Berita

Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Pitra Romadoni Nasution. (Foto: Istimewa)

Hukum

Pitra Romadoni Nasution:

Gugatan Sembilan Pensiunan TNI terkait Ijazah Jokowi Salah Alamat

SENIN, 30 MARET 2026 | 12:33 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Gugatan yang diajukan Sembilan orang pensiunan jenderal TNI terhadap Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus dugaan palsu ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak tepat secara hukum.

Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Pitra Romadoni Nasution menilai, langkah hukum yang ditempuh para penggugat melalui mekanisme citizen lawsuit (CLS) keliru karena tidak sesuai dengan objek yang disengketakan.

“Gugatan tersebut salah alamat. Substansi yang dipersoalkan adalah proses penyidikan, sehingga mekanisme yang tepat adalah melalui praperadilan, bukan citizen lawsuit,” ujar Pitra dalam keterangannya di Jakarta, Senin 30 Maret 2026.


Ia menjelaskan, dalam sistem hukum Indonesia, pengujian terhadap tindakan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan telah diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Merujuk Pasal 77 KUHAP, kata dia, praperadilan merupakan forum yang berwenang untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik, termasuk penghentian penyidikan maupun tindakan lain yang berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Selain itu, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, ruang lingkup praperadilan juga telah diperluas, termasuk untuk menguji penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.

“Artinya, jika ada pihak yang tidak puas terhadap proses penyidikan, jalurnya sudah jelas yaitu praperadilan. Bukan melalui gugatan citizen lawsuit yang sejatinya berbeda karakter,” kata Pitra.

Pitra menambahkan, citizen lawsuit pada dasarnya merupakan instrumen hukum yang digunakan untuk menggugat negara atas dugaan kelalaian dalam memenuhi hak-hak publik secara luas, bukan untuk menguji proses penanganan perkara pidana tertentu.

Karena itu, penggunaan CLS dalam perkara tersebut berpotensi menimbulkan perdebatan hukum terkait ketepatan forum dan objek gugatan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Polri dalam menjalankan tugasnya memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta ketentuan dalam KUHAP.

“Sepanjang aparat penegak hukum bekerja dalam koridor hukum dan prosedur yang berlaku, maka mekanisme pengujiannya pun harus mengikuti sistem yang telah diatur oleh undang-undang,” kata Pitra.


Sembilan purnawirawan jenderal yang mengajukan gugatan perdata terhadap Ditreskrimum Polda Metro Jaya melalui mekanisme Citizen Lawsuit ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan adalah  mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Laksma TNI (Purn) Sony Santoso, Laksma TNI (Purn) Drg Moeryono Aladin, Marsda TNI (Purn) Moch Amiensyah, Marsda TNI (Purn) Nazirsyah, Marsda TNI (Purn) Firdaus Syamsudin, Brigjen TNI (Purn) Sudarto, Brigjen TNI (Purn) Dedi Priatna, dan Brigjen TNI (Purn) Jumadi.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya