Berita

Ilustrasi ASN

Nusantara

ASN Langgar WFH Bakal Disanksi Tegas

RABU, 01 APRIL 2026 | 11:47 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat tidak akan disalahgunakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kepentingan pribadi, termasuk berlibur.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan pihaknya akan menerapkan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Salah satu langkah yang disiapkan adalah penerapan sistem absensi secara mobile guna memastikan kehadiran dan aktivitas pegawai tetap terpantau meski bekerja dari luar kantor.

Selain itu, Pemprov DKI juga melarang penggunaan kendaraan pribadi bagi ASN yang sedang menjalani jadwal WFH. Kebijakan ini dimaksudkan agar pegawai tetap fokus bekerja dari rumah dan tidak memanfaatkan waktu tersebut untuk bepergian.


"Dan tadi sudah dilaporkan bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi tegas," ujar Pramono, saat memberikan pernyataan pers usai rapat pimpinan di Balairung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 1 Maret 2026.

Ia menambahkan, aturan ini menjadi bagian penting dalam menjaga disiplin dan integritas ASN, sekaligus memastikan kebijakan WFH benar-benar berjalan sesuai tujuan, yakni meningkatkan efisiensi tanpa mengganggu kinerja pelayanan publik.

Pramono juga menegaskan bahwa WFH tidak berlaku bagi seluruh pegawai, terutama mereka yang bertugas di sektor pelayanan publik dan jabatan strategis.

Sektor-sektor vital seperti kesehatan, pemadam kebakaran (Gulkarmat), Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan layanan publik lainnya dipastikan tetap bekerja di lapangan seperti biasa.

"Ada beberapa pengecualian yang tidak diikutkan dalam work from home, misalnya para pejabat tingkat Madya, Pratama, kemudian juga hal yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kesehatan, Gulkarmat/Damkar, maka akan tetap bertugas seperti biasa," jelasnya.

Kebijakan ini berlaku bagi pegawai yang bekerja di sektor administrasi. Adapun ketentuan kuota WFH yang diatur oleh Pemprov DKI berada di rentang 25 persen hingga maksimal 50 persen. Detail teknis mengenai WFH ini tengah disiapkan oleh Sekda DKI Jakarta bersama Kepala BKD dan akan dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur.

Dengan adanya kebijakan ini, maka terdapat dua hari kerja ASN yang diatur secara khusus oleh Pemprov DKI. Yakni pada hari Rabu untuk hari transportasi umum bagi ASN dan hari Jumat untuk WFH.



Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Dokumen dan BBE Usai Geledah Rumah Mewah Anggota Polri Yayat Sudrajat

Kamis, 10 September 2026 | 20:17

Pendalaman Fakta dan Penegakan Hukum Transparan Diperlukan di Kasus DJKA

Kamis, 10 September 2026 | 20:12

Tim 9 Kejagung Temukan Bukti Pemerasan Febrie di Kasus Jiwasraya

Kamis, 10 September 2026 | 20:05

Konsisten Perkuat Investasi Berkelanjutan, DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026

Kamis, 10 September 2026 | 19:58

Waketum Golkar: Prabowo Konsisten Satukan Berbagai Warna Politik untuk Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 19:50

Rombak Ratusan Pejabat, Purbaya Minta Kemenkeu Bergerak Lebih Cepat

Kamis, 10 September 2026 | 19:40

Iwakum Dorong Pengerahan Maksimal Cari Lima Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 10 September 2026 | 19:31

Menyoal Kasus Dadan Cs, JMI: Jangan Ramai di Awal, Lalu Hilang di Tengah Jalan

Kamis, 10 September 2026 | 19:14

Polisi Siap Sikat Penimbun Masker di Tengah Erupsi Gunung Anak Krakatau

Kamis, 10 September 2026 | 19:01

Pembagian 50:50 Kuota Haji Tambahan Ternyata Kebijakan Gus Yaqut

Kamis, 10 September 2026 | 18:45

Selengkapnya