Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David saat memimpin pengungkapan praktik clandestine lab atau laboratorium gelap pembuatan narkotika jenis ekstasi di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, Senin, 30 Maret 2036 (Foto: Ditresnarkoba Polda Metro Jaya)
Unit 5 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik clandestine lab atau laboratorium gelap pembuatan narkotika di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.
Pengungkapan ini dilakukan pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut petugas mengamankan dua tersangka berinisial K (32) dan S (38). Keduanya ditangkap di depan sebuah minimarket di Tower G Apartemen Basura, Cipinang.
Dari hasil penangkapan awal, polisi menemukan barang bukti berupa 10 butir ekstasi. Berdasarkan temuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan ke unit kamar yang ditempati para tersangka di Tower Dahlia lantai 22, yang diduga digunakan sebagai lokasi produksi sekaligus penyimpanan narkotika.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya bahan baku ekstasi siap cetak seberat 16,695 kilogram yang diperkirakan dapat menghasilkan lebih dari 33 ribu butir ekstasi, 643 butir ekstasi siap edar, serta 34 bungkus “happy water”.
Selain itu, petugas juga mengamankan berbagai bahan kimia dan peralatan produksi, seperti serbuk kimia, alat cetak ekstasi, timbangan digital, blender, alat press plastik, hingga seperangkat alat laboratorium. Temuan ini menguatkan dugaan adanya aktivitas produksi narkotika skala rumahan atau clandestine lab.
Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya guna pengembangan kasus lebih lanjut.