Berita

Ilustrasi (Artificial Inteligence)

Politik

Indonesia Didesak Tolak UU Hukuman Mati untuk Tahanan Palestina

JUMAT, 03 APRIL 2026 | 12:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemerintah Republik Indonesia (RI) agar ikut serta menyerukan penolakan terhadap UU Hukuman Mati bagi tahanan Palestina yang baru disahkan pemerintah Israel.

Ketua Umum Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII), Kevin Prayoga, mengecam keras pengesahan UU tersebut. Ia menilai langkah Israel itu mengancam prinsip kemanusiaan dan bertentangan dengan Piagam PBB serta hukum internasional.

“Indonesia harus memimpin upaya diplomasi global untuk menolak dan menggagalkan UU ini. Kita tidak boleh diam terhadap kebijakan yang secara nyata mengancam kemanusiaan,” ujar Kevin kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Jumat, 3 April 2026.


Kevin, mahasiswa Pascasarjana Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, mengajak komunitas internasional bersatu menolak segala kebijakan yang melegitimasi kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Menurut Kevin, UU hukuman mati bagi tahanan Palestina bukan hanya tindakan represif, tetapi bagian dari pola sistematis yang mengarah pada genosida terhadap rakyat Palestina.

“UU ini adalah bentuk lain dari genosida. Israel mencoba melegitimasi tindakan pembunuhan terhadap masyarakat Palestina melalui instrumen hukum yang mereka buat sendiri,” tegasnya.

“Ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan hukum internasional,” sambungnya.

UU tersebut dianggap berbahaya karena memungkinkan hukuman mati dijatuhkan tanpa permintaan jaksa penuntut dan hanya membutuhkan suara mayoritas sederhana, bukan keputusan bulat. Hal ini membuka peluang besar bagi penyalahgunaan kekuasaan dan ketidakadilan, serta menghilangkan kesempatan warga Palestina untuk memperoleh pengampunan atau mengajukan banding.

Kevin menekankan bahwa sebagai Ketua Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Indonesia memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk mengambil langkah diplomatik guna menggagalkan pemberlakuan UU tersebut.

“Karena ini (UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina) merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia,” pungkas Kevin.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya