Berita

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. (Foto: RMOL/Jamaludinn Akmal)

Hukum

KPK Buka Peluang Panggil Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

JUMAT, 03 APRIL 2026 | 15:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil suami Bupati Pekalongan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq.

Pemanggilan tersebut akan dilakukan jika dianggap diperlukan penyidik dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih fokus pada proses penyidikan yang berjalan. Namun demikian, kemungkinan pemanggilan pihak-pihak terkait tetap terbuka.


"Jika memang ada kebutuhan dari penyidik untuk melakukan pemanggilan, tentu terbuka kemungkinan KPK akan menjadwalkan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 3 April 2026.

KPK menegaskan, setiap pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara, termasuk suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, akan dimintai keterangan guna mendalami konstruksi kasus secara menyeluruh.

Lembaga antirasuah itu juga memastikan proses hukum berjalan sesuai kebutuhan penyidikan, termasuk kemungkinan memanggil keluarga atau pihak terdekat tersangka jika dianggap relevan.

KPK sebelumnya melakukan OTT pada 2-3 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 14 orang dari sejumlah lokasi di Pekalongan dan Semarang yang terdiri dari pejabat pemerintah daerah, staf bupati, hingga pihak swasta.

Setelah pemeriksaan intensif, KPK meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Fadia Arafiq selaku Bupati Pekalongan. Fadia juga langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 4 Maret 2026.

Perkara ini bermula dari pendirian perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) oleh keluarga bupati. Perusahaan tersebut didirikan suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan anggota DPR periode 2024-2029, bersama anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff yang juga menjabat anggota DPRD Pekalongan.

Dalam struktur perusahaan, Ashraff tercatat sebagai komisaris, sementara Sabiq menjabat direktur pada periode 2022-2024. Pada 2024, posisi direktur kemudian digantikan oleh Rul Bayatun yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan bupati.

KPK menduga Fadia merupakan penerima manfaat atau beneficial ownership dari perusahaan tersebut.

Sejak berdiri, PT RNB aktif mengikuti proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan, khususnya pengadaan jasa outsourcing di berbagai perangkat daerah.

Dalam proses pengadaan itu, Fadia diduga melakukan intervensi melalui anaknya dan orang kepercayaannya agar PT RNB memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan, hingga rumah sakit daerah di Kabupaten Pekalongan.

Perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan juga diduga diminta menyerahkan dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada perusahaan tersebut sebelum proses pengadaan dimulai, sehingga PT RNB dapat menyesuaikan nilai penawaran mendekati angka HPS.

Sepanjang 2025, perusahaan itu tercatat mendominasi proyek dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah, serta satu kecamatan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Harga Daging Sapi Tembus Rp153 Ribu/Kg, Zulhas Buka Opsi Subsidi APBN-APBD

Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:18

LPSK Beri Perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang, Saksi Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:54

Urusan Gula Konsumsi Aman, Kementan Kini Bidik Target Gula Industri di 2028

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:45

Ahmed al-Sharaa Sambut Keputusan AS Hapus Suriah dari Daftar Sponsor Teror

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Geng Haiti Bantai 40 Pengungsi yang Berlindung di Gereja

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Wajah Baru Jakarta, Wagub Rano Resmikan Jaksinema Pasar Rumput

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:29

BMKG Maksimalkan OMC di Kaltim Sepekan Ini untuk Tangani Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:19

Dugaan Setoran Importasi Blueray, KPK Cecar Dua PNS Bea Cukai

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:50

Kasus OTT Unsoed Bisa Saja Terjadi di Kampus Lain

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Perketat Imigrasi, Trump Bersiap Cabut 200 Ribu Visa WNA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Selengkapnya