Berita

Gedung KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Cium Skandal Baru Izin Tambang di Maluku Utara

RABU, 01 APRIL 2026 | 08:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengendus dugaan korupsi di Maluku Utara (Malut). 

Setelah sebelumnya menjerat almarhum mantan Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba (AGK), bersama orang kepercayaannya Muhaimin Syarif, kini KPK membuka penyelidikan baru terkait dugaan suap dalam perizinan tambang.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengembangkan perkara lama yang diduga memiliki potensi kejahatan yang lebih luas.


“Kami masih mendalami informasi yang berkaitan dengan izin-izin tambang pada masa almarhum AGK,” ujar Asep kepada wartawan, Rabu, 1 April 2026.

Penyelidikan ini berangkat dari fakta persidangan sebelumnya yang mengungkap adanya aliran dana untuk memuluskan penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Maluku Utara. Dalam perkara tersebut, Muhaimin Syarif telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Ternate dengan hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan serta denda Rp150 juta.

Dalam pengembangan terbaru, KPK menemukan indikasi praktik suap yang lebih luas. Sejumlah pihak diduga menyuap AGK melalui Muhaimin Syarif untuk mengamankan izin tambang.“Ini ada perkara lain yang kami temukan, dan kami berkomitmen untuk terus mengusutnya,” tegas Asep.

Meski demikian, KPK masih belum mengungkap pihak-pihak yang akan dijerat dalam pengembangan kasus ini. Asep memastikan bahwa proses saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.

“Seingat saya masih di tahap lidik,” ujarnya.

KPK juga memberi sinyal bahwa status perkara dapat segera ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila bukti permulaan dinilai cukup. Terlebih, lembaga antirasuah tersebut sebelumnya telah mengantongi indikasi adanya aliran dana dari puluhan perusahaan kepada AGK melalui Muhaimin Syarif.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya