Berita

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus usai disiram air keras oleh orang tak dikenal, Kamis malam, 12 Maret 2026. (Foto: CCTV)

Politik

Marak Penyalahgunaan, Peredaran Air Keras Harus Segera Ditertibkan

SENIN, 06 APRIL 2026 | 13:17 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah didesak segera menertibkan peredaran air keras di pasaran. Langkah ini dinilai mendesak mengingat maraknya penyalahgunaan air keras atau cairan kimia korosif yang berpotensi membahayakan keselamatan publik.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengungkapkan penggunaan air keras sebagai alat teror semakin meresahkan. 

"Kita tidak bisa diam ketika bahan kimia ini dengan mudah dijadikan senjata untuk melukai orang lain. Bahkan, dalam beberapa kasus terdapat indikasi percobaan pembunuhan. Karena itu, kami meminta ketegasan pemerintah untuk menertibkan penjualan air keras,” ujar Gus Abduh, sapaan akrab Abdullah di Jakarta, Senin, 6 April 2026.


Kasus terbaru penyalahgunaan air keras menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. Dia menjadi korban penyiraman air keras di Jakarta Pusat pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Peristiwa tersebut menimbulkan luka bakar hingga 24 pesen. 

Selain Andrie, dua orang lainnya juga menjadi korban penyiraman air keras terhitung sejak Januari hingga Maret 2026. Keduanya yakni Muhammad Rosidi, aktivis lingkungan yang disiram air keras pada Februari 2026 dari Bangka Selatan serta Tri Wibowo, pria berusia 54 tahun yang disiram air keras sepulang shalat subuh di Musala Perumahan Bumi Sani, Tambun Selasa, Kabupaten Bekasi.

Gus Abduh menegaskan, selama ini air keras masih mudah ditemukan di toko-toko material dan digunakan untuk keperluan seperti pembersih karat. Air keras merupakan larutan kimia bersifat korosif yang dapat diperoleh dengan harga terjangkau. 

Beberapa jenis yang beredar di antaranya asam sulfat, asam klorida, asam nitrat, dan natrium hidroksida. Menurutnya, kemudahan akses inilah yang menjadi celah utama terjadinya penyalahgunaan.

“Negara harus hadir memastikan bahwa peredaran air keras tidak dilakukan secara bebas tanpa kontrol. Pengawasan yang lemah berpotensi membuka ruang kejahatan dan mengancam keamanan masyarakat,” tegasnya.

Pemerintah sebenarnya telah memiliki regulasi melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya. Dalam aturan tersebut, bahan berbahaya hanya dapat diproduksi dan diedarkan oleh produsen yang memiliki izin usaha industri bahan berbahaya (P-B2), sementara distributor dan pengecer wajib memiliki izin usaha perdagangan bahan berbahaya.

“Regulasi ini harus ditegakkan secara konsisten. Jangan sampai aturan hanya menjadi dokumen administratif tanpa pengawasan di lapangan. Penindakan tegas perlu dilakukan terhadap pelanggaran distribusi maupun penjualan bahan berbahaya seperti air keras,” ujar Gus Abduh.

Lebih lanjut, Gus Abduh juga menyoroti maraknya penjualan air keras melalui platform daring yang dinilai minim pengawasan. Ia meminta pemerintah memperketat distribusi di ranah digital agar tidak menjadi celah baru penyalahgunaan.

“Pemerintah harus memastikan pengawasan juga berlaku di platform online. Perlu ada pembatasan dan verifikasi ketat dalam penjualan air keras secara daring, sehingga tidak ada celah distribusi tanpa kontrol,” pungkasnya.



Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya