Berita

Junanda Wahid. (Foto: Istimewa)

Hukum

Sempat Tertunda, Mediasi Kasus Alpriado Osmond Dinyatakan Gagal

SENIN, 30 MARET 2026 | 16:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Upaya damai dalam sidang perceraian mantan terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Alpriado Osmond dan istrinya C, kembali menemui jalan buntu. 

Mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang yang dinyatakan gagal, membuka jalan bagi persidangan memasuki pokok perkara.

Perkara dengan nomor 26/Pdt.G/2026/PN Tng itu dipimpin oleh Hakim Mediator Martua Sagala, setelah sempat mengalami beberapa kali penundaan.


Kuasa hukum C selaku penggugat, Junanda Wahid menegaskan bahwa kliennya sudah tidak memiliki keinginan untuk melanjutkan rumah tangga.

“Tidak ada lagi ruang untuk rujuk, apalagi proses mediasi ini juga sudah melewati batas waktu yang diatur dalam PERMA,” ujar Junanda Wahid dalam keterangan tertulis, Senin 30 Maret 2026.

Menurutnya, dalam proses mediasi, pihak tergugat sempat meminta tambahan waktu, namun permintaan tersebut dinilai tidak relevan dengan kondisi yang ada.

“Permintaan itu kami tolak karena hanya akan memperpanjang proses tanpa ada itikad penyelesaian yang jelas,” tegasnya.

Kasus ini bukan kali pertama pasangan tersebut berpisah. Pada Desember 2023, Pengadilan Negeri Tangerang sebenarnya telah memutus perceraian keduanya. Namun, saat itu mereka memilih berdamai dan kembali bersama.

Sayangnya, menurut pihak penggugat, kondisi justru memburuk setelah rujuk.

“Yang terjadi bukan perbaikan, justru tekanan semakin bertambah,” kata Junanda.

Tekanan tersebut, lanjutnya, tidak hanya datang dari Alpriado Osmond, tetapi juga dari pihak lain di lingkungan rumah tangga, termasuk seorang asisten rumah tangga yang sempat menjadi sorotan publik.

Nama Alpriado Osmond sendiri bukan tanpa catatan hukum. Pada 25 Juli 2024, ia dinyatakan bersalah dalam kasus KDRT oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Dalam putusan tersebut, ia dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan, setelah korban memberikan maaf.

“Fakta hukum ini tentu menjadi bagian penting dalam melihat keseluruhan perkara,” demikian Junanda.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya