Berita

Gedung KPU. (Foto: RMOL)

Politik

Usulan Menjadikan KPU Cabang Kekuasaan Keempat Tidak Tepat

SENIN, 30 MARET 2026 | 18:23 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Usulan untuk menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai cabang kekuasaan keempat dipandang kurang tepat.

Pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang menilai, secara konstitusional KPU tidak memiliki karakter sebagai lembaga kekuasaan, melainkan hanya sebagai penyelenggara proses demokrasi.

“Saya tidak sependapat KPU dijadikan cabang kekuasaan keempat, karena tugas dan fungsinya hanya mengorganisir jalannya pemilu, bukan sebagai pemegang kekuasaan,” kata Gumarang kepada wartawan, Senin 30 Maret 2026.


Menurutnya, posisi KPU telah jelas diatur dalam Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 sebagai lembaga independen penyelenggara pemilu. Artinya, kewenangan KPU bersifat administratif dan teknis dalam mengelola proses demokrasi, bukan menentukan arah kekuasaan negara.

Ia menegaskan bahwa hasil pemilu sejatinya merupakan manifestasi kedaulatan rakyat, bukan produk kekuasaan KPU. Dalam hal ini, KPU hanya bertindak sebagai penyelenggara atau “event organizer” dalam proses demokrasi.

“Presiden, DPR, DPD, hingga DPRD itu bukan hasil kekuasaan KPU, melainkan hasil pilihan rakyat. KPU hanya menyelenggarakan prosesnya, bukan pemilik kekuasaan,” ujarnya.

Gumarang juga menekankan bahwa dalam sistem ketatanegaraan, cabang kekuasaan memiliki kewenangan substantif yang jelas, seperti eksekutif yang menjalankan pemerintahan, legislatif yang membuat undang-undang dan melakukan pengawasan, serta yudikatif yang menegakkan hukum dan keadilan.

“KPU tidak memiliki kewenangan seperti itu, kekuasaannya hanya bersifat internal organisasi. Jadi tidak tepat jika disamakan dengan cabang kekuasaan negara,” pungkasnya.

Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, mengusulkan agar KPU ditempatkan sebagai cabang kekuasaan keempat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. 

Usulan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi II DPR terkait desain sistem pemilu.

Menurut Jimly, gagasan tersebut bertujuan untuk memperkuat independensi KPU agar tidak berada di bawah pengaruh cabang kekuasaan lain, terutama karena presiden dan DPR merupakan peserta dalam pemilu.

“KPU itu tidak boleh tunduk di bawah pengaruh presiden maupun DPR, karena keduanya adalah peserta pemilu. Jadi harus benar-benar independen,” kata Jimly.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya