Berita

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus usai disiram air keras oleh orang tak dikenal, Kamis malam, 12 Maret 2026. (Foto: CCTV)

Politik

Marak Penyalahgunaan, Peredaran Air Keras Harus Segera Ditertibkan

SENIN, 06 APRIL 2026 | 13:17 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah didesak segera menertibkan peredaran air keras di pasaran. Langkah ini dinilai mendesak mengingat maraknya penyalahgunaan air keras atau cairan kimia korosif yang berpotensi membahayakan keselamatan publik.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengungkapkan penggunaan air keras sebagai alat teror semakin meresahkan. 

"Kita tidak bisa diam ketika bahan kimia ini dengan mudah dijadikan senjata untuk melukai orang lain. Bahkan, dalam beberapa kasus terdapat indikasi percobaan pembunuhan. Karena itu, kami meminta ketegasan pemerintah untuk menertibkan penjualan air keras,” ujar Gus Abduh, sapaan akrab Abdullah di Jakarta, Senin, 6 April 2026.


Kasus terbaru penyalahgunaan air keras menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. Dia menjadi korban penyiraman air keras di Jakarta Pusat pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Peristiwa tersebut menimbulkan luka bakar hingga 24 pesen. 

Selain Andrie, dua orang lainnya juga menjadi korban penyiraman air keras terhitung sejak Januari hingga Maret 2026. Keduanya yakni Muhammad Rosidi, aktivis lingkungan yang disiram air keras pada Februari 2026 dari Bangka Selatan serta Tri Wibowo, pria berusia 54 tahun yang disiram air keras sepulang shalat subuh di Musala Perumahan Bumi Sani, Tambun Selasa, Kabupaten Bekasi.

Gus Abduh menegaskan, selama ini air keras masih mudah ditemukan di toko-toko material dan digunakan untuk keperluan seperti pembersih karat. Air keras merupakan larutan kimia bersifat korosif yang dapat diperoleh dengan harga terjangkau. 

Beberapa jenis yang beredar di antaranya asam sulfat, asam klorida, asam nitrat, dan natrium hidroksida. Menurutnya, kemudahan akses inilah yang menjadi celah utama terjadinya penyalahgunaan.

“Negara harus hadir memastikan bahwa peredaran air keras tidak dilakukan secara bebas tanpa kontrol. Pengawasan yang lemah berpotensi membuka ruang kejahatan dan mengancam keamanan masyarakat,” tegasnya.

Pemerintah sebenarnya telah memiliki regulasi melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya. Dalam aturan tersebut, bahan berbahaya hanya dapat diproduksi dan diedarkan oleh produsen yang memiliki izin usaha industri bahan berbahaya (P-B2), sementara distributor dan pengecer wajib memiliki izin usaha perdagangan bahan berbahaya.

“Regulasi ini harus ditegakkan secara konsisten. Jangan sampai aturan hanya menjadi dokumen administratif tanpa pengawasan di lapangan. Penindakan tegas perlu dilakukan terhadap pelanggaran distribusi maupun penjualan bahan berbahaya seperti air keras,” ujar Gus Abduh.

Lebih lanjut, Gus Abduh juga menyoroti maraknya penjualan air keras melalui platform daring yang dinilai minim pengawasan. Ia meminta pemerintah memperketat distribusi di ranah digital agar tidak menjadi celah baru penyalahgunaan.

“Pemerintah harus memastikan pengawasan juga berlaku di platform online. Perlu ada pembatasan dan verifikasi ketat dalam penjualan air keras secara daring, sehingga tidak ada celah distribusi tanpa kontrol,” pungkasnya.



Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya