Berita

Ilustrasi Pembatasan Pembelian BBM Subsidi (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Aturan Baru Pembelian BBM Subsidi Dibatasi Mulai 1 April 2026

RABU, 01 APRIL 2026 | 08:46 WIB | OLEH: TIFANI

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menerbitkan aturan baru pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, pembelian BBM subsidi akan dibatasi mulai 1 April 2026.

Kebijakan ini merupakan hasil Rapat Terbatas Kabinet pada 28 Maret 2026. Pemerintah menyiapkan langkah antisipasi risiko krisis energi seiring konflik di Timur Tengah.

Pembatasan pembelian BBM subsidi dinilai menjadi salah satu langkah efisiensi energi. Pembatasan pembelian BBM subsidi ini berlaku untuk kendaraan bermotor untuk angkutan orang dan barang. 


Aturan ini mengatur batas pembelian Solar subsidi atau Biosolar. Kendaraan roda empat pribadi dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.

Kendaraan umum roda empat mendapat kuota hingga 80 liter per hari. Kendaraan roda enam atau lebih dibatasi maksimal 200 liter per hari.

Kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah dibatasi maksimal 50 liter per hari. Kendaraan roda empat pribadi maupun umum dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.

Kendaraan layanan publik mendapat batas yang sama, yakni maksimal 50 liter per hari. Aturan ini juga mewajibkan pencatatan nomor polisi setiap transaksi pembelian Solar dan Pertalite. 

Badan usaha penugasan wajib menyampaikan laporan berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Penyaluran yang melebihi batas tidak akan mendapat subsidi. 

Kelebihan volume akan dihitung sebagai BBM umum. Berikut rincian lengkap aturan pembatasan pembelian BBM subsidi:

Khusus jenis Solar subsidi, rinciannya sebagai berikut: Khusus Pertalite rinciannya sebagai berikut:

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya