Berita

Ilustrasi (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Transisi Coretax: Pemerintah Bebaskan Sanksi Administrasi Pajak

SABTU, 04 APRIL 2026 | 11:35 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kabar baik bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengumumkan kebijakan penghapusan sanksi administratif bagi masyarakat yang terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 serta terlambat melakukan pembayaran pajak terkait.

Langkah ini diambil melalui Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026 sebagai bentuk kompensasi dan kemudahan bagi masyarakat selama masa transisi implementasi sistem perpajakan terbaru, Coretax.

Meski secara regulasi batas akhir jatuh pada 31 Maret 2026, kebijakan ini memberikan kelonggaran waktu bagi wajib pajak tanpa perlu khawatir terkena denda. Berikut poin-poin pentingnya:


WP Orang Pribadi yang melaporkan SPT atau melunasi kekurangan pajak hingga 30 April 2026 dibebaskan dari sanksi administrasi.

Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan rumit. Jika muncul Surat Tagihan Pajak (STP) terkait keterlambatan di periode ini, DJP akan menghapusnya secara otomatis (jabatan).

Keterlambatan selama masa dispensasi ini tidak akan merusak rekam jejak Anda sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu (WP Patuh).

Dalam dokumen yang dirilis pada Jumat 3 April 2026, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, menegaskan komitmen DJP dalam mengawal transisi sistem ini.

"Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan," bunyi pernyataan resmi dalam pengumuman tersebut.

Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan proses migrasi ke sistem Coretax berjalan lancar tanpa merugikan masyarakat. Wajib pajak diharapkan tetap menuntaskan kewajibannya sebelum akhir April agar dapat menikmati fasilitas bebas denda ini.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya