Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa)

Publika

KPK Mulai Bidik Travel Umrah dan Haji

SELASA, 31 MARET 2026 | 14:37 WIB

SETELAH dikritik habis-habisan soal hadiah spesial, tahanan rumah buat Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, KPK ingin mengangkat citranya lagi. 

Kembali pada korupsi kuota haji, KPK mulai menyasar pihak swasta atau travel umrah dan haji. Dua orang sudah jadi tersangka. Yang lain siap-siap.

KPK menetapkan dua tersangka dari pihak swasta, yakni Ismail Adham, Direktur Operasional Maktour, dan Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Kesthuri. 


Nama-nama ini kini bukan sekadar daftar undangan rapat, tapi daftar pemain dalam drama epik berjudul “Kuota Haji: Dari Ibadah ke Industri Gelap.” 

Menurut Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, ada dugaan pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai aturan, uang pelicin untuk penyelenggara negara. Kalimatnya dingin, tapi efeknya panas, ibadah dijadikan transaksi.

Kisah ini bermula ketika Ismail, Asrul, Fuad Hasan Masyhur, dan kawan-kawan bertemu dengan sang Menteri Agama kala itu, plus lingkar dalamnya, termasuk Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. 

Mereka meminta tambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen. Ketika Arab Saudi memberi bonus 20 ribu kuota pada 2024, publik mungkin membayangkan tambahan berkah. 

Tapi di tangan yang salah, berkah itu berubah jadi spreadsheet eksklusif. Dibagi 50 persen reguler dan 50 persen khusus. Ini bukan pembagian, ini akrobat logika. Bahkan tukang sulap jalanan mungkin akan tepuk tangan melihat trik ini.

Lalu masuk ke babak yang bikin perut mual. Pengaturan pengisian kuota. Ismail dan Asrul diduga mengatur siapa dapat apa, termasuk kuota percepatan keberangkatan alias T0, jalur kilat yang membuat penabung belasan tahun cuma bisa melongo sambil bertanya, “Saya salah apa?” Semua dilakukan bersama Kementerian Agama, seolah-olah ini proyek kolaborasi, bukan manipulasi.

Tentu saja, seperti film yang tak lengkap tanpa adegan uang berterbangan, muncul angka-angka yang bikin mata perih. 

Ismail diduga memberikan 30 ribu dolar AS kepada Gus Alex, lalu 5 ribu dolar AS dan 16 ribu riyal kepada Dirjen Haji dan Umrah, Hilman Latief. 

Hasilnya? Keuntungan tak sah sekitar Rp27,8 miliar pada 2024. Asrul lebih spektakuler, diduga menyetor 406 ribu dolar AS, dengan delapan PIHK yang terafiliasi meraup keuntungan sekitar Rp40,8 miliar. Ini bukan lagi bisnis, ini festival kapitalisasi ibadah.

Yang lebih pedih, KPK menyebut penerimaan uang oleh Gus Alex dan Hilman diduga merupakan representasi dari Yaqut Cholil Qoumas. 

Kalimat ini seperti palu godam. Dugaan ini bukan sekadar permainan level bawah, tapi sudah menyentuh pucuk kekuasaan. Ini bukan tikus di lumbung, ini dugaan lumbung yang didesain untuk tikus.

Secara hukum, KPK menjerat para tersangka dengan pasal berat: Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, ditambah Pasal 18 dan Pasal 55 KUHP, plus Pasal 603 atau 604. Di atas kertas, ini terlihat seperti hukuman level dewa. 

Tapi publik sudah kenyang dengan drama: awalnya garang, tengahnya tegang, ujungnya sering hilang. Maka pertanyaannya sederhana: ini penegakan hukum atau sekadar pertunjukan?

Sementara itu, Gus Yaqut dan Gus Alex sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan 20 hari pertama. 

Tapi rakyat tak lagi terkesan dengan angka hari. Mereka ingin angka vonis. Karena bagi mereka yang menabung puluhan tahun demi satu panggilan suci, kabar ini bukan sekadar berita, ini tamparan.

Di warung kopi, kesimpulannya brutal. Kalau jalan menuju Tuhan saja bisa dikapling dan dijual, maka korupsi di negeri ini bukan lagi penyakit. 

Ia sudah jadi budaya yang pakai jas rapi, bicara sopan, tapi diam-diam menjual antrean surga. Muak? Bukan lagi. Ini sudah tahap ingin muntah berjamaah.

Rosadi Jamani
Ketua Satupena Kalbar

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya