Berita

Ilustrasi ASN

Nusantara

ASN Langgar WFH Bakal Disanksi Tegas

RABU, 01 APRIL 2026 | 11:47 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat tidak akan disalahgunakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kepentingan pribadi, termasuk berlibur.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan pihaknya akan menerapkan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Salah satu langkah yang disiapkan adalah penerapan sistem absensi secara mobile guna memastikan kehadiran dan aktivitas pegawai tetap terpantau meski bekerja dari luar kantor.

Selain itu, Pemprov DKI juga melarang penggunaan kendaraan pribadi bagi ASN yang sedang menjalani jadwal WFH. Kebijakan ini dimaksudkan agar pegawai tetap fokus bekerja dari rumah dan tidak memanfaatkan waktu tersebut untuk bepergian.


"Dan tadi sudah dilaporkan bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi tegas," ujar Pramono, saat memberikan pernyataan pers usai rapat pimpinan di Balairung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 1 Maret 2026.

Ia menambahkan, aturan ini menjadi bagian penting dalam menjaga disiplin dan integritas ASN, sekaligus memastikan kebijakan WFH benar-benar berjalan sesuai tujuan, yakni meningkatkan efisiensi tanpa mengganggu kinerja pelayanan publik.

Pramono juga menegaskan bahwa WFH tidak berlaku bagi seluruh pegawai, terutama mereka yang bertugas di sektor pelayanan publik dan jabatan strategis.

Sektor-sektor vital seperti kesehatan, pemadam kebakaran (Gulkarmat), Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan layanan publik lainnya dipastikan tetap bekerja di lapangan seperti biasa.

"Ada beberapa pengecualian yang tidak diikutkan dalam work from home, misalnya para pejabat tingkat Madya, Pratama, kemudian juga hal yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kesehatan, Gulkarmat/Damkar, maka akan tetap bertugas seperti biasa," jelasnya.

Kebijakan ini berlaku bagi pegawai yang bekerja di sektor administrasi. Adapun ketentuan kuota WFH yang diatur oleh Pemprov DKI berada di rentang 25 persen hingga maksimal 50 persen. Detail teknis mengenai WFH ini tengah disiapkan oleh Sekda DKI Jakarta bersama Kepala BKD dan akan dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur.

Dengan adanya kebijakan ini, maka terdapat dua hari kerja ASN yang diatur secara khusus oleh Pemprov DKI. Yakni pada hari Rabu untuk hari transportasi umum bagi ASN dan hari Jumat untuk WFH.



Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya