Berita

Junanda Wahid. (Foto: Istimewa)

Hukum

Sempat Tertunda, Mediasi Kasus Alpriado Osmond Dinyatakan Gagal

SENIN, 30 MARET 2026 | 16:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Upaya damai dalam sidang perceraian mantan terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Alpriado Osmond dan istrinya C, kembali menemui jalan buntu. 

Mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang yang dinyatakan gagal, membuka jalan bagi persidangan memasuki pokok perkara.

Perkara dengan nomor 26/Pdt.G/2026/PN Tng itu dipimpin oleh Hakim Mediator Martua Sagala, setelah sempat mengalami beberapa kali penundaan.


Kuasa hukum C selaku penggugat, Junanda Wahid menegaskan bahwa kliennya sudah tidak memiliki keinginan untuk melanjutkan rumah tangga.

“Tidak ada lagi ruang untuk rujuk, apalagi proses mediasi ini juga sudah melewati batas waktu yang diatur dalam PERMA,” ujar Junanda Wahid dalam keterangan tertulis, Senin 30 Maret 2026.

Menurutnya, dalam proses mediasi, pihak tergugat sempat meminta tambahan waktu, namun permintaan tersebut dinilai tidak relevan dengan kondisi yang ada.

“Permintaan itu kami tolak karena hanya akan memperpanjang proses tanpa ada itikad penyelesaian yang jelas,” tegasnya.

Kasus ini bukan kali pertama pasangan tersebut berpisah. Pada Desember 2023, Pengadilan Negeri Tangerang sebenarnya telah memutus perceraian keduanya. Namun, saat itu mereka memilih berdamai dan kembali bersama.

Sayangnya, menurut pihak penggugat, kondisi justru memburuk setelah rujuk.

“Yang terjadi bukan perbaikan, justru tekanan semakin bertambah,” kata Junanda.

Tekanan tersebut, lanjutnya, tidak hanya datang dari Alpriado Osmond, tetapi juga dari pihak lain di lingkungan rumah tangga, termasuk seorang asisten rumah tangga yang sempat menjadi sorotan publik.

Nama Alpriado Osmond sendiri bukan tanpa catatan hukum. Pada 25 Juli 2024, ia dinyatakan bersalah dalam kasus KDRT oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Dalam putusan tersebut, ia dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan, setelah korban memberikan maaf.

“Fakta hukum ini tentu menjadi bagian penting dalam melihat keseluruhan perkara,” demikian Junanda.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

UPDATE

Rudi Margono Isi Kursi Jampidsus Menggantikan Febrie Adriansyah

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Pembiayaan Tembus Rp10 T, Laba Bank Mega Syariah Naik 17,56 Persen di Semester I-2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Profil Etik Suryani Bupati Sukoharjo yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:20

Ini Alasan KPK Batal Ikut Konferensi Pers Polda soal Perkara yang Menyeret Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:04

Jakarta Jadi Kota Termahal ke-21 di Dunia pada 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:42

Inggris Siapkan Bonus Fantastis Jika Juara Piala Dunia 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:37

Saham SK Hynix Melonjak 13 Persen Saat Debut di Nasdaq

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:31

Komisi III DPR Soroti Kasus Korupsi Batu Bara dan Isu Mundurnya Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:16

Biarkan Kortas Polri Usut Dugaan TPPU Jampidsus Tanpa Intervensi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:00

Jumlah Investor BBTN Kembali Melonjak per Juni 2026, Akhiri Tren Penurunan Dua Bulan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:51

Selengkapnya