Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dedy Nurmawan Susilo di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Tangkapan layar)
Negara telah merugi secara nyata sebesar Rp1,5 triliun akibat kongkalikong pengadaan perangkat chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) era menteri Nadiem Makarim.
Hal itu diungkap Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekaligus Ketua Tim Penghitungan Kerugian Negara Kasus Chromebook, Dedy Nurmawan Susilo saat diminta pendapat sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 2 April 2026.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Roy Riady awalnya memastikan hitungan BPKP soal kerugian Rp1.567.888.662.716,74 atau Rp 1,5 triliun dalam perkara tersebut bukan sekadar asumsi.
"Apakah kerugian ini adalah kerugian yang nyata, pasti dan telah terjadi? Bukan asumsi atau potensi kerugian? Bukan perkiraan atau asumsi?" tanya Jaksa Roy dikutip redaksi, Jumat, 3 April 2026.
“Iya. Menurut kami kerugian itu sudah nyata dan pasti,” jawab Dedy.
Dedy menjelaskan, aspek "nyata" bisa dinilai dari pengadaan yang telah dilakukan. Juga aspek "terjadi" terpenuhi karena ada uang negara sudah digelontorkan untuk pengadaan chromebook.
“Nyata itu terkait dengan
occurrence-nya, keterjadiannya. 'Terjadi' memang uang sudah keluar berdasarkan dari data Kementerian Keuangan, memang telah terjadi belanja pemerintah baik di tingkat pusat di kementerian maupun di pemerintah daerah melalui DAK, seperti itu,” sambung Dedy.
Ia memastikan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP bukan dari prediksi maupun perkiraan.
“Sifatnya bukan asumsi maupun perkiraan, tapi
based on evidence, berdasarkan bukti-bukti yang telah kami peroleh dan kami analisis, seperti itu,” urai Dedy.
Tak hanya fokus pada nilai kerugian negara, Jaksa Roy Riady juga mencecar skema aliran dana sebesar Rp809 miliar yang diduga mengalir ke korporasi yang terafiliasi dengan Nadiem Makarim. Roy menegaskan, jaksa telah mengendus adanya upaya penyamaran transaksi.
Dalam dakwaan JPU, total kerugian negara disebutkan mencapai Rp2,1 triliun. Selisih angka ini berasal dari sektor Chrome Device Management (CDM).
JPU menghitung kerugian sebesar Rp600-an miliar dari CDM berdasarkan harga per unit sebesar 38 Dolar AS (menggunakan patokan harga terendah) yang dikalikan total 1,5 juta unit pengadaan.
Angka kerugian negara dalam kasus chromebook mencapai Rp 2,1 triliun terbagi menjadi dua pengadaan berbeda, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis chromebook dan pengadaan CDM. Kerugian negara untuk pengadaan chromebook ditaksir mencapai Rp1.567.888.662.716,74 atau Rp 1,5 triliun
Sementara pengadaan CDM kerugiannya 44.054.426 Dolar AS atau jika dikonversi dengan kurs terendah tahun itu sebesar Rp14.105 menjadi Rp621,3 miliar.
Dalam kasus ini, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,1 triliun. Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp809 miliar.
Tiga terdakwa lainnya adalah mantan Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbud Ristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbud Ristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbud Ristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.