Berita

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan swasta, BUMN, hingga BUMD agar memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH)Foto: setneg.go.id

Bisnis

Menaker Ajak Perusahaan Swasta hingga BUMN Terapkan WFH Sekali Seminggu

KAMIS, 02 APRIL 2026 | 07:45 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah mulai mendorong transformasi pola kerja baru di lingkungan perkantoran. 

Dalam jumpa pers Rabu 1 April 2026, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan swasta, BUMN, hingga BUMD agar memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) sebanyak satu hari dalam sepekan.

Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026. Bukan sekadar tren, kebijakan ini dirancang sebagai strategi besar untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus menciptakan budaya kerja yang lebih modern dan produktif.


Meski bersifat imbauan, Menaker menekankan bahwa teknis pelaksanaannya tetap berada di tangan manajemen masing-masing perusahaan.

“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan work from home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” jelas Yassierli.

Satu poin penting yang ditekankan dalam aturan ini adalah perlindungan hak karyawan. 

Menaker memastikan bahwa bekerja dari rumah tidak boleh memotong gaji maupun mengurangi jatah cuti tahunan pekerja. Sebagai imbalannya, pekerja wajib menjaga integritas pekerjaannya meski tidak berada di kantor.

"Bagi pekerja/buruh yang melaksanakan WFH tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan agar tetap terjaga," tambahnya.

Namun begitu, ada sektor-sektor vital yang membutuhkan kehadiran fisik secara penuh. Sektor tersebut meliputi kesehatan, energi, dan infrastruktur. Kemudian pelayanan publik, transportasi, serta logistik. Lalu sektor industri manufaktur/produksi, ritel, dan perdagangan. Juga sektor jasa keuangan serta makanan dan minuman (F&B).

Di luar urusan lokasi kerja, SE ini juga menjadi "seruan" bagi korporasi untuk lebih bijak menggunakan energi. 

Menaker mendorong perusahaan mulai beralih ke teknologi hemat energi dan menciptakan sistem pemantauan konsumsi listrik atau bahan bakar yang lebih terukur di operasional harian.

Agar kebijakan ini berjalan mulus, Yassierli berharap ada dialog yang sehat antara manajemen dan serikat pekerja. Pelibatan karyawan dianggap kunci agar muncul inovasi pola kerja yang tidak hanya nyaman, tetapi juga mendukung efisiensi energi nasional.

"Teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan," tutup Yassierli.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

September 2026, Industri Kayu Tertekan Karhutla

Rabu, 30 September 2026 | 20:27

Komisaris Asuransi Tokio Marine Indonesia Dicecar KPK Soal Pencairan Komisi Fiktif Asuransi Pelni

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Prabowo Minta Efisiensi APBN Tetap Terukur demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Insentif Pajak Gaji Karyawan di Bawah Rp10 Juta Berlanjut Hingga 2027

Rabu, 30 September 2026 | 19:51

Bulu Tangkis Sumbang 6 Medali Asian Games, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

Rabu, 30 September 2026 | 19:36

Pancasila, Persatuan, dan Ujian Geopolitik

Rabu, 30 September 2026 | 19:23

33,2 Juta Keluarga Akan Terima Bantuan Beras 10 Kg selama Oktober-Desember

Rabu, 30 September 2026 | 19:12

Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp31 Triliun di Kuartal IV 2026

Rabu, 30 September 2026 | 19:01

Dakwah Ekonomi Syarikat Islam Sejalan dengan Visi Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:34

Pengelolaan Gambut di Riau Jadi Rujukan Badan Baru Bentukan Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:28

Selengkapnya