Berita

Ilustrasi Pembatasan Pembelian BBM Subsidi (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Aturan Baru Pembelian BBM Subsidi Dibatasi Mulai 1 April 2026

RABU, 01 APRIL 2026 | 08:46 WIB | OLEH: TIFANI

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menerbitkan aturan baru pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, pembelian BBM subsidi akan dibatasi mulai 1 April 2026.

Kebijakan ini merupakan hasil Rapat Terbatas Kabinet pada 28 Maret 2026. Pemerintah menyiapkan langkah antisipasi risiko krisis energi seiring konflik di Timur Tengah.

Pembatasan pembelian BBM subsidi dinilai menjadi salah satu langkah efisiensi energi. Pembatasan pembelian BBM subsidi ini berlaku untuk kendaraan bermotor untuk angkutan orang dan barang. 


Aturan ini mengatur batas pembelian Solar subsidi atau Biosolar. Kendaraan roda empat pribadi dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.

Kendaraan umum roda empat mendapat kuota hingga 80 liter per hari. Kendaraan roda enam atau lebih dibatasi maksimal 200 liter per hari.

Kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah dibatasi maksimal 50 liter per hari. Kendaraan roda empat pribadi maupun umum dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.

Kendaraan layanan publik mendapat batas yang sama, yakni maksimal 50 liter per hari. Aturan ini juga mewajibkan pencatatan nomor polisi setiap transaksi pembelian Solar dan Pertalite. 

Badan usaha penugasan wajib menyampaikan laporan berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Penyaluran yang melebihi batas tidak akan mendapat subsidi. 

Kelebihan volume akan dihitung sebagai BBM umum. Berikut rincian lengkap aturan pembatasan pembelian BBM subsidi:

Khusus jenis Solar subsidi, rinciannya sebagai berikut: Khusus Pertalite rinciannya sebagai berikut:

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya