Berita

Terdakwa korupsi satelit Kemhan, Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Terdakwa Korupsi Satelit Kemhan Sebut Proyek Arahan Jokowi

SELASA, 31 MARET 2026 | 22:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan RI periode 2012-202.

Dalam sidang tersebut, Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi didakwa bersama dua pihak lainnya, yakni Thomas dan CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard atas dugaan tindak pidana korupsi yang disebut merugikan negara hingga Rp306,8 miliar.

Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Pertahanan (Kemhan) itu menegaskan dirinya menolak seluruh dakwaan yang dibacakan oditur militer. Ia menyebut proyek pengadaan satelit merupakan kebijakan strategis atas arahan Presiden ke-7, Joko Widodo.


"Pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur ini adalah arahan Presiden Joko Widodo, beliau mengamanatkan agar amankan slot orbit 123 bujur timur jangan sampai diambil negara lain dan penggunaan frekuensi L Band-nya," kata Leonardi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026.

Menurutnya, penugasan kepada Kemhan dilakukan untuk menjaga kepentingan nasional, khususnya terkait penguasaan slot orbit dan frekuensi strategis.

"Sehingga ditugaskanlah Kementerian Pertahanan untuk pengadaan, di mana nanti gunanya adalah untuk kepentingan pertahanan negara dan kepentingan nasional lainnya," ujar Leonardi.

Leonardi juga menyinggung kondisi terkini satelit tersebut yang disebut sudah tidak menjadi milik Indonesia.

Dari sisi teknis, ia menegaskan proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertahanan nomor 17/2014. Ia menilai adanya persoalan justru terjadi pada tahap penerimaan hasil pekerjaan yang tidak melibatkan dirinya sebagai PPK.

"Penerimaan oleh individu-individu yang tidak tahu bagaimana berkoordinasi sama pihak Navayo. Dari sini, berarti ada yang salah. Saya tidak mungkin melaksanakan pekerjaan ini sendiri karena sistem," jelasnya.

Terkait kerugian negara yang didakwakan sebesar Rp306,8 miliar, Leonardi membantah adanya kerugian nyata karena hingga saat ini belum ada pembayaran dari negara.

"Sampai sekarang negara belum bayar, enggak bayar apa-apa. Enggak ada uang yang hilang, enggak ada yang bayar dan enggak ada yang terima," ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa ancaman penyitaan aset Indonesia di luar negeri tidak lagi relevan setelah adanya putusan tribunal paris yang membatalkan klaim pihak lawan.

"Jadi enggak punya hak untuk menyita, enggak akan ada kerugian negara yang konkret. Sita menyita itu enggak ada," tegasnya.

Di akhir pernyataannya, ia berharap proses peradilan berjalan objektif serta meminta perhatian dari presiden, pimpinan TNI, dan masyarakat agar melihat perkara ini secara jernih.

"Saya melaksanakan tugas sesuai perintah atasan dengan dedikasi yang kuat, dengan motivasi yang baik. Itu yang terjadi. Semoga Allah SWT memberikan petunjuk kebijaksanaan kepada para hakim untuk bisa memeriksa dan memutuskan dengan benar dan seadil-adilnya," pungkasnya.

Senada, kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha menilai dakwaan oditur militer cenderung mengada-ada. Ia menyebut konstruksi perkara tidak didukung bukti konkret serta bertentangan dengan prinsip kerugian negara yang harus bersifat nyata.

"Saya sudah baca itu dakwaan, aneh, imajiner, dan tidak masuk di akal, ada orang mengaku rugi ratusan miliar (padahal) bayar saja belum," tegas Rinto.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keputusan Jokowi Cawe-cawe PSI Kurang Tepat

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:11

Ryamizard Ryacudu: Jenderal Tempur yang Memilih Jalan Ketegasan

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:03

Daging Kurban Jadi Sumber Pangan Bergizi Keluarga Prasejahtera

Senin, 01 Juni 2026 | 23:48

Empat Jenderal di Pusara Ryamizard Ryacudu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:07

Sebelum Ditunjukkan, Rakyat Masih Yakin Ijazah Jokowi Palsu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:00

Non-Blok dalam Pusaran AS-China-Rusia-Iran

Senin, 01 Juni 2026 | 22:55

Ketua BKSAP Puji Pelaksanaan Haji 2026, Tapi Tetap Beri Catatan

Senin, 01 Juni 2026 | 22:46

CBA Minta KPK Periksa Semua Pengusaha Rokok Termasuk M Suryo

Senin, 01 Juni 2026 | 22:35

Dewan Komisaris Pertamina Tanamkan Jiwa Nasionalisme Siswa Sekolah Dasar

Senin, 01 Juni 2026 | 22:25

Balinale Hadirkan 94 Film Internasional di Sanur

Senin, 01 Juni 2026 | 22:18

Selengkapnya