Berita

Ilustrasi Pembatasan Pembelian BBM Subsidi (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Aturan Baru Pembelian BBM Subsidi Dibatasi Mulai 1 April 2026

RABU, 01 APRIL 2026 | 08:46 WIB | OLEH: TIFANI

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menerbitkan aturan baru pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, pembelian BBM subsidi akan dibatasi mulai 1 April 2026.

Kebijakan ini merupakan hasil Rapat Terbatas Kabinet pada 28 Maret 2026. Pemerintah menyiapkan langkah antisipasi risiko krisis energi seiring konflik di Timur Tengah.

Pembatasan pembelian BBM subsidi dinilai menjadi salah satu langkah efisiensi energi. Pembatasan pembelian BBM subsidi ini berlaku untuk kendaraan bermotor untuk angkutan orang dan barang. 


Aturan ini mengatur batas pembelian Solar subsidi atau Biosolar. Kendaraan roda empat pribadi dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.

Kendaraan umum roda empat mendapat kuota hingga 80 liter per hari. Kendaraan roda enam atau lebih dibatasi maksimal 200 liter per hari.

Kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah dibatasi maksimal 50 liter per hari. Kendaraan roda empat pribadi maupun umum dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.

Kendaraan layanan publik mendapat batas yang sama, yakni maksimal 50 liter per hari. Aturan ini juga mewajibkan pencatatan nomor polisi setiap transaksi pembelian Solar dan Pertalite. 

Badan usaha penugasan wajib menyampaikan laporan berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Penyaluran yang melebihi batas tidak akan mendapat subsidi. 

Kelebihan volume akan dihitung sebagai BBM umum. Berikut rincian lengkap aturan pembatasan pembelian BBM subsidi:

Khusus jenis Solar subsidi, rinciannya sebagai berikut: Khusus Pertalite rinciannya sebagai berikut:

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Di Depan Mahasiswa, Direktur Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:19

PLN Resmikan SPKLU ke-5.000 di Indonesia, Pengguna EV Kini Makin Nyaman

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Polri Panen Raya Jagung di Bengkayang

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Viral Sarden Disebut Bukan UPF, Ini Penjelasannya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:11

OPM Diduga Dalang Pembunuhan Delapan Penambang Emas di Distrik Korawai

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:05

Mengenal Duck Syndrome yang Viral di Media Sosial, Ini Pengertian dan Dampaknya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:04

MBG Tetap Prioritas meski Anggaran Dipangkas

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:46

Pidato Prabowo ke Golkar Dinilai Bukan Sekadar Candaan

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:42

Cirebon Raya Siap Jadi Tuan Rumah Muktamar NU

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:33

Hubungan Baik Prabowo-Megawati Perlihatkan Kepemimpinan Inklusif

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:32

Selengkapnya