Berita

Ilustrasi

Publika

Menertibkan Pengamat: Hukum Sebagai Mesin Kepatuhan

SABTU, 04 APRIL 2026 | 20:17 WIB | OLEH: FIRMAN TENDRY MASENGI*

KEKUASAAN yang mulai merasa tidak nyaman dengan kritik adalah kekuasaan yang sedang bergerak menjauh dari demokrasi substantif. Pada titik itu, hukum tidak lagi berdiri sebagai penjaga kebebasan, melainkan berpotensi bertransformasi menjadi alat penertiban kesadaran.

Pernyataan tentang “pengamat yang akan ditertibkan” harus dibaca bukan sebagai anomali, tetapi sebagai gejala awal dari kecenderungan yang lebih dalam keinginan untuk mengelola, menyaring, bahkan mengendalikan cara publik berpikir tentang kekuasaan itu sendiri.

Dalam lanskap demokrasi kontemporer Indonesia, hukum kerap diposisikan sebagai entitas normatif yang netral, rasional, dan berdiri di atas segala kepentingan. Ia diproyeksikan sebagai instrumen keadilan, penjaga keteraturan, serta benteng perlindungan terhadap hak-hak warga negara dari potensi penyalahgunaan kekuasaan. 


Namun, asumsi normatif tersebut tidak pernah sepenuhnya sejalan dengan realitas empiris. Hukum senantiasa beroperasi dalam jejaring relasi kuasa yang kompleks, di mana ia tidak hanya menjadi produk, tetapi sekaligus instrumen yang mereproduksi struktur kekuasaan itu sendiri.

Berangkat dari sudut pandang tersebut, pendekatan Manufacturing Consent yang diperkenalkan oleh Noam Chomsky bersama Edward S. Herman memberikan pisau analisis yang tajam untuk membaca hukum sebagai bagian dari mekanisme produksi legitimasi kekuasaan. 

Teori ini menunjukkan bahwa dalam demokrasi modern, persetujuan publik tidak selalu lahir dari deliberasi rasional yang bebas, melainkan sering kali dibentuk melalui struktur informasi yang telah difilter secara sistematis.

Pada kerangka tersebut, hukum tidak berdiri di luar proses pembentukan opini, melainkan justru menjadi salah satu medium utama yang mengukuhkan hasil dari produksi persetujuan itu sendiri.

Tradisi teori kritis yang dikembangkan oleh Max Horkheimer dan Theodor W. Adorno dalam Dialectic of Enlightenment telah lebih awal mengingatkan bahwa rasionalitas modern dapat bertransformasi menjadi instrumen dominasi yang tersembunyi. 

Rasionalitas hukum, dalam pengertian ini, tidak selalu identik dengan keadilan substantif, melainkan dapat berfungsi sebagai mekanisme teknokratis yang menstabilkan sistem sosial tanpa menggugat ketimpangan struktural yang melatarinya. 

Kritik ini diperluas oleh Herbert Marcuse melalui gagasan tentang masyarakat satu dimensi, di mana oposisi terhadap kekuasaan secara perlahan dikooptasi ke dalam logika sistem itu sendiri.

Relevansi analisis tersebut menjadi semakin konkret ketika dikaitkan dengan kekuasaan Prabowo Subianto. Pernyataan mengenai “pengamat yang akan ditertibkan” bukan sekadar ekspresi retoris yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari lanskap yang lebih luas, di mana relasi antara hukum, kekuasaan, dan produksi opini publik saling bertaut secara sistematis. 

Frasa tersebut mengandung implikasi epistemologis dan politis yang serius. Ia menandai potensi pergeseran dari ruang publik yang deliberatif menuju ruang publik yang terkelola, di mana kritik tidak lagi diposisikan sebagai elemen esensial demokrasi, melainkan sebagai variabel yang harus dikendalikan.

Dari perspektif Manufacturing Consent, upaya “penertiban” terhadap pengamat dapat dipahami sebagai bagian dari mekanisme penyelarasan narasi publik. Negara tidak perlu secara eksplisit membungkam seluruh kritik; cukup dengan menciptakan kondisi di mana spektrum opini yang dianggap sah berada dalam batas-batas tertentu yang telah ditentukan.

Pada tahap ini, hukum berpotensi menjadi instrumen yang memberikan justifikasi formal terhadap pembatasan tersebut, baik melalui regulasi, penegakan hukum, maupun praktik administratif yang tampak prosedural tetapi sarat kepentingan. 

Relasi antara hukum dan media menjadi krusial dalam proses ini.

Struktur kepemilikan media, jejaring ekonomi-politik, serta kedekatannya dengan pusat kekuasaan membentuk ekosistem informasi yang tidak sepenuhnya netral. Ketika narasi tentang stabilitas, ketertiban, dan kepentingan nasional terus-menerus direproduksi, publik secara gradual diarahkan untuk menerima pembatasan kritik sebagai sesuatu yang wajar, bahkan diperlukan.

Dalam situasi demikian, legitimasi hukum tidak hanya bersumber dari prosedur formal, tetapi juga dari keberhasilan membentuk persepsi publik bahwa tindakan tersebut adalah rasional dan sah. Analisis ini beresonansi dengan pemikiran Jürgen Habermas mengenai distorsi ruang publik. 

Dalam The Structural Transformation of the Public Sphere, Habermas menunjukkan bahwa ruang publik modern dapat mengalami degradasi ketika komunikasi didominasi oleh kekuatan ekonomi dan politik.

Pernyataan tentang “penertiban pengamat” menjadi indikasi bahwa ruang publik berisiko mengalami kontraksi, di mana diskursus kritis digantikan oleh narasi yang telah diselaraskan dengan kepentingan kekuasaan.

Perspektif Antonio Gramsci memperdalam pembacaan ini melalui konsep hegemoni. Bagi Gramsci, kekuasaan tidak semata bertumpu pada paksaan koersif, melainkan pada kemampuan membangun persetujuan melalui institusi-institusi sosial, termasuk hukum. Hegemoni bekerja ketika nilai, norma, dan cara berpikir tertentu diterima sebagai “kewajaran” oleh masyarakat.

Dalam kerangka tersebut, “penertiban pengamat” dapat dibaca sebagai upaya memperkuat hegemoni dengan membatasi produksi pengetahuan kritis yang berpotensi mengganggu stabilitas narasi dominan. 

Hukum, dalam posisi ini, berfungsi bukan hanya sebagai alat regulasi, tetapi sebagai instrumen kultural yang menginternalisasi kepatuhan. Sejalan dengan itu, aliran Critical Legal Studies (CLS) secara radikal menggugat klaim netralitas hukum. CLS menegaskan bahwa hukum bukanlah sistem yang otonom dan bebas nilai, melainkan konstruksi sosial yang sarat dengan kepentingan politik dan ideologi. 

Doktrin-doktrin hukum yang tampak objektif sering kali menyembunyikan pilihan-pilihan normatif yang menguntungkan kelompok dominan.
Melalui perspektif ini, praktik “penertiban” tidak dapat dipahami semata sebagai kebijakan administratif, melainkan sebagai manifestasi dari bagaimana hukum digunakan untuk menstrukturkan relasi kuasa dan membatasi kemungkinan resistensi.

Implikasinya terhadap konsep negara hukum sangat mendasar. Jika hukum beroperasi dalam ekosistem produksi persetujuan yang dikondisikan oleh relasi kuasa, maka klaim netralitas hukum harus diuji secara kritis.

Pertanyaan yang menjadi sentral bukan lagi sekadar apakah hukum ditegakkan, melainkan untuk siapa hukum tersebut bekerja, kepentingan apa yang dilayani, serta bagaimana opini publik dibentuk untuk menerimanya.

Dengan demikian, hukum tidak lagi dapat dipahami sebagai entitas otonom, melainkan sebagai arena kontestasi yang sarat dengan kepentingan ideologis.

Demokrasi hukum yang substantif menuntut lebih dari sekadar keberadaan institusi formal. Ia mensyaratkan ruang publik yang benar-benar plural, di mana kritik tidak hanya diizinkan tetapi dilindungi sebagai bagian integral dari proses demokratis.

Ketika kritik justru ditempatkan sebagai objek “penertiban”, maka yang terancam bukan hanya kebebasan berekspresi, tetapi juga fondasi legitimasi hukum itu sendiri. Sebab hukum yang kehilangan ruang kritik pada akhirnya akan kehilangan mekanisme korektifnya, dan dengan demikian berisiko berubah menjadi instrumen legitimasi kekuasaan semata.

Kesadaran kritis terhadap mekanisme Manufacturing Consent mengingatkan bahwa bahaya terbesar dalam demokrasi modern bukanlah represi yang terang-terangan, melainkan normalisasi pembatasan yang tampak rasional. Pernyataan tentang “pengamat yang akan ditertibkan” karenanya harus dibaca sebagai sinyal peringatan, bukan sekadar kebijakan teknis. 

Ia membuka kemungkinan bahwa hukum dan media sedang bergerak menuju konfigurasi yang lebih terkendali, di mana produksi persetujuan berlangsung secara halus namun efektif.
Pada akhirnya, jika kritik ditertibkan dan pengamat dibatasi, maka yang sesungguhnya sedang dipersempit bukan sekadar ruang bicara, melainkan ruang berpikir itu sendiri. 

Ketika hukum mulai berfungsi untuk merapikan kesadaran publik agar selaras dengan kehendak kekuasaan, maka demokrasi telah kehilangan jiwanya bahkan sebelum kehilangan bentuknya.

Dalam kondisi demikian, kepatuhan bukan lagi tanda legitimasi, melainkan gejala keberhasilan kontrol.

Dan ketika masyarakat menerima itu sebagai kewajaran, di situlah kekuasaan mencapai bentuknya yang paling berbahaya, tidak lagi ditakuti, tetapi dianggap benar.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Turbulensi Kepercayaan dalam Teropong Nobel Ekonomi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:16

Jadi Tersangka KPK, Bupati Klaten Didepak PDIP

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:45

Kapolri Rangkul Ulama Jatim untuk Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:32

Ilham Habibie hingga Chappy Hakim Dianugerahi Golden PIN INACA

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:02

DPR: Kehadiran Kapolri di BEI Sinyal Negara Serius Menegakkan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 20:33

Ketua Gappura Minta DPR Turun Tangan Mediasi PHK dan GHS di Krakatau Steel

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:35

Walhi Soroti Tanggung Jawab Lintas Sektor dalam Penanganan Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:28

Kementerian UMKM Pulihkan 908 Usaha Terdampak Bencana di Sumatera

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:51

Komjak Diminta Turun Tangan Teliti JPU di Kasus Febrie

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:30

Surati Presiden Prabowo, YLKI Minta Menteri Bahlil Dicopot

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:49

Selengkapnya