Berita

Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kajari Karo Dante Rajagukguk dan JPU kasus dugaan penggelembungan anggaran (mark up) pembuatan video profil desa oleh videografer Amsal Christy Sitepu. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Komisi III DPR:

Oknum Jaksa Pelaku Intimidasi Amsal Sitepu Terancam Pidana 7 Tahun

KAMIS, 02 APRIL 2026 | 16:32 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman menyoroti kasus dugaan intimidasi terhadap videografer Amsal Christy Sitepu dan Jesaya Perangin-angin. Pelaku intimidasi diduga oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Karo.

Oknum jaksa yang diduga melakukan intimidasi, menurut Habiburrokhman, adalah Kasi Pidsus Kejari Karo Wira Arizona, Reinhard Harve Sembiring, serta Kasi Intel Dona Martinus Sebayang.

Ia menegaskan bahwa perbuatan tersebut berpotensi melanggar hukum dan bisa kena ancaman dipidana 7 tahun. 


“Perlu diingat, perbuatan yang dilakukan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Pasal 530 KUHP,” kata Habiburrokhman dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Dante Rajagukguk, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta Amsal Christy Sitepu di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 2 April 2026.

Adapun Pasal 350 KUHP itu berbunyi; “Setiap pejabat atau orang yang bertindak karena digerakkan sepengetahuan pejabat publik melakukan perbuatan yang menimbulkan penderitaan fisik atau mental seseorang dengan tujuan menerima informasi atau pengakuan orang tersebut, menghukumnya atas perbuatan yang dilakukan atau disangkakan telah dilakukan olehnya, atau melakukan intimidasi atau memaksa orang tersebut atas dasar suatu alasan diskriminasi dalam segala bentuknya dipidana dengan penjara paling lama 7 tahun”.

Selain itu, Habiburrokhman juga menyinggung ketentuan dalam KUHAP baru. Menurutnya, Pasal 142 huruf q KUHAP baru mengatur hak-hak tersangka atau terdakwa.

“Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 142 huruf q KUHAP baru diatur mengenai tersangka atau terdakwa bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi, dan merendahkan harkat martabat manusia,” pungkasnya.

Dalam RDPU Senin 30 Maret 2026 pekan lalu, Amsal Sitepu Amsal mengaku pernah mengalami intimidasi oleh oknum jaksa saat berada di rumah tahanan. 

“Dalam proses hukum yang sedang saya jalani ini saya pernah mendapatkan intimidasi oleh Jaksa secara langsung yang memberikan saya sekotak brownies cokelat. Dia ngomong langsung kepada saya di rutan ini, udah ikutin aja alurnya. Gak usah ribut-ribut, tutup konten-konten itu,” kata Amsal.

Namun demikian, Amsal mengaku menolak tekanan tersebut dan memilih tetap melawan demi keadilan.

“Saya bilang tidak pimpinan. Cukup, tidak ada lagi anak muda yang dikriminalisasi di Indonesia," kata Amsal.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya