Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Periksa 5 Saksi

SENIN, 06 APRIL 2026 | 14:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022, setelah sempat terhenti beberapa bulan.

Lanjutan proses penyidikan ini dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi. Juru bicara KPK Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan akan dilakukan hari ini, Senin 6 April 2026 dan merupakan bagian dari pendalaman perkara.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan di Jakarta. 


Kelima saksi yang diperiksa adalah Nurhakim selaku anggota DPRD Kabupaten Bangkalan dari PDIP, Mohammad Ruji dari pihak swasta, Subaidi dan Tajus Suhud sebagai wiraswasta, serta Amir Lubis selaku anggota DPRD Kabupaten Sampang dari Partai Gerindra. Seluruhnya telah hadir dan menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, pada Oktober 2025, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun, proses penyidikan terhadap salah satu tersangka, Kusnadi selaku mantan Ketua DPRD Jawa Timur, dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Dalam perkara ini, diduga terjadi pengaturan pembagian dana hibah pokok pikiran (pokir) di lingkungan DPRD Jawa Timur. Kusnadi disebut memperoleh alokasi dana hibah dalam jumlah besar yang kemudian disalurkan melalui sejumlah koordinator lapangan (korlap) di berbagai daerah.

Para korlap diduga mengatur proses pengajuan hibah, mulai dari penyusunan proposal, penentuan pekerjaan, hingga pembuatan laporan pertanggungjawaban. Dalam praktiknya, terdapat kesepakatan pembagian fee antara pihak-pihak yang terlibat, sehingga dana yang benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat hanya sebagian dari total anggaran.

Dana hibah yang telah dicairkan melalui rekening pokmas diduga kemudian dikuasai oleh korlap untuk dibagikan sesuai kesepakatan. Sepanjang periode 2019?"2022, Kusnadi disebut menerima aliran dana mencapai Rp32,2 miliar, baik melalui transfer maupun secara tunai.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya