Berita

Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison (Foto: Istimewa)

Politik

Kasus Amsal Sitepu Dinilai Jadi Peringatan Serius bagi Ekosistem Ekonomi Kreatif

SENIN, 30 MARET 2026 | 12:40 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) menaruh perhatian serius terhadap kasus hukum yang menjerat Amsal Christy Sitepu, seorang pekerja kreatif di bidang videografi.

Kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan individu, melainkan sinyal bahaya bagi keberlangsungan industri kreatif sekaligus perlindungan profesi konten kreator di Indonesia.

Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, menyebut perkara tersebut sebagai alarm keras bagi masa depan ekosistem ekonomi kreatif nasional.


Menurutnya, Amsal merepresentasikan jutaan talenta kreatif yang berkontribusi membangun narasi bangsa melalui karya visual. Namun, ia justru tersandung persoalan hukum yang dinilai berakar pada ketidakpahaman terhadap nilai ide dan karya intelektual.

“Tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada saudara Amsal, hanya karena perbedaan persepsi nilai jasa profesional, merupakan bentuk kriminalisasi yang dapat mematikan gairah inovasi di tingkat akar rumput,” ujar Leontinus dalam pernyataan resmi di Jakarta, 30 Maret 2026.

Leontinus juga mempertanyakan penilaian terhadap hasil kerja Amsal yang dianggap tidak bernilai secara administratif. Padahal, karya tersebut telah diakui kualitasnya oleh para pengguna jasa, dalam hal ini para kepala desa.

Ia menilai tidak masuk akal apabila aspek-aspek penting seperti konsep, proses editing, hingga dubbing justru dihitung “nol rupiah”. Dalam industri kreatif, tahapan pascaproduksi justru menjadi inti dari nilai tambah sebuah karya.

Menurutnya, pengabaian terhadap komponen tersebut sama saja dengan menafikan nilai dan martabat profesi kreator.

“Amsal hanyalah seorang penyedia jasa profesional yang mengajukan proposal secara transparan sesuai kompetensinya. Perlu dicatat bahwa ia bukanlah pemegang otoritas anggaran yang memiliki kuasa untuk menentukan plafon dana negara,” tegasnya.

Sebagai institusi yang membidangi sektor ekonomi kreatif, Kemenko PM menegaskan bahwa perlindungan terhadap pelaku industri merupakan hal yang tidak bisa ditawar demi menjaga keberlanjutan ekonomi nasional.

Leontinus mengingatkan, jika pekerja kreatif dapat dipidana hanya karena pendekatan birokrasi yang kaku dalam menilai aspek estetika, maka hal tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap kolaborasi antara pemerintah dan komunitas kreatif. 

"Kami sekaligus memberikan apresiasi kepada pimpinan Komisi III DPR RI, Pak Habiburokhman dan Pak Kawendra yang sudah memberikan perhatian khusus kepada perkara Amsal Sitepu," ujar Leontinus.

"Ini menjadi moral powerhouse kepada para penggiat sektor ekonomi kreatif untuk tetap konsisten dalam berkarya tanpa rasa takut sepanjang berada di dalam koridor yang benar," tutupnya. 

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya