Berita

Junanda Wahid. (Foto: Istimewa)

Hukum

Sempat Tertunda, Mediasi Kasus Alpriado Osmond Dinyatakan Gagal

SENIN, 30 MARET 2026 | 16:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Upaya damai dalam sidang perceraian mantan terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Alpriado Osmond dan istrinya C, kembali menemui jalan buntu. 

Mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang yang dinyatakan gagal, membuka jalan bagi persidangan memasuki pokok perkara.

Perkara dengan nomor 26/Pdt.G/2026/PN Tng itu dipimpin oleh Hakim Mediator Martua Sagala, setelah sempat mengalami beberapa kali penundaan.


Kuasa hukum C selaku penggugat, Junanda Wahid menegaskan bahwa kliennya sudah tidak memiliki keinginan untuk melanjutkan rumah tangga.

“Tidak ada lagi ruang untuk rujuk, apalagi proses mediasi ini juga sudah melewati batas waktu yang diatur dalam PERMA,” ujar Junanda Wahid dalam keterangan tertulis, Senin 30 Maret 2026.

Menurutnya, dalam proses mediasi, pihak tergugat sempat meminta tambahan waktu, namun permintaan tersebut dinilai tidak relevan dengan kondisi yang ada.

“Permintaan itu kami tolak karena hanya akan memperpanjang proses tanpa ada itikad penyelesaian yang jelas,” tegasnya.

Kasus ini bukan kali pertama pasangan tersebut berpisah. Pada Desember 2023, Pengadilan Negeri Tangerang sebenarnya telah memutus perceraian keduanya. Namun, saat itu mereka memilih berdamai dan kembali bersama.

Sayangnya, menurut pihak penggugat, kondisi justru memburuk setelah rujuk.

“Yang terjadi bukan perbaikan, justru tekanan semakin bertambah,” kata Junanda.

Tekanan tersebut, lanjutnya, tidak hanya datang dari Alpriado Osmond, tetapi juga dari pihak lain di lingkungan rumah tangga, termasuk seorang asisten rumah tangga yang sempat menjadi sorotan publik.

Nama Alpriado Osmond sendiri bukan tanpa catatan hukum. Pada 25 Juli 2024, ia dinyatakan bersalah dalam kasus KDRT oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Dalam putusan tersebut, ia dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan, setelah korban memberikan maaf.

“Fakta hukum ini tentu menjadi bagian penting dalam melihat keseluruhan perkara,” demikian Junanda.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

PT DSI Fokus Genjot Ekspor 3 Komoditas Ini

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:53

Kasus Abu Janda jadi Ujian Polri, Akankah Pilih Kasih?

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:32

Nahdliyin DIY Soroti Konflik PBNU dan Arah Organisasi

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:10

Prabowo Dijadwalkan Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Besok

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:01

Kedekatan Prabowo dengan Tiga Pemimpin Adidaya Untungkan Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:43

Kamboja Bebaskan Denda Overstay 5.950 WNI Terjerat Kasus Online Scam

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24

Rekam Jejak Ryamizard Ryacudu: Dari Titisan Darah Militer hingga Kursi Eksekutif

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:05

Meski Disidangkan, Kasus LCC Empat Pilar Perlu Pertimbangkan Jalan Damai

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:44

Program Bioflok Presiden Prabowo di Karawang Sukses Panen Raya 1,2 Ton Ikan Nila

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:34

Warisan Bung Tomo: Lawan Pemimpin yang Tak Berpihak pada Rakyat Kecil!

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya