Berita

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung saat menjenguk siswa yang menjadi korban dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: PPID)

Nusantara

Pemprov DKI Tetap Dukung MBG Meski Ada Insiden Keracunan

MINGGU, 05 APRIL 2026 | 07:41 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menjenguk langsung kondisi puluhan siswa yang menjadi korban dugaan keracunan makanan usai mengonsumsi menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Para korban merupakan siswa dari empat sekolah, yakni SMA 91, SDN Pondok Kelapa 01, SDN Pondok Kelapa 07, dan SDN Pondok Kelapa 09.

Dari data yang diterima, sebanyak 72 siswa telah menjalani perawatan di tiga rumah sakit, yaitu RSKD Duren Sawit, RS Islam Pondok Kopi, dan RS Harum. Para korban dilaporkan mengalami gejala berupa demam, mual, muntah, hingga diare.


"Ada dampak dari makanan yang disiapkan oleh SPBG di lokasi Pondok Kelapa 2. Lokasi terdampaknya ada empat sekolah yaitu SMA 91, Pondok Kelapa 01, SDN Pondok Kelapa 01, SDN Pondok Kelapa 09, SDN Pondok Kelapa 07," ujar Pramono, di RSKD Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu, 4 April 2026.

Dia menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berkoordinasi cepat dengan Badan Gizi Nasional (BGN), Dinas Pendidikan, serta Dinas Kesehatan untuk memastikan seluruh korban tertangani dengan baik.

Bagi korban yang terdaftar BPJS Kesehatan, maka seluruh biaya perawatannya ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan. Sementara biaya perawatan bagi korban yang tidak memiliki BPJS Kesehatan akan ditanggung sepenuhnya oleh BGN.

?Meski hasil laboratorium resmi belum keluar, insiden ini diduga disebabkan oleh menu spageti yang disiapkan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lokasi Pondok Kelapa 2. Namun, Gubernur meminta masyarakat untuk menunggu hasil pemeriksaan pihak berwenang.

"Tapi saya tidak mau berandai-andai nanti biar laboratorium atau pihak yang bertanggung jawab yang akan menyampaikan secara terbuka," lanjutnya.

Usai menjenguk para korban, Pramono menyebut kondisi kesehatan mereka kini telah membaik. Ia pun berharap para siswa yang menjadi korban segera kembali pulih setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Sementara mengenai kelanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Pramono menekankan bahwa regulasi sepenuhnya berada di bawah kendali Pemerintah Pusat. Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus memberikan dukungan penuh.

"Untuk makan bergizi gratis ini kan diatur oleh pemerintah pusat. Kami sepenuhnya memberikan support, dukungan untuk itu kalau memang ada," ucapnya.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Sopir BYD Penyebab Tabrakan Beruntun di Jaksel jadi Tersangka

Senin, 26 Oktober 2026 | 05:52

Asuransi Tugu Pratama Indonesia Digugat Rp3,51 Miliar ke PN Jaksel

Senin, 26 Oktober 2026 | 05:27

Sukseskan Kemandirian Pangan, Petani Adat Wanam Butuh Pendampingan

Senin, 26 Oktober 2026 | 05:10

DPO Illegal Tapping Pertamina EP Jambi Sukses Diringkus Berkat Sinergitas

Senin, 26 Oktober 2026 | 04:50

TNI Kirim 4,6 Ton Dry Ice ke Banjarmasin dan Palembang Sukseskan OMC Akhiri Karhutla

Senin, 26 Oktober 2026 | 04:25

Refleksi Kisah Nabi Musa AS dan Fir'aun dalam 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Senin, 26 Oktober 2026 | 03:34

Walkot Bandung Kedepankan Koordinasi Sikapi Bentrokan Berdarah Pasar Caringin

Senin, 26 Oktober 2026 | 03:14

Startup Binaan IPB Raih Potensi Kerja Sama Rp1 Miliar Tembus Pasar Oman

Senin, 26 Oktober 2026 | 02:47

Dari Nasionalisme ke Tata Kelola dan Reformasi Pasar Modal Indonesia

Senin, 26 Oktober 2026 | 02:17

Boris Tampubolon Beri Tiga Alasan Pasal Kerugian Negara Harus Direvisi

Senin, 26 Oktober 2026 | 01:43

Selengkapnya