Berita

Ilustrasi pembatasan penggunaan mobil dinas. (Foto: AI)

Politik

Negara Kencangkan Ikat Pinggang: Mobil Dinas ASN Dibatasi 50 Persen

SELASA, 31 MARET 2026 | 22:52 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah membatasi penggunaan kendaraan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bentuk efisiensi di tengah gejolak harga minyak dunia imbas konflik geopolitik antara Iran, Amerika Serikat (AS) dan Israel.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemakaian kendaraan dinas ASN dikurangi hingga 50 persen. Pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan dinas untuk kegiatan operasional.

"Efisiensi mobilitas termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas 50 persen kecuali untuk operasional," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual pada Selasa, 31 Maret 2026.


Airlangga meminta ASN untuk memanfaatkan transportasi publik dan menggunakan kendaraan berbahan bakar listrik.

"Jadi mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan semaksimal mungkin transportasi publik," kata Airlangga.

Selain itu, pemerintah juga menerapkan kebijakan kerja dari rumah (WFH) satu hari setiap pekan untuk ASN di pemerintahan pusat dan daerah.

"Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan sebanyak 1 hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran dari Menpan RB dan SE Mendagri," tutupnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya