Berita

Gedung KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Cium Skandal Baru Izin Tambang di Maluku Utara

RABU, 01 APRIL 2026 | 08:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengendus dugaan korupsi di Maluku Utara (Malut). 

Setelah sebelumnya menjerat almarhum mantan Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba (AGK), bersama orang kepercayaannya Muhaimin Syarif, kini KPK membuka penyelidikan baru terkait dugaan suap dalam perizinan tambang.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengembangkan perkara lama yang diduga memiliki potensi kejahatan yang lebih luas.


“Kami masih mendalami informasi yang berkaitan dengan izin-izin tambang pada masa almarhum AGK,” ujar Asep kepada wartawan, Rabu, 1 April 2026.

Penyelidikan ini berangkat dari fakta persidangan sebelumnya yang mengungkap adanya aliran dana untuk memuluskan penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Maluku Utara. Dalam perkara tersebut, Muhaimin Syarif telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Ternate dengan hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan serta denda Rp150 juta.

Dalam pengembangan terbaru, KPK menemukan indikasi praktik suap yang lebih luas. Sejumlah pihak diduga menyuap AGK melalui Muhaimin Syarif untuk mengamankan izin tambang.“Ini ada perkara lain yang kami temukan, dan kami berkomitmen untuk terus mengusutnya,” tegas Asep.

Meski demikian, KPK masih belum mengungkap pihak-pihak yang akan dijerat dalam pengembangan kasus ini. Asep memastikan bahwa proses saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.

“Seingat saya masih di tahap lidik,” ujarnya.

KPK juga memberi sinyal bahwa status perkara dapat segera ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila bukti permulaan dinilai cukup. Terlebih, lembaga antirasuah tersebut sebelumnya telah mengantongi indikasi adanya aliran dana dari puluhan perusahaan kepada AGK melalui Muhaimin Syarif.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Di Depan Mahasiswa, Direktur Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:19

PLN Resmikan SPKLU ke-5.000 di Indonesia, Pengguna EV Kini Makin Nyaman

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Polri Panen Raya Jagung di Bengkayang

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Viral Sarden Disebut Bukan UPF, Ini Penjelasannya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:11

OPM Diduga Dalang Pembunuhan Delapan Penambang Emas di Distrik Korawai

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:05

Mengenal Duck Syndrome yang Viral di Media Sosial, Ini Pengertian dan Dampaknya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:04

MBG Tetap Prioritas meski Anggaran Dipangkas

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:46

Pidato Prabowo ke Golkar Dinilai Bukan Sekadar Candaan

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:42

Cirebon Raya Siap Jadi Tuan Rumah Muktamar NU

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:33

Hubungan Baik Prabowo-Megawati Perlihatkan Kepemimpinan Inklusif

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:32

Selengkapnya