Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa)

Publika

KPK Mulai Bidik Travel Umrah dan Haji

SELASA, 31 MARET 2026 | 14:37 WIB

SETELAH dikritik habis-habisan soal hadiah spesial, tahanan rumah buat Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, KPK ingin mengangkat citranya lagi. 

Kembali pada korupsi kuota haji, KPK mulai menyasar pihak swasta atau travel umrah dan haji. Dua orang sudah jadi tersangka. Yang lain siap-siap.

KPK menetapkan dua tersangka dari pihak swasta, yakni Ismail Adham, Direktur Operasional Maktour, dan Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Kesthuri. 


Nama-nama ini kini bukan sekadar daftar undangan rapat, tapi daftar pemain dalam drama epik berjudul “Kuota Haji: Dari Ibadah ke Industri Gelap.” 

Menurut Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, ada dugaan pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai aturan, uang pelicin untuk penyelenggara negara. Kalimatnya dingin, tapi efeknya panas, ibadah dijadikan transaksi.

Kisah ini bermula ketika Ismail, Asrul, Fuad Hasan Masyhur, dan kawan-kawan bertemu dengan sang Menteri Agama kala itu, plus lingkar dalamnya, termasuk Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. 

Mereka meminta tambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen. Ketika Arab Saudi memberi bonus 20 ribu kuota pada 2024, publik mungkin membayangkan tambahan berkah. 

Tapi di tangan yang salah, berkah itu berubah jadi spreadsheet eksklusif. Dibagi 50 persen reguler dan 50 persen khusus. Ini bukan pembagian, ini akrobat logika. Bahkan tukang sulap jalanan mungkin akan tepuk tangan melihat trik ini.

Lalu masuk ke babak yang bikin perut mual. Pengaturan pengisian kuota. Ismail dan Asrul diduga mengatur siapa dapat apa, termasuk kuota percepatan keberangkatan alias T0, jalur kilat yang membuat penabung belasan tahun cuma bisa melongo sambil bertanya, “Saya salah apa?” Semua dilakukan bersama Kementerian Agama, seolah-olah ini proyek kolaborasi, bukan manipulasi.

Tentu saja, seperti film yang tak lengkap tanpa adegan uang berterbangan, muncul angka-angka yang bikin mata perih. 

Ismail diduga memberikan 30 ribu dolar AS kepada Gus Alex, lalu 5 ribu dolar AS dan 16 ribu riyal kepada Dirjen Haji dan Umrah, Hilman Latief. 

Hasilnya? Keuntungan tak sah sekitar Rp27,8 miliar pada 2024. Asrul lebih spektakuler, diduga menyetor 406 ribu dolar AS, dengan delapan PIHK yang terafiliasi meraup keuntungan sekitar Rp40,8 miliar. Ini bukan lagi bisnis, ini festival kapitalisasi ibadah.

Yang lebih pedih, KPK menyebut penerimaan uang oleh Gus Alex dan Hilman diduga merupakan representasi dari Yaqut Cholil Qoumas. 

Kalimat ini seperti palu godam. Dugaan ini bukan sekadar permainan level bawah, tapi sudah menyentuh pucuk kekuasaan. Ini bukan tikus di lumbung, ini dugaan lumbung yang didesain untuk tikus.

Secara hukum, KPK menjerat para tersangka dengan pasal berat: Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, ditambah Pasal 18 dan Pasal 55 KUHP, plus Pasal 603 atau 604. Di atas kertas, ini terlihat seperti hukuman level dewa. 

Tapi publik sudah kenyang dengan drama: awalnya garang, tengahnya tegang, ujungnya sering hilang. Maka pertanyaannya sederhana: ini penegakan hukum atau sekadar pertunjukan?

Sementara itu, Gus Yaqut dan Gus Alex sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan 20 hari pertama. 

Tapi rakyat tak lagi terkesan dengan angka hari. Mereka ingin angka vonis. Karena bagi mereka yang menabung puluhan tahun demi satu panggilan suci, kabar ini bukan sekadar berita, ini tamparan.

Di warung kopi, kesimpulannya brutal. Kalau jalan menuju Tuhan saja bisa dikapling dan dijual, maka korupsi di negeri ini bukan lagi penyakit. 

Ia sudah jadi budaya yang pakai jas rapi, bicara sopan, tapi diam-diam menjual antrean surga. Muak? Bukan lagi. Ini sudah tahap ingin muntah berjamaah.

Rosadi Jamani
Ketua Satupena Kalbar

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

PT DSI Fokus Genjot Ekspor 3 Komoditas Ini

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:53

Kasus Abu Janda jadi Ujian Polri, Akankah Pilih Kasih?

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:32

Nahdliyin DIY Soroti Konflik PBNU dan Arah Organisasi

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:10

Prabowo Dijadwalkan Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Besok

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:01

Kedekatan Prabowo dengan Tiga Pemimpin Adidaya Untungkan Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:43

Kamboja Bebaskan Denda Overstay 5.950 WNI Terjerat Kasus Online Scam

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24

Rekam Jejak Ryamizard Ryacudu: Dari Titisan Darah Militer hingga Kursi Eksekutif

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:05

Meski Disidangkan, Kasus LCC Empat Pilar Perlu Pertimbangkan Jalan Damai

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:44

Program Bioflok Presiden Prabowo di Karawang Sukses Panen Raya 1,2 Ton Ikan Nila

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:34

Warisan Bung Tomo: Lawan Pemimpin yang Tak Berpihak pada Rakyat Kecil!

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya