Berita

Suasana RDPU di Komisi III DPR RI Amsal C Sitepu (RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Komisi III DPR Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Amsal C Sitepu

SENIN, 30 MARET 2026 | 14:34 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI mengajukan penangguhan penahanan untuk Amsal Christy Sitepu, videografer yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, seluruh anggota Komisi III DPR menjadi penjamin penangguhan penahanan untuk Amsal.

"Komisi Ill DPR RI mengajukan agar Sdr. Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi Ill DPR RI sebagai penjamin," kata Habiburokhman, dalam RDPU di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.


"Teman-teman semua ini konsekuen ya kita tandatangan penangguhan penahanan ya, nanti dibuat suratnya, penjamin ya, kita sebagi penjamin semua ya, ketua dan seluruh anggota," sambungnya.

Komisi III DPR, kata Habiburokhman, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus tetap berorientasi pada pemulihan kerugian negara, bukan semata-mata pada pemenjaraan.

"Dalam kasus Saudara Amsal Christy Sitepu dengan nilai kerugian keuangan negara Rp202 juta, tujuan penegakan hukum akan lebih tercapai jika sejak awal dimaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara," ujarnya.

Setidaknya ada 5 kesimpulan RDPU Komisi III DPR terkait kasus yang menimpa Amsal C Sitepu. Berikut rekomendasinya:

1 . Komisi Ill DPR RI mengingatkan agar dalam kasus Sdr. Amsal Christy Sitepu, para penegak hukum mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP baru. Secara substantif kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau mark up dari harga baku. Termasuk melahirkan ide (konsep kreatif awal), kerja pengeditan (editing), pemotongan video (cutting) dan pengisian suara (dubbing) merupakan kerja kreatif yang tidak bisa secara sepihak dihargai nol rupiah

2.   Komisi Ill DPR RI sangat mendukung pemberantasan korupsi dan mengingatkan bahwa prioritas pemberantasan korupsi bukanlah sekadar pemenuhan target memenjarakan orang secara semena-mena, melainkan memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara. Dalam kasus Sdr. Amsal Christy Sitepu dengan nilai kerugian keuangan negara Rp 202.000.000,00 (dua ratus dua juta rupiah) tujuan penegakan hukum akan lebih tercapai jika sejak awal dimaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.

3. Komisi Ill DPR RI meminta agar para penegak hukum mempertimbangkan putusan pengadilan tidak menjadi preseden yang kontra-produktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia karena ancaman pidana atau over-kriminalisasi dengan orientasi keadilan retributif atau pemenjaraan.

4. Komisi Ill DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan, serta menggali, memahami, dan mengikuti nilainilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat termasuk dari pekerja industri kreatif, sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

5. Komisi Ill DPR RI mengajukan agar Sdr. Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi Ill DPR RI sebagai penjamin.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

UPDATE

PBB Harus Bertindak Usai TNI Gugur dalam Serangan Israel

Senin, 30 Maret 2026 | 16:08

Apel Perdana Pasca Lebaran, Sekjen DPD Minta Kinerja Pegawai Dipercepat

Senin, 30 Maret 2026 | 16:06

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR: Ini Menyakitkan

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Penerbangan Langsung Tiongkok-Korut Kembali Dibuka Setelah Vakum Enam Tahun

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Cak Imin Kritik Cara Pandang Aparat dalam Kasus Amsal Sitepu

Senin, 30 Maret 2026 | 16:01

Pemprov DKI Segera Susun Aturan Turunan PP Tunas

Senin, 30 Maret 2026 | 15:53

Lebaran Selesai, Kemenkop Gaspol Operasionalisasi Kopdes Merah Putih

Senin, 30 Maret 2026 | 15:45

Komisi II Kulik Proker hingga Renstra KPU-Bawaslu-DKPP

Senin, 30 Maret 2026 | 15:40

Target Pengesahan RUU Hukum Acara Perdata Masih Abu-Abu

Senin, 30 Maret 2026 | 15:31

Wamenhaj RI Bahas Antisipasi Biaya dan Logistik Haji 2026 dengan Arab Saudi

Senin, 30 Maret 2026 | 15:29

Selengkapnya