Berita

Tersangka kasus korupsi tambang, Samin Tan. (Foto: Puspenkum Kejagung)

Hukum

Kejagung Mulai Selidiki Keterlibatan Penyelenggara Negara di Kasus Samin Tan

SELASA, 31 MARET 2026 | 02:55 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung menelusuri keterlibatan pihak penyelenggara negara yang mengawasi izin pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik tersangka Samin Tan (ST).

"Saat ini penyidik sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak, baik itu penyelenggara atau pihak-pihak terafiliasi yang diduga ada keterkaitannya dengan kejadian perkara ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.

Sejauh ini, penyidik Jampidsus Kejagung juga telah menggeledah 14 lokasi dan menyita sejumlah barang bukti dalam pengembangan kasus dugaan korupsi tambang batu bara yang menyeret nama pengusaha Samin Tan. 


Sebanyak 14 lokasi tersebar di sejumlah wilayah. Di Jakarta dan Jawa Barat terdapat 10 titik, mulai dari kantor PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), PT. MCM (afiliasi PT. AKT), rumah Samin Tan, serta tujuh lokasi lainnya.

Lalu, di Provinsi Kalimantan Tengah ada tiga lokasi, yakni PT. AKT, Kantor KSOP dan kantor kontraktor tambang PT. ARTH.

Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil menyita beberapa barang bukti, mulai dari dokumen sampai dengan bukti elektronik, dan beberapa kendaraan alat berat di lokasi tambang 

“Penggeledahan sudah selesai, tinggal dirincikan nanti, dikompilasi, dikumpulkan dulu, didata, nanti kemudian diajukan penyitaan,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil disita akan dilakukan sinkronisasi dengan keterangan saksi dari Satuan Kerja (Satker) untuk mengusut dugaan keterlibatan penyelenggara negara.


Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Makna Filosofi Lampion Waisak 2026, Simbol Pencerahan, Harapan, dan Kedamaian

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:58

Standarisasi Kemasan Rokok Dinilai Berpotensi Merugikan Pedagang Kaki Lima

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:43

Soal Opini Bahlil yang Sebut Kurban Wajib bagi Setiap Muslim, Ini Respons Komisi Fatwa MUI

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:27

Harga Minyak Dunia Anjlok ke 92 Dolar AS

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:07

Rupiah Melemah, Biaya Liburan di Indonesia Jadi Magnet Wisatawan Mancanegara

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:36

Penyidik Dalami Dokumen Ekspor Sawit, Kasus Under Invoicing Terus Bergulir

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:24

IHSG di Akhir Mei 2026 Tertekan, Asing Net Sell Jumbo Rp8,5 Triliun

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:16

Bukan Sekadar Kurban, Begini Cara Galeri 24 Sampaikan Makna Berbagi di Hari Raya

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:12

Harga Emas Antam Melonjak Rp25.000 di Akhir Mei 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:03

Opini Bahlil di Kompas Disoal: Tidak Tepat Samakan Kurban dengan Zakat Fitrah

Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:47

Selengkapnya