Berita

Ilustrasi Logo BAIS TNI. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Pertahanan

Empat Anggota BAIS Tersangka Kasus Teror Air Keras Dijerat Pasal Penganiayaan

RABU, 01 APRIL 2026 | 05:40 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Empat prajurit dari satuan Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Mereka adalah SL (Lettu), NDP (kapten), BHW (Lettu) dan ES (Serda) dari prajurit matra Angkatan Udara (AU) dan Angkatan Laut (AL).

"Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (Maximum Security) Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 18 Maret 2026," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta pada Selasa malam, 31 Maret 2026.


Lanjut Aulia, keempatnya dijerat dengan pidana penganiayaan dan kini menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (Maximum Security) Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026.

“Adapun pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan,” ujarnya.

Di kesempatan berbeda, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tidak menemukan keterlibatan warga sipil di kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

"Sudah kami sampaikan proses penyerahan kepada Puspom, sudah kami lakukan dan sampai dengan proses penyerahan, kami belum menemukan adanya keterlibatan dari warga sipil," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Jakarta pada Selasa, 31 Maret 2026.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya