Berita

Gedung KPU. (Foto: RMOL)

Politik

Usulan Menjadikan KPU Cabang Kekuasaan Keempat Tidak Tepat

SENIN, 30 MARET 2026 | 18:23 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Usulan untuk menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai cabang kekuasaan keempat dipandang kurang tepat.

Pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang menilai, secara konstitusional KPU tidak memiliki karakter sebagai lembaga kekuasaan, melainkan hanya sebagai penyelenggara proses demokrasi.

“Saya tidak sependapat KPU dijadikan cabang kekuasaan keempat, karena tugas dan fungsinya hanya mengorganisir jalannya pemilu, bukan sebagai pemegang kekuasaan,” kata Gumarang kepada wartawan, Senin 30 Maret 2026.


Menurutnya, posisi KPU telah jelas diatur dalam Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 sebagai lembaga independen penyelenggara pemilu. Artinya, kewenangan KPU bersifat administratif dan teknis dalam mengelola proses demokrasi, bukan menentukan arah kekuasaan negara.

Ia menegaskan bahwa hasil pemilu sejatinya merupakan manifestasi kedaulatan rakyat, bukan produk kekuasaan KPU. Dalam hal ini, KPU hanya bertindak sebagai penyelenggara atau “event organizer” dalam proses demokrasi.

“Presiden, DPR, DPD, hingga DPRD itu bukan hasil kekuasaan KPU, melainkan hasil pilihan rakyat. KPU hanya menyelenggarakan prosesnya, bukan pemilik kekuasaan,” ujarnya.

Gumarang juga menekankan bahwa dalam sistem ketatanegaraan, cabang kekuasaan memiliki kewenangan substantif yang jelas, seperti eksekutif yang menjalankan pemerintahan, legislatif yang membuat undang-undang dan melakukan pengawasan, serta yudikatif yang menegakkan hukum dan keadilan.

“KPU tidak memiliki kewenangan seperti itu, kekuasaannya hanya bersifat internal organisasi. Jadi tidak tepat jika disamakan dengan cabang kekuasaan negara,” pungkasnya.

Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, mengusulkan agar KPU ditempatkan sebagai cabang kekuasaan keempat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. 

Usulan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi II DPR terkait desain sistem pemilu.

Menurut Jimly, gagasan tersebut bertujuan untuk memperkuat independensi KPU agar tidak berada di bawah pengaruh cabang kekuasaan lain, terutama karena presiden dan DPR merupakan peserta dalam pemilu.

“KPU itu tidak boleh tunduk di bawah pengaruh presiden maupun DPR, karena keduanya adalah peserta pemilu. Jadi harus benar-benar independen,” kata Jimly.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Harga Minyak Dunia Merangkak Naik ke 93 Dolar AS

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:17

TransNusa dan Tourism Malaysia Ajak Media Eksplorasi Penang, Perlis hingga Langkawi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:57

Rupiah Perpanjang Tren Positif di Jumat Pagi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:51

Strategi Mendapatkan Libur Panjang Saat Peringatan Maulid Nabi 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:46

OTT Rektor Unsoed, KPK Tangkap 14 Orang dan Amankan Uang Ratusan Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:35

IHSG Naik ke 6.526,30, Saham Mayoritas Menguat

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:20

Salah Paham tentang Kembali ke UUD 1945

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:06

Kebutuhan Pangan Pengungsi NTT Dipastikan Terpenuhi, Stok Beras 39 Ribu Ton

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:00

Bursa Asia Merah Tergusur Sentimen Wall Street

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:58

Terjaring OTT KPK, Rektor Unsoed Diduga Terkait Korupsi PMB

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:49

Selengkapnya