Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison (Foto: Istimewa)
Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) menaruh perhatian serius terhadap kasus hukum yang menjerat Amsal Christy Sitepu, seorang pekerja kreatif di bidang videografi.
Kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan individu, melainkan sinyal bahaya bagi keberlangsungan industri kreatif sekaligus perlindungan profesi konten kreator di Indonesia.
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, menyebut perkara tersebut sebagai alarm keras bagi masa depan ekosistem ekonomi kreatif nasional.
Menurutnya, Amsal merepresentasikan jutaan talenta kreatif yang berkontribusi membangun narasi bangsa melalui karya visual. Namun, ia justru tersandung persoalan hukum yang dinilai berakar pada ketidakpahaman terhadap nilai ide dan karya intelektual.
“Tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada saudara Amsal, hanya karena perbedaan persepsi nilai jasa profesional, merupakan bentuk kriminalisasi yang dapat mematikan gairah inovasi di tingkat akar rumput,” ujar Leontinus dalam pernyataan resmi di Jakarta, 30 Maret 2026.
Leontinus juga mempertanyakan penilaian terhadap hasil kerja Amsal yang dianggap tidak bernilai secara administratif. Padahal, karya tersebut telah diakui kualitasnya oleh para pengguna jasa, dalam hal ini para kepala desa.
Ia menilai tidak masuk akal apabila aspek-aspek penting seperti konsep, proses editing, hingga dubbing justru dihitung “nol rupiah”. Dalam industri kreatif, tahapan pascaproduksi justru menjadi inti dari nilai tambah sebuah karya.
Menurutnya, pengabaian terhadap komponen tersebut sama saja dengan menafikan nilai dan martabat profesi kreator.
“Amsal hanyalah seorang penyedia jasa profesional yang mengajukan proposal secara transparan sesuai kompetensinya. Perlu dicatat bahwa ia bukanlah pemegang otoritas anggaran yang memiliki kuasa untuk menentukan plafon dana negara,” tegasnya.
Sebagai institusi yang membidangi sektor ekonomi kreatif, Kemenko PM menegaskan bahwa perlindungan terhadap pelaku industri merupakan hal yang tidak bisa ditawar demi menjaga keberlanjutan ekonomi nasional.
Leontinus mengingatkan, jika pekerja kreatif dapat dipidana hanya karena pendekatan birokrasi yang kaku dalam menilai aspek estetika, maka hal tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap kolaborasi antara pemerintah dan komunitas kreatif.
"Kami sekaligus memberikan apresiasi kepada pimpinan Komisi III DPR RI, Pak Habiburokhman dan Pak Kawendra yang sudah memberikan perhatian khusus kepada perkara Amsal Sitepu," ujar Leontinus.
"Ini menjadi moral powerhouse kepada para penggiat sektor ekonomi kreatif untuk tetap konsisten dalam berkarya tanpa rasa takut sepanjang berada di dalam koridor yang benar," tutupnya.