Berita

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus usai disiram air keras oleh orang tak dikenal, Kamis malam, 12 Maret 2026. (Foto: CCTV)

Politik

Marak Penyalahgunaan, Peredaran Air Keras Harus Segera Ditertibkan

SENIN, 06 APRIL 2026 | 13:17 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah didesak segera menertibkan peredaran air keras di pasaran. Langkah ini dinilai mendesak mengingat maraknya penyalahgunaan air keras atau cairan kimia korosif yang berpotensi membahayakan keselamatan publik.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengungkapkan penggunaan air keras sebagai alat teror semakin meresahkan. 

"Kita tidak bisa diam ketika bahan kimia ini dengan mudah dijadikan senjata untuk melukai orang lain. Bahkan, dalam beberapa kasus terdapat indikasi percobaan pembunuhan. Karena itu, kami meminta ketegasan pemerintah untuk menertibkan penjualan air keras,” ujar Gus Abduh, sapaan akrab Abdullah di Jakarta, Senin, 6 April 2026.


Kasus terbaru penyalahgunaan air keras menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. Dia menjadi korban penyiraman air keras di Jakarta Pusat pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Peristiwa tersebut menimbulkan luka bakar hingga 24 pesen. 

Selain Andrie, dua orang lainnya juga menjadi korban penyiraman air keras terhitung sejak Januari hingga Maret 2026. Keduanya yakni Muhammad Rosidi, aktivis lingkungan yang disiram air keras pada Februari 2026 dari Bangka Selatan serta Tri Wibowo, pria berusia 54 tahun yang disiram air keras sepulang shalat subuh di Musala Perumahan Bumi Sani, Tambun Selasa, Kabupaten Bekasi.

Gus Abduh menegaskan, selama ini air keras masih mudah ditemukan di toko-toko material dan digunakan untuk keperluan seperti pembersih karat. Air keras merupakan larutan kimia bersifat korosif yang dapat diperoleh dengan harga terjangkau. 

Beberapa jenis yang beredar di antaranya asam sulfat, asam klorida, asam nitrat, dan natrium hidroksida. Menurutnya, kemudahan akses inilah yang menjadi celah utama terjadinya penyalahgunaan.

“Negara harus hadir memastikan bahwa peredaran air keras tidak dilakukan secara bebas tanpa kontrol. Pengawasan yang lemah berpotensi membuka ruang kejahatan dan mengancam keamanan masyarakat,” tegasnya.

Pemerintah sebenarnya telah memiliki regulasi melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya. Dalam aturan tersebut, bahan berbahaya hanya dapat diproduksi dan diedarkan oleh produsen yang memiliki izin usaha industri bahan berbahaya (P-B2), sementara distributor dan pengecer wajib memiliki izin usaha perdagangan bahan berbahaya.

“Regulasi ini harus ditegakkan secara konsisten. Jangan sampai aturan hanya menjadi dokumen administratif tanpa pengawasan di lapangan. Penindakan tegas perlu dilakukan terhadap pelanggaran distribusi maupun penjualan bahan berbahaya seperti air keras,” ujar Gus Abduh.

Lebih lanjut, Gus Abduh juga menyoroti maraknya penjualan air keras melalui platform daring yang dinilai minim pengawasan. Ia meminta pemerintah memperketat distribusi di ranah digital agar tidak menjadi celah baru penyalahgunaan.

“Pemerintah harus memastikan pengawasan juga berlaku di platform online. Perlu ada pembatasan dan verifikasi ketat dalam penjualan air keras secara daring, sehingga tidak ada celah distribusi tanpa kontrol,” pungkasnya.



Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Istana Minta Kritik terhadap BI Dijadikan Evaluasi Penguatan Komunikasi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:23

Kursi Dua Wamen Kosong, Pemerintah Belum Siapkan Pengganti

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:10

Mensesneg soal Kabar Said Iqbal Masuk Kabinet: Masih Didiskusikan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:59

Mubes V Kosgoro 1957 Digoyang Penolakan Daerah

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:52

AS Hantam Iran dengan Sanksi Baru, Jaringan Penyelundupan LPG Jadi Target

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:37

Istana Bantah Isu Menkeu dan Gubernur BI Bakal Dicopot

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:31

Prasetyo Hadi: Sinergi Pemerintah, DPR, dan BI Kunci Jaga Stabilitas Ekonomi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:20

Bank Indonesia Sudah Intervensi, Mengapa Rupiah Tetap Melemah?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:08

Menkeu Purbaya Bantah Omzet Warteg Turun Jadi Bukti Daya Beli Lesu

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:47

Daftar Komoditas Dirilis, Danantara SDI Siap Kendalikan Rezim Baru Ekspor RI

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:21

Selengkapnya