Berita

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono (Foto: RMOL/jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Amankan Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono

KAMIS, 02 APRIL 2026 | 11:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai senilai ratusan juta Rupiah dan barang bukti elektronik (BBE) dari rumah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) dari PDIP, Ono Surono.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan di kediaman Ono Surono di Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 1 April 2026.

“Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang ditemukan di ruangan saudara ONS,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis siang, 2 April 2026.


Budi menegaskan bahwa penggeledahan di rumah Ketua DPD PDIP Jabar tersebut dilakukan sesuai prosedur.

“Penyidik telah menunjukkan administrasi penyidikannya. Pada saat penggeledahan, kegiatan ini didampingi dan disaksikan oleh istri saudara ONS, pihak keluarga, serta perangkat lingkungan setempat,” jelasnya.

Pernyataan itu disampaikan merespons protes dari pengacara Ono Surono. Budi memastikan seluruh rangkaian penggeledahan dilakukan berdasarkan Pasal 34 UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana yang telah diubah sesuai Pasal 113 ayat 4 UU 22025 tentang KUHAP.

“Terkait CCTV, penyidik tidak mencabut atau mematikannya. CCTV dimatikan oleh pihak keluarga, dan penyidik hanya melakukan pengecekan. Setelah itu, penyidik juga tidak melakukan penyitaan atas CCTV tersebut,” pungkas Budi.

Sebelumnya, Ono Surono telah diperiksa pada Kamis, 15 Januari 2026, terkait dugaan aliran uang dari tersangka Sarjan.

Selain itu, KPK juga memeriksa sejumlah politisi PDIP di Jawa Barat. Jejen Sayuti, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2014-2019 dan Ketua DPD Repdem Jawa, diperiksa pada Selasa, 27 Januari 2026, soal aliran uang dari Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan tersangka Sarjan.

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari PDIP, Nyumarno, diperiksa pada Senin, 12 Januari 2026, terkait aliran uang dari Sarjan sebesar Rp600 juta. Politisi lainnya yang telah diperiksa adalah Aria Dwi Nugraha, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Gerindra, dan Iin Farihin, anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari PBB.

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, bersama ayahnya, HM Kunang, Kepala Desa Sukadami, dan Sarjan, seorang pengusaha swasta, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi pada Sabtu, 20 Desember 2025, setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2025.

Dalam perkaranya, setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi, Ade menjalin komunikasi dengan Sarjan, penyedia paket proyek di Pemkab Bekasi. Dalam kurun Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade diduga rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui ayahnya, Kunang, dan pihak lain.

Total ijon yang diterima Ade bersama Kunang dari Sarjan mencapai Rp9,5 miliar melalui empat kali penyerahan uang. Selain itu, sepanjang 2025, Ade juga diduga menerima dana tambahan dari sejumlah pihak, senilai Rp4,7 miliar, sehingga total penerimaan mencapai Rp14,2 miliar.

Dalam OTT, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp200 juta dari rumah Ade, yang merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan melalui para perantara.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya