Perlindungan Konsumen).

Kesimpulan

Konversi LPG ke Jargas wajib dijalankan berdasarkan kerangka hukum migas hilir dan Jargas, dengan penugasan utama kepada BUMN migas dan pengawasan oleh Menteri serta Badan Pengatur. 

Agar implementasi berjalan lancar dan legal, langkah-langkah perencanaan, penetapan wilayah, penugasan pelaksana, kepatuhan izin, dan pengaturan harga harus dilakukan secara berurutan dan transparan. 

Pemerintah perlu memastikan prioritas rumah tangga/pelanggan kecil, keterjangkauan harga, keterlibatan daerah, serta pengawasan dan penyelesaian sengketa administratif. 

Rekomendasi utama adalah menjaga desain kebijakan yang pro-konsumen, transparan, dan tertib kewenangan, serta harmonisasi dengan kebijakan subsidi LPG dan perlindungan konsumen.

Advokat

Populer

UPDATE

Selengkapnya