Berita

Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Pitra Romadoni Nasution. (Foto: Istimewa)

Hukum

Pitra Romadoni Nasution:

Gugatan Sembilan Pensiunan TNI terkait Ijazah Jokowi Salah Alamat

SENIN, 30 MARET 2026 | 12:33 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Gugatan yang diajukan Sembilan orang pensiunan jenderal TNI terhadap Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus dugaan palsu ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak tepat secara hukum.

Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Pitra Romadoni Nasution menilai, langkah hukum yang ditempuh para penggugat melalui mekanisme citizen lawsuit (CLS) keliru karena tidak sesuai dengan objek yang disengketakan.

“Gugatan tersebut salah alamat. Substansi yang dipersoalkan adalah proses penyidikan, sehingga mekanisme yang tepat adalah melalui praperadilan, bukan citizen lawsuit,” ujar Pitra dalam keterangannya di Jakarta, Senin 30 Maret 2026.


Ia menjelaskan, dalam sistem hukum Indonesia, pengujian terhadap tindakan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan telah diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Merujuk Pasal 77 KUHAP, kata dia, praperadilan merupakan forum yang berwenang untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik, termasuk penghentian penyidikan maupun tindakan lain yang berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Selain itu, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, ruang lingkup praperadilan juga telah diperluas, termasuk untuk menguji penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.

“Artinya, jika ada pihak yang tidak puas terhadap proses penyidikan, jalurnya sudah jelas yaitu praperadilan. Bukan melalui gugatan citizen lawsuit yang sejatinya berbeda karakter,” kata Pitra.

Pitra menambahkan, citizen lawsuit pada dasarnya merupakan instrumen hukum yang digunakan untuk menggugat negara atas dugaan kelalaian dalam memenuhi hak-hak publik secara luas, bukan untuk menguji proses penanganan perkara pidana tertentu.

Karena itu, penggunaan CLS dalam perkara tersebut berpotensi menimbulkan perdebatan hukum terkait ketepatan forum dan objek gugatan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Polri dalam menjalankan tugasnya memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta ketentuan dalam KUHAP.

“Sepanjang aparat penegak hukum bekerja dalam koridor hukum dan prosedur yang berlaku, maka mekanisme pengujiannya pun harus mengikuti sistem yang telah diatur oleh undang-undang,” kata Pitra.


Sembilan purnawirawan jenderal yang mengajukan gugatan perdata terhadap Ditreskrimum Polda Metro Jaya melalui mekanisme Citizen Lawsuit ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan adalah  mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Laksma TNI (Purn) Sony Santoso, Laksma TNI (Purn) Drg Moeryono Aladin, Marsda TNI (Purn) Moch Amiensyah, Marsda TNI (Purn) Nazirsyah, Marsda TNI (Purn) Firdaus Syamsudin, Brigjen TNI (Purn) Sudarto, Brigjen TNI (Purn) Dedi Priatna, dan Brigjen TNI (Purn) Jumadi.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya