Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.

Hukum

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

MINGGU, 05 APRIL 2026 | 20:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) bergerak cepat menindaklanjuti polemik vonis bebas terhadap Amsal Sitepu dengan memeriksa sejumlah pejabat di Kejaksaan Negeri Karo.

Mereka yang diperiksa adalah Kepala Kejari Karo Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus Reinhard Harve Sembiring, serta beberapa jaksa yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut.

“Benar, terhadap Kajari Karo, Kasipidsus, serta para jaksa terkait penanganan perkara Amsal Sitepu saat ini sudah diamankan oleh tim Pam SDO Kejaksaan Agung untuk dimintai klarifikasi atau keterangan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Minggu, 5 April 2026.


Ia menegaskan, proses yang berjalan saat ini masih pada tahap awal pemeriksaan. “Baru dimintakan keterangan atau klarifikasi terlebih dahulu,” ujarnya.

Setelah proses klarifikasi selesai, Kejagung akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut.

“Selanjutnya akan dilakukan eksaminasi untuk menilai apakah penanganan perkara itu sudah dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa para pejabat Kejari Karo tersebut telah dibawa ke Jakarta oleh tim intelijen Kejagung sejak Sabtu malam, 4 April 2026.

Kasus Amsal Sitepu sebelumnya menjadi sorotan publik setelah berujung vonis bebas di Pengadilan Negeri Medan pada 1 April 2026. Majelis hakim menyatakan Amsal tidak terbukti bersalah serta memulihkan hak dan martabatnya.

Perkara tersebut bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020–2022. Saat itu Amsal, melalui perusahaannya, menawarkan jasa produksi video kepada sejumlah desa dengan nilai sekitar Rp30 juta per proyek.

Kasus hukum muncul setelah adanya dugaan mark-up anggaran. Auditor menilai biaya produksi seharusnya lebih rendah sehingga muncul klaim kerugian negara sekitar Rp200 juta.

Dalam persidangan, sejumlah komponen pekerjaan bahkan dinilai tidak memiliki nilai atau dihitung nol rupiah, yang kemudian dipersoalkan pihak Amsal. Di tengah polemik tersebut, Danke Rajagukguk sempat menyampaikan permohonan maaf saat rapat bersama Komisi III DPR RI pada 2 April 2026.

Ia mengakui adanya kekhilafan dalam penanganan perkara tersebut.

Kini, Kejagung mengambil alih pengawasan dengan memeriksa internal Kejari Karo guna memastikan apakah proses hukum yang berjalan telah sesuai aturan atau justru terjadi pelanggaran prosedur.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya