Berita

Junanda Wahid. (Foto: Istimewa)

Hukum

Sempat Tertunda, Mediasi Kasus Alpriado Osmond Dinyatakan Gagal

SENIN, 30 MARET 2026 | 16:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Upaya damai dalam sidang perceraian mantan terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Alpriado Osmond dan istrinya C, kembali menemui jalan buntu. 

Mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang yang dinyatakan gagal, membuka jalan bagi persidangan memasuki pokok perkara.

Perkara dengan nomor 26/Pdt.G/2026/PN Tng itu dipimpin oleh Hakim Mediator Martua Sagala, setelah sempat mengalami beberapa kali penundaan.


Kuasa hukum C selaku penggugat, Junanda Wahid menegaskan bahwa kliennya sudah tidak memiliki keinginan untuk melanjutkan rumah tangga.

“Tidak ada lagi ruang untuk rujuk, apalagi proses mediasi ini juga sudah melewati batas waktu yang diatur dalam PERMA,” ujar Junanda Wahid dalam keterangan tertulis, Senin 30 Maret 2026.

Menurutnya, dalam proses mediasi, pihak tergugat sempat meminta tambahan waktu, namun permintaan tersebut dinilai tidak relevan dengan kondisi yang ada.

“Permintaan itu kami tolak karena hanya akan memperpanjang proses tanpa ada itikad penyelesaian yang jelas,” tegasnya.

Kasus ini bukan kali pertama pasangan tersebut berpisah. Pada Desember 2023, Pengadilan Negeri Tangerang sebenarnya telah memutus perceraian keduanya. Namun, saat itu mereka memilih berdamai dan kembali bersama.

Sayangnya, menurut pihak penggugat, kondisi justru memburuk setelah rujuk.

“Yang terjadi bukan perbaikan, justru tekanan semakin bertambah,” kata Junanda.

Tekanan tersebut, lanjutnya, tidak hanya datang dari Alpriado Osmond, tetapi juga dari pihak lain di lingkungan rumah tangga, termasuk seorang asisten rumah tangga yang sempat menjadi sorotan publik.

Nama Alpriado Osmond sendiri bukan tanpa catatan hukum. Pada 25 Juli 2024, ia dinyatakan bersalah dalam kasus KDRT oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Dalam putusan tersebut, ia dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan, setelah korban memberikan maaf.

“Fakta hukum ini tentu menjadi bagian penting dalam melihat keseluruhan perkara,” demikian Junanda.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya