Ilustrasi pendatang. (Foto: Berita Jakarta)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengadakan layanan jemput bola untuk pendataan pendatang baru pascalebaran 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tertib administrasi kependudukan.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto mengatakan, Jakarta sebagai kota global terbuka bagi siapa saja yang ingin meningkatkan taraf hidup. Namun, pemerintah menitikberatkan pada tertib administrasi, bukan pembatasan mobilitas.
“Penyusunan kebijakan sosial ekonomi berbasis data kependudukan atau data driven policy sangat penting untuk merumuskan strategi pembangunan, termasuk menyiapkan infrastruktur seperti transportasi publik, layanan kesehatan, dan pendidikan,” ujarnya, Kamis, 2 April 2026.
Ia menambahkan, pengelolaan kependudukan yang baik harus didukung data yang akurat. Sebab itu, pendataan pendatang menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara arus urbanisasi dan kapasitas layanan kota.
Setiap pendatang, baik yang tinggal sementara maupun menetap, wajib melapor kepada pengurus RT/RW paling lambat 1x24 jam sejak tiba di Jakarta. Ketentuan ini merujuk pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor SE/14/2026 tentang Imbauan Menjaga Keamanan, Ketenteraman, dan Ketertiban Umum selama Idulfitri 1447 H/2026 M.
“Ini merupakan kewajiban mendasar dalam sistem administrasi kependudukan dan tidak bisa diabaikan,” tegasnya.
Untuk mendukung pendataan, Dukcapil menyediakan aplikasi DataWarga yang dapat dimanfaatkan pengurus RT/RW dalam mencatat pendatang di wilayah masing-masing. Selain itu, Pemprov DKI juga melakukan sosialisasi secara masif dan terstruktur, serta menghadirkan layanan jemput bola di seluruh wilayah sepanjang bulan ini.
Kegiatan ini melibatkan pemerintah kota/kabupaten administrasi, kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW sebagai ujung tombak pendataan di lapangan. Data pendatang dipantau melalui sistem digital terintegrasi yang diperbarui setiap hari melalui laman https://kependudukancapil.jakarta.go.id.
Berdasarkan data per 1 April 2026, tercatat 1.776 pendatang baru masuk ke DKI Jakarta, terdiri dari 891 laki-laki (50,17 persen) dan 885 perempuan (49,83 persen). Mayoritas pendatang berada pada usia produktif (15–64 tahun) sebesar 79,34 persen, yang menunjukkan dominasi usia kerja dalam arus urbanisasi pascalebaran.
Dukcapil juga menegaskan seluruh pendatang, baik permanen maupun nonpermanen, wajib tercatat dalam administrasi kependudukan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan perubahannya dalam UU Nomor 24 Tahun 2013.
Pencatatan ini penting untuk memberikan kepastian status hukum sekaligus menghasilkan data akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan sosial, ekonomi, dan pelayanan publik.
Masyarakat yang berencana datang ke Jakarta juga diimbau mempersiapkan diri secara matang, termasuk memastikan tempat tinggal, pekerjaan, serta kesiapan beradaptasi dengan lingkungan perkotaan.
Melalui program ini, Dukcapil menegaskan bahwa tertib administrasi kependudukan bukan sekadar kewajiban individu, tetapi menjadi fondasi penting dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang tertata, inklusif, dan berkelanjutan.
“Pendatang baru dapat mengakses layanan Dukcapil di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga kota/kabupaten secara gratis. Informasi juga tersedia melalui media sosial resmi Dukcapil @dukcapiljakarta, layanan WA Jawara 0812-120-120-31, atau call center 1500-031,” tutup Denny.