Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa)

Publika

KPK Mulai Bidik Travel Umrah dan Haji

SELASA, 31 MARET 2026 | 14:37 WIB

SETELAH dikritik habis-habisan soal hadiah spesial, tahanan rumah buat Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, KPK ingin mengangkat citranya lagi. 

Kembali pada korupsi kuota haji, KPK mulai menyasar pihak swasta atau travel umrah dan haji. Dua orang sudah jadi tersangka. Yang lain siap-siap.

KPK menetapkan dua tersangka dari pihak swasta, yakni Ismail Adham, Direktur Operasional Maktour, dan Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Kesthuri. 


Nama-nama ini kini bukan sekadar daftar undangan rapat, tapi daftar pemain dalam drama epik berjudul “Kuota Haji: Dari Ibadah ke Industri Gelap.” 

Menurut Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, ada dugaan pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai aturan, uang pelicin untuk penyelenggara negara. Kalimatnya dingin, tapi efeknya panas, ibadah dijadikan transaksi.

Kisah ini bermula ketika Ismail, Asrul, Fuad Hasan Masyhur, dan kawan-kawan bertemu dengan sang Menteri Agama kala itu, plus lingkar dalamnya, termasuk Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. 

Mereka meminta tambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen. Ketika Arab Saudi memberi bonus 20 ribu kuota pada 2024, publik mungkin membayangkan tambahan berkah. 

Tapi di tangan yang salah, berkah itu berubah jadi spreadsheet eksklusif. Dibagi 50 persen reguler dan 50 persen khusus. Ini bukan pembagian, ini akrobat logika. Bahkan tukang sulap jalanan mungkin akan tepuk tangan melihat trik ini.

Lalu masuk ke babak yang bikin perut mual. Pengaturan pengisian kuota. Ismail dan Asrul diduga mengatur siapa dapat apa, termasuk kuota percepatan keberangkatan alias T0, jalur kilat yang membuat penabung belasan tahun cuma bisa melongo sambil bertanya, “Saya salah apa?” Semua dilakukan bersama Kementerian Agama, seolah-olah ini proyek kolaborasi, bukan manipulasi.

Tentu saja, seperti film yang tak lengkap tanpa adegan uang berterbangan, muncul angka-angka yang bikin mata perih. 

Ismail diduga memberikan 30 ribu dolar AS kepada Gus Alex, lalu 5 ribu dolar AS dan 16 ribu riyal kepada Dirjen Haji dan Umrah, Hilman Latief. 

Hasilnya? Keuntungan tak sah sekitar Rp27,8 miliar pada 2024. Asrul lebih spektakuler, diduga menyetor 406 ribu dolar AS, dengan delapan PIHK yang terafiliasi meraup keuntungan sekitar Rp40,8 miliar. Ini bukan lagi bisnis, ini festival kapitalisasi ibadah.

Yang lebih pedih, KPK menyebut penerimaan uang oleh Gus Alex dan Hilman diduga merupakan representasi dari Yaqut Cholil Qoumas. 

Kalimat ini seperti palu godam. Dugaan ini bukan sekadar permainan level bawah, tapi sudah menyentuh pucuk kekuasaan. Ini bukan tikus di lumbung, ini dugaan lumbung yang didesain untuk tikus.

Secara hukum, KPK menjerat para tersangka dengan pasal berat: Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, ditambah Pasal 18 dan Pasal 55 KUHP, plus Pasal 603 atau 604. Di atas kertas, ini terlihat seperti hukuman level dewa. 

Tapi publik sudah kenyang dengan drama: awalnya garang, tengahnya tegang, ujungnya sering hilang. Maka pertanyaannya sederhana: ini penegakan hukum atau sekadar pertunjukan?

Sementara itu, Gus Yaqut dan Gus Alex sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan 20 hari pertama. 

Tapi rakyat tak lagi terkesan dengan angka hari. Mereka ingin angka vonis. Karena bagi mereka yang menabung puluhan tahun demi satu panggilan suci, kabar ini bukan sekadar berita, ini tamparan.

Di warung kopi, kesimpulannya brutal. Kalau jalan menuju Tuhan saja bisa dikapling dan dijual, maka korupsi di negeri ini bukan lagi penyakit. 

Ia sudah jadi budaya yang pakai jas rapi, bicara sopan, tapi diam-diam menjual antrean surga. Muak? Bukan lagi. Ini sudah tahap ingin muntah berjamaah.

Rosadi Jamani
Ketua Satupena Kalbar

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya