Berita

Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Pitra Romadoni Nasution. (Foto: Istimewa)

Hukum

Pitra Romadoni Nasution:

Gugatan Sembilan Pensiunan TNI terkait Ijazah Jokowi Salah Alamat

SENIN, 30 MARET 2026 | 12:33 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Gugatan yang diajukan Sembilan orang pensiunan jenderal TNI terhadap Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus dugaan palsu ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak tepat secara hukum.

Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Pitra Romadoni Nasution menilai, langkah hukum yang ditempuh para penggugat melalui mekanisme citizen lawsuit (CLS) keliru karena tidak sesuai dengan objek yang disengketakan.

“Gugatan tersebut salah alamat. Substansi yang dipersoalkan adalah proses penyidikan, sehingga mekanisme yang tepat adalah melalui praperadilan, bukan citizen lawsuit,” ujar Pitra dalam keterangannya di Jakarta, Senin 30 Maret 2026.


Ia menjelaskan, dalam sistem hukum Indonesia, pengujian terhadap tindakan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan telah diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Merujuk Pasal 77 KUHAP, kata dia, praperadilan merupakan forum yang berwenang untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik, termasuk penghentian penyidikan maupun tindakan lain yang berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Selain itu, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, ruang lingkup praperadilan juga telah diperluas, termasuk untuk menguji penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.

“Artinya, jika ada pihak yang tidak puas terhadap proses penyidikan, jalurnya sudah jelas yaitu praperadilan. Bukan melalui gugatan citizen lawsuit yang sejatinya berbeda karakter,” kata Pitra.

Pitra menambahkan, citizen lawsuit pada dasarnya merupakan instrumen hukum yang digunakan untuk menggugat negara atas dugaan kelalaian dalam memenuhi hak-hak publik secara luas, bukan untuk menguji proses penanganan perkara pidana tertentu.

Karena itu, penggunaan CLS dalam perkara tersebut berpotensi menimbulkan perdebatan hukum terkait ketepatan forum dan objek gugatan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Polri dalam menjalankan tugasnya memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta ketentuan dalam KUHAP.

“Sepanjang aparat penegak hukum bekerja dalam koridor hukum dan prosedur yang berlaku, maka mekanisme pengujiannya pun harus mengikuti sistem yang telah diatur oleh undang-undang,” kata Pitra.


Sembilan purnawirawan jenderal yang mengajukan gugatan perdata terhadap Ditreskrimum Polda Metro Jaya melalui mekanisme Citizen Lawsuit ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan adalah  mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Laksma TNI (Purn) Sony Santoso, Laksma TNI (Purn) Drg Moeryono Aladin, Marsda TNI (Purn) Moch Amiensyah, Marsda TNI (Purn) Nazirsyah, Marsda TNI (Purn) Firdaus Syamsudin, Brigjen TNI (Purn) Sudarto, Brigjen TNI (Purn) Dedi Priatna, dan Brigjen TNI (Purn) Jumadi.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya