Berita

Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahunan. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Pelaporan SPT Pajak Baru Capai 64 Persen

SENIN, 30 MARET 2026 | 13:51 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 telah mencapai 9,7 juta wajib pajak hingga akhir Maret 2026.

Jumlah tersebut baru mencapai 64 persen dari target yang ditetapkan DJP sebanyak 15 juta.

“Per tanggal 29 Maret 2026 pukul 24:00 WIB progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 29 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 9.751.452 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis pada Senin, 30 Maret 2026.


Ia merinci, dari total tersebut mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi dengan tahun buku Januari-Desember. 

“Rinciannya meliputi wajib pajak orang pribadi karyawan l 8.562.326, nonkaryawan 988.464, serta wajib pajak badan sebanyak 198.788 dalam rupiah dan 140 dalam denominasi dolar AS,” kata Inge.

Sementara itu, untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat sebanyak 1.713 badan dalam rupiah dan 21 badan dalam dolar AS.

Selain pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan aktivasi akun Coretax. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP mencapai 17.189.768.

Jumlah tersebut terdiri atas 16.135.564 wajib pajak orang pribadi, 963.517 wajib pajak badan, 90.460 wajib pajak instansi pemerintah, serta 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

DJP sebelumnya memutuskan untuk melonggarkan tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan WP orang pribadi, dari 31 Maret menjadi 30 April 2026. 

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026, DJP menghapus sanksi administrasi terhadap keterlambatan pembayaran dan SPT Tahunan WP orang pribadi untuk tahun pajak 2025.  

"Setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan tanggal 30 April 2026, diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga," tulis pengumuman DJP.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Terkuak Dugaan Penggelembungan Anggaran Makan Minum di DPRD Bandar Lampung

Senin, 20 April 2026 | 02:07

Pramono Siapkan PPSU Khusus Ikan Sapu-Sapu

Senin, 20 April 2026 | 01:47

Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana!

Senin, 20 April 2026 | 01:26

HKTI: Kondisi Riil Stok Beras Melimpah

Senin, 20 April 2026 | 01:01

Pramono Tegaskan Jadi Gubernur untuk Semua Kelompok, Agama, dan Golongan

Senin, 20 April 2026 | 00:28

MUI Kawal Ketat Proyek Islamic Center

Senin, 20 April 2026 | 00:13

Projo Klaim Jokowi Menang Berkat Rekam Jejak, Bukan Jasa Jusuf Kalla

Senin, 20 April 2026 | 00:01

Wicked Problem di Balik Motor Listrik MBG

Minggu, 19 April 2026 | 23:43

JK Diduga Masih Simpan Kartu Rahasia Jokowi

Minggu, 19 April 2026 | 23:34

Nabung Jantung

Minggu, 19 April 2026 | 23:26

Selengkapnya