Berita

Mantan Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Mantan Dirjen PHU Hilman Latief Diduga Terima Duit Ribuan Dolar AS

Dari Skandal Korupsi Kuota Haji
SELASA, 31 MARET 2026 | 01:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran uang kepada mantan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) dalam perkara korupsi kuota haji 2023-2024. Salah satunya menyeret mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, aliran dana tersebut berasal dari pihak swasta yang berkepentingan dalam pengaturan kuota haji khusus dan telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara ini.

Kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru, yakni Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.


"Tersangka ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar 30.000 Dolar AS serta kepada saudara HL (Hilman Latief) sebesar 5.000 Dolar AS dan 16.000 SAR," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin malam, 30 Maret 2026.

KPK menduga pemberian uang tersebut berkaitan erat dengan pengondisian distribusi kuota haji yang tidak sesuai aturan.

Di mana, tersangka Ismail dan Asrul bersama-sama Fuad Hasan Masyhur (FHM) selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umroh (SATHU) serta pihak-pihak lainnya, melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khusus menag, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Dalam pertemuan itu, para pihak dimaksud meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50-50 persen.

Kedua tersangka bersama pihak Kemenag kemudian mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour, sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, Yaqut dan Gus Alex. Keduanya pun sudah ditahan KPK.


Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya