Berita

Ilustrasi (RMOL via Gemini AI)

Publika

Pergantian Kekuasaan: Menunggu Pemilu atau Revolusi

SENIN, 30 MARET 2026 | 09:09 WIB | OLEH: FIRMAN TENDRY MASENGI*

DISKURSUS mengenai transisi kepemimpinan dalam sebuah entitas negara senantiasa berpijak pada ketegangan antara stabilitas konstitusional dan desakan perubahan sosiopolitik yang bersifat radikal. 

Dalam kerangka ideal, pergantian kekuasaan berlangsung melalui mekanisme hukum formal yang menjamin kesinambungan negara tanpa harus terjerumus ke dalam anarki. Pemilu ditempatkan sebagai instrumen utama pembaruan kontrak sosial, di mana rakyat secara periodik mendelegasikan kedaulatannya kepada representasi politik melalui prosedur yang tertib, prediktif, dan terlembagakan.

Dalam perspektif Hans Kelsen, validitas suatu tatanan hukum tidak hanya ditentukan oleh keberlakuan normatifnya, tetapi juga oleh efektivitas sosialnya. Hukum memperoleh legitimasi sejauh ia ditaati dan diakui sebagai representasi keadilan. 


Namun, perubahan terhadap tatanan tersebut idealnya tetap berlangsung dalam kerangka norma dasar atau Grundnorm agar tidak menimbulkan kekosongan hukum yang berpotensi mengancam integrasi nasional. Di sinilah pemilu memperoleh justifikasi sebagai mekanisme korektif yang sah dalam sistem demokrasi modern.

Akan tetapi, realitas empiris menunjukkan bahwa prosedur elektoral tidak selalu mampu mengartikulasikan kehendak rakyat secara autentik. Ketika pemilu tereduksi menjadi ritual administratif yang dikendalikan oleh oligarki, hukum kehilangan daya ikat moralnya dan menjelma sebagai instrumen dominasi. 

Dalam kondisi demikian, terjadi pergeseran mendasar antara legitimasi formal dan legitimasi moral, yang pada titik nadirnya menempatkan masyarakat dalam dilema eksistensial: menunggu perubahan melalui kotak suara atau menempuh jalan revolusi.

Revolusi, dalam pengertian hukum-politik, tidak dapat direduksi sebagai letupan emosional massa semata. Ia merupakan transformasi mendasar terhadap struktur kekuasaan dan tatanan hukum yang berlangsung di luar koridor konstitusional yang berlaku. Hannah Arendt menegaskan bahwa esensi revolusi terletak pada kelahiran sesuatu yang baru - sebuah upaya kolektif untuk menghadirkan kembali kebebasan politik yang telah terampas oleh rezim lama. 

Dalam kerangka ini, revolusi tidak harus ditakuti sebagai anarki, melainkan dipahami sebagai mekanisme korektif ketika seluruh kanal perubahan damai telah mengalami kebuntuan struktural.

Sejarah memberikan legitimasi empiris atas tesis tersebut. 
Revolusi Prancis menjadi titik balik runtuhnya monarki absolut dan melahirkan prinsip-prinsip kewargaan modern yang kemudian menginspirasi demokrasi konstitusional di berbagai belahan dunia. Demikian pula Revolusi Rusia, yang meskipun sarat kontroversi, menunjukkan bagaimana ketimpangan struktural yang ekstrem dapat memicu perubahan radikal terhadap tatanan kekuasaan. 

Bahkan dalam konteks nasional, Reformasi Indonesia membuktikan bahwa tekanan ekstra-konstitusional mampu mengakhiri rezim otoritarian dan membuka jalan bagi demokratisasi. Contoh-contoh tersebut menegaskan bahwa revolusi tidak selalu identik dengan kehancuran, melainkan dapat menjadi momentum lahirnya tatanan baru yang lebih responsif terhadap tuntutan keadilan.
Ketika hukum tetap bertahan secara formal namun kehilangan legitimasi sosialnya, maka secara substantif ia telah mengalami delegitimasi. 

Dalam situasi demikian, revolusi berfungsi sebagai fase re-legitimasi, yakni proses pembentukan norma dasar baru yang lebih selaras dengan aspirasi masyarakat. Ia bukan sekadar destruksi terhadap tatanan lama, melainkan transisi menuju konstruksi tatanan baru yang lebih legitimate. 

Dengan demikian, ketakutan terhadap revolusi menjadi tidak sepenuhnya rasional apabila diabaikan konteks struktural yang melahirkannya.

Meskipun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa revolusi mengandung risiko destruktif yang signifikan. Ketidakpastian hukum, potensi kekerasan, dan perebutan kekuasaan pasca-revolusi sering kali menjadi ancaman nyata. Thomas Hobbes mengingatkan bahwa tanpa otoritas yang diakui secara legal, manusia berpotensi kembali ke keadaan alamiah yang sarat konflik. Oleh karena itu, revolusi yang tidak terkelola dapat menjelma menjadi kekacauan yang justru mengingkari tujuan awalnya.

Namun demikian, ketakutan absolut terhadap revolusi juga menyimpan bahaya tersendiri. Ia dapat digunakan sebagai justifikasi untuk mempertahankan status quo yang represif dan menutup ruang bagi perubahan yang diperlukan. Stabilitas tanpa keadilan hanyalah ketertiban semu yang rapuh. 

Dalam konteks ini, revolusi - bahkan sebagai potensi - berfungsi sebagai tekanan moral dan politik bagi penguasa untuk melakukan autokritik dan reformasi internal. Ia menjadi semacam shock therapy yang memaksa sistem untuk tidak terjebak dalam stagnasi dan oligarkisasi.

Dengan demikian, dikotomi antara pemilu dan revolusi tidak seharusnya dipahami secara biner dan antagonistik. 
Pergantian kekuasaan yang ideal adalah yang mampu mengintegrasikan semangat perubahan revolusioner ke dalam prosedur hukum yang tertib dan berkeadilan. 

Negara yang matang secara politik bukanlah negara yang sepenuhnya meniadakan kemungkinan revolusi, melainkan negara yang mampu mengeliminasi sebab-sebab lahirnya revolusi melalui sistem hukum yang adaptif, responsif, dan berorientasi pada keadilan substantif.

Pada akhirnya, keberhasilan suatu bangsa dalam mengelola transisi kepemimpinannya terletak pada kemampuannya menjaga keseimbangan antara stabilitas dan transformasi. 

Hukum tidak boleh menjadi instrumen pembekuan perubahan, melainkan harus berfungsi sebagai medium yang hidup dan dinamis dalam mengartikulasikan kehendak rakyat. Dalam kerangka itulah, revolusi tidak harus ditakuti, melainkan dipahami sebagai peringatan terakhir ketika hukum gagal menjalankan mandat moralnya—sekaligus sebagai peluang historis untuk menata ulang keadilan dalam wajah yang lebih otentik dan berdaulat.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

KH Sholeh Darat Diusulkan jadi Pahlawan Nasional

Senin, 30 Maret 2026 | 05:59

Pentingnya Disiplin Informasi dalam KUHP Baru

Senin, 30 Maret 2026 | 05:43

Dikenal Warga sebagai Orang Baik, Pegawai Ayam Geprek Ditemukan Tewas

Senin, 30 Maret 2026 | 05:16

Aburizal Bakrie Kenang Juwono Sudarsono sebagai Putra Terbaik Bangsa

Senin, 30 Maret 2026 | 04:57

Mitra MBG Jangan Coba-coba Markup Harga Bahan Baku

Senin, 30 Maret 2026 | 04:40

Ikrar Setia ke NKRI

Senin, 30 Maret 2026 | 04:23

Pertamina Fasilitasi Pemudik Balik ke Jakarta dengan Lancar

Senin, 30 Maret 2026 | 03:59

Merajut Hubungan Sipil-Militer

Senin, 30 Maret 2026 | 03:50

Hadapi Bulgaria, Timnas Indonesia Bakal Tertolong Dukungan Suporter

Senin, 30 Maret 2026 | 03:27

BGN Dorong Penguatan Ekosistem Peternakan Demi Serap Lapangan Kerja

Senin, 30 Maret 2026 | 02:59

Selengkapnya