Berita

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan swasta, BUMN, hingga BUMD agar memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH)Foto: setneg.go.id

Bisnis

Menaker Ajak Perusahaan Swasta hingga BUMN Terapkan WFH Sekali Seminggu

KAMIS, 02 APRIL 2026 | 07:45 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah mulai mendorong transformasi pola kerja baru di lingkungan perkantoran. 

Dalam jumpa pers Rabu 1 April 2026, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan swasta, BUMN, hingga BUMD agar memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) sebanyak satu hari dalam sepekan.

Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026. Bukan sekadar tren, kebijakan ini dirancang sebagai strategi besar untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus menciptakan budaya kerja yang lebih modern dan produktif.


Meski bersifat imbauan, Menaker menekankan bahwa teknis pelaksanaannya tetap berada di tangan manajemen masing-masing perusahaan.

“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan work from home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” jelas Yassierli.

Satu poin penting yang ditekankan dalam aturan ini adalah perlindungan hak karyawan. 

Menaker memastikan bahwa bekerja dari rumah tidak boleh memotong gaji maupun mengurangi jatah cuti tahunan pekerja. Sebagai imbalannya, pekerja wajib menjaga integritas pekerjaannya meski tidak berada di kantor.

"Bagi pekerja/buruh yang melaksanakan WFH tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan agar tetap terjaga," tambahnya.

Namun begitu, ada sektor-sektor vital yang membutuhkan kehadiran fisik secara penuh. Sektor tersebut meliputi kesehatan, energi, dan infrastruktur. Kemudian pelayanan publik, transportasi, serta logistik. Lalu sektor industri manufaktur/produksi, ritel, dan perdagangan. Juga sektor jasa keuangan serta makanan dan minuman (F&B).

Di luar urusan lokasi kerja, SE ini juga menjadi "seruan" bagi korporasi untuk lebih bijak menggunakan energi. 

Menaker mendorong perusahaan mulai beralih ke teknologi hemat energi dan menciptakan sistem pemantauan konsumsi listrik atau bahan bakar yang lebih terukur di operasional harian.

Agar kebijakan ini berjalan mulus, Yassierli berharap ada dialog yang sehat antara manajemen dan serikat pekerja. Pelibatan karyawan dianggap kunci agar muncul inovasi pola kerja yang tidak hanya nyaman, tetapi juga mendukung efisiensi energi nasional.

"Teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan," tutup Yassierli.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya