Berita

Gedung KPU. (Foto: RMOL)

Politik

Usulan Menjadikan KPU Cabang Kekuasaan Keempat Tidak Tepat

SENIN, 30 MARET 2026 | 18:23 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Usulan untuk menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai cabang kekuasaan keempat dipandang kurang tepat.

Pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang menilai, secara konstitusional KPU tidak memiliki karakter sebagai lembaga kekuasaan, melainkan hanya sebagai penyelenggara proses demokrasi.

“Saya tidak sependapat KPU dijadikan cabang kekuasaan keempat, karena tugas dan fungsinya hanya mengorganisir jalannya pemilu, bukan sebagai pemegang kekuasaan,” kata Gumarang kepada wartawan, Senin 30 Maret 2026.


Menurutnya, posisi KPU telah jelas diatur dalam Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 sebagai lembaga independen penyelenggara pemilu. Artinya, kewenangan KPU bersifat administratif dan teknis dalam mengelola proses demokrasi, bukan menentukan arah kekuasaan negara.

Ia menegaskan bahwa hasil pemilu sejatinya merupakan manifestasi kedaulatan rakyat, bukan produk kekuasaan KPU. Dalam hal ini, KPU hanya bertindak sebagai penyelenggara atau “event organizer” dalam proses demokrasi.

“Presiden, DPR, DPD, hingga DPRD itu bukan hasil kekuasaan KPU, melainkan hasil pilihan rakyat. KPU hanya menyelenggarakan prosesnya, bukan pemilik kekuasaan,” ujarnya.

Gumarang juga menekankan bahwa dalam sistem ketatanegaraan, cabang kekuasaan memiliki kewenangan substantif yang jelas, seperti eksekutif yang menjalankan pemerintahan, legislatif yang membuat undang-undang dan melakukan pengawasan, serta yudikatif yang menegakkan hukum dan keadilan.

“KPU tidak memiliki kewenangan seperti itu, kekuasaannya hanya bersifat internal organisasi. Jadi tidak tepat jika disamakan dengan cabang kekuasaan negara,” pungkasnya.

Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, mengusulkan agar KPU ditempatkan sebagai cabang kekuasaan keempat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. 

Usulan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi II DPR terkait desain sistem pemilu.

Menurut Jimly, gagasan tersebut bertujuan untuk memperkuat independensi KPU agar tidak berada di bawah pengaruh cabang kekuasaan lain, terutama karena presiden dan DPR merupakan peserta dalam pemilu.

“KPU itu tidak boleh tunduk di bawah pengaruh presiden maupun DPR, karena keduanya adalah peserta pemilu. Jadi harus benar-benar independen,” kata Jimly.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya