Gedung Pengadilan Negeri Depok. (Foto: Istimewa)
Panitera dan Jurusita Pengadilan Negeri (PN) Depok diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait eksekusi sengketa lahan di PN Depok.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Selasa, 31 Maret 2026, tim penyidik memanggil tiga orang pegawai PN Depok sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Para saksi hadir sekitar pukul 09.40 WIB," kata Budi kepada wartawan.
Ketiga orang saksi yang diperiksa, yakni Santhy Ekawaty selaku Panitera PN Depok, Kurnia Imam Risnandar selaku Jurusita PN Depok, dan Trisno Widodo selaku Jurusita PN Depok.
Kasus ini diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis 5 Februari 2026. Dalam perkara tersebut, pada Jumat 6 Februari 2026, KPK menetapkan lima tersangka, yakni I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya selaku Jurusita PN Depok, Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), serta Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.
Perkara bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, yang dimenangkan PT KD hingga tingkat kasasi. Pada Januari 2025, perusahaan itu mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan ke PN Depok.
Namun eksekusi tak kunjung dilakukan. Di sisi lain, masyarakat yang bersengketa masih menyiapkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Dalam prosesnya, pihak pengadilan diduga meminta fee sebesar Rp1 miliar untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi. Setelah negosiasi, nilai tersebut disepakati menjadi Rp850 juta.
Eksekusi akhirnya dilakukan pada Januari 2026. Setelahnya, uang Rp850 juta diserahkan melalui perantara kepada pihak pengadilan.
Dalam pemeriksaan lanjutan, KPK juga memperoleh data dari PPATK yang menunjukkan Bambang diduga menerima penerimaan lain atau gratifikasi berupa setoran penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.