Berita

Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahunan. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Pelaporan SPT Pajak Baru Capai 64 Persen

SENIN, 30 MARET 2026 | 13:51 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 telah mencapai 9,7 juta wajib pajak hingga akhir Maret 2026.

Jumlah tersebut baru mencapai 64 persen dari target yang ditetapkan DJP sebanyak 15 juta.

“Per tanggal 29 Maret 2026 pukul 24:00 WIB progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 29 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 9.751.452 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis pada Senin, 30 Maret 2026.


Ia merinci, dari total tersebut mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi dengan tahun buku Januari-Desember. 

“Rinciannya meliputi wajib pajak orang pribadi karyawan l 8.562.326, nonkaryawan 988.464, serta wajib pajak badan sebanyak 198.788 dalam rupiah dan 140 dalam denominasi dolar AS,” kata Inge.

Sementara itu, untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat sebanyak 1.713 badan dalam rupiah dan 21 badan dalam dolar AS.

Selain pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan aktivasi akun Coretax. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP mencapai 17.189.768.

Jumlah tersebut terdiri atas 16.135.564 wajib pajak orang pribadi, 963.517 wajib pajak badan, 90.460 wajib pajak instansi pemerintah, serta 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

DJP sebelumnya memutuskan untuk melonggarkan tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan WP orang pribadi, dari 31 Maret menjadi 30 April 2026. 

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026, DJP menghapus sanksi administrasi terhadap keterlambatan pembayaran dan SPT Tahunan WP orang pribadi untuk tahun pajak 2025.  

"Setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan tanggal 30 April 2026, diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga," tulis pengumuman DJP.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya