Berita

Ilustrasi (RMOL via Gemini AI)

Publika

Pergantian Kekuasaan: Menunggu Pemilu atau Revolusi

SENIN, 30 MARET 2026 | 09:09 WIB | OLEH: FIRMAN TENDRY MASENGI*

DISKURSUS mengenai transisi kepemimpinan dalam sebuah entitas negara senantiasa berpijak pada ketegangan antara stabilitas konstitusional dan desakan perubahan sosiopolitik yang bersifat radikal. 

Dalam kerangka ideal, pergantian kekuasaan berlangsung melalui mekanisme hukum formal yang menjamin kesinambungan negara tanpa harus terjerumus ke dalam anarki. Pemilu ditempatkan sebagai instrumen utama pembaruan kontrak sosial, di mana rakyat secara periodik mendelegasikan kedaulatannya kepada representasi politik melalui prosedur yang tertib, prediktif, dan terlembagakan.

Dalam perspektif Hans Kelsen, validitas suatu tatanan hukum tidak hanya ditentukan oleh keberlakuan normatifnya, tetapi juga oleh efektivitas sosialnya. Hukum memperoleh legitimasi sejauh ia ditaati dan diakui sebagai representasi keadilan. 


Namun, perubahan terhadap tatanan tersebut idealnya tetap berlangsung dalam kerangka norma dasar atau Grundnorm agar tidak menimbulkan kekosongan hukum yang berpotensi mengancam integrasi nasional. Di sinilah pemilu memperoleh justifikasi sebagai mekanisme korektif yang sah dalam sistem demokrasi modern.

Akan tetapi, realitas empiris menunjukkan bahwa prosedur elektoral tidak selalu mampu mengartikulasikan kehendak rakyat secara autentik. Ketika pemilu tereduksi menjadi ritual administratif yang dikendalikan oleh oligarki, hukum kehilangan daya ikat moralnya dan menjelma sebagai instrumen dominasi. 

Dalam kondisi demikian, terjadi pergeseran mendasar antara legitimasi formal dan legitimasi moral, yang pada titik nadirnya menempatkan masyarakat dalam dilema eksistensial: menunggu perubahan melalui kotak suara atau menempuh jalan revolusi.

Revolusi, dalam pengertian hukum-politik, tidak dapat direduksi sebagai letupan emosional massa semata. Ia merupakan transformasi mendasar terhadap struktur kekuasaan dan tatanan hukum yang berlangsung di luar koridor konstitusional yang berlaku. Hannah Arendt menegaskan bahwa esensi revolusi terletak pada kelahiran sesuatu yang baru - sebuah upaya kolektif untuk menghadirkan kembali kebebasan politik yang telah terampas oleh rezim lama. 

Dalam kerangka ini, revolusi tidak harus ditakuti sebagai anarki, melainkan dipahami sebagai mekanisme korektif ketika seluruh kanal perubahan damai telah mengalami kebuntuan struktural.

Sejarah memberikan legitimasi empiris atas tesis tersebut. 
Revolusi Prancis menjadi titik balik runtuhnya monarki absolut dan melahirkan prinsip-prinsip kewargaan modern yang kemudian menginspirasi demokrasi konstitusional di berbagai belahan dunia. Demikian pula Revolusi Rusia, yang meskipun sarat kontroversi, menunjukkan bagaimana ketimpangan struktural yang ekstrem dapat memicu perubahan radikal terhadap tatanan kekuasaan. 

Bahkan dalam konteks nasional, Reformasi Indonesia membuktikan bahwa tekanan ekstra-konstitusional mampu mengakhiri rezim otoritarian dan membuka jalan bagi demokratisasi. Contoh-contoh tersebut menegaskan bahwa revolusi tidak selalu identik dengan kehancuran, melainkan dapat menjadi momentum lahirnya tatanan baru yang lebih responsif terhadap tuntutan keadilan.
Ketika hukum tetap bertahan secara formal namun kehilangan legitimasi sosialnya, maka secara substantif ia telah mengalami delegitimasi. 

Dalam situasi demikian, revolusi berfungsi sebagai fase re-legitimasi, yakni proses pembentukan norma dasar baru yang lebih selaras dengan aspirasi masyarakat. Ia bukan sekadar destruksi terhadap tatanan lama, melainkan transisi menuju konstruksi tatanan baru yang lebih legitimate. 

Dengan demikian, ketakutan terhadap revolusi menjadi tidak sepenuhnya rasional apabila diabaikan konteks struktural yang melahirkannya.

Meskipun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa revolusi mengandung risiko destruktif yang signifikan. Ketidakpastian hukum, potensi kekerasan, dan perebutan kekuasaan pasca-revolusi sering kali menjadi ancaman nyata. Thomas Hobbes mengingatkan bahwa tanpa otoritas yang diakui secara legal, manusia berpotensi kembali ke keadaan alamiah yang sarat konflik. Oleh karena itu, revolusi yang tidak terkelola dapat menjelma menjadi kekacauan yang justru mengingkari tujuan awalnya.

Namun demikian, ketakutan absolut terhadap revolusi juga menyimpan bahaya tersendiri. Ia dapat digunakan sebagai justifikasi untuk mempertahankan status quo yang represif dan menutup ruang bagi perubahan yang diperlukan. Stabilitas tanpa keadilan hanyalah ketertiban semu yang rapuh. 

Dalam konteks ini, revolusi - bahkan sebagai potensi - berfungsi sebagai tekanan moral dan politik bagi penguasa untuk melakukan autokritik dan reformasi internal. Ia menjadi semacam shock therapy yang memaksa sistem untuk tidak terjebak dalam stagnasi dan oligarkisasi.

Dengan demikian, dikotomi antara pemilu dan revolusi tidak seharusnya dipahami secara biner dan antagonistik. 
Pergantian kekuasaan yang ideal adalah yang mampu mengintegrasikan semangat perubahan revolusioner ke dalam prosedur hukum yang tertib dan berkeadilan. 

Negara yang matang secara politik bukanlah negara yang sepenuhnya meniadakan kemungkinan revolusi, melainkan negara yang mampu mengeliminasi sebab-sebab lahirnya revolusi melalui sistem hukum yang adaptif, responsif, dan berorientasi pada keadilan substantif.

Pada akhirnya, keberhasilan suatu bangsa dalam mengelola transisi kepemimpinannya terletak pada kemampuannya menjaga keseimbangan antara stabilitas dan transformasi. 

Hukum tidak boleh menjadi instrumen pembekuan perubahan, melainkan harus berfungsi sebagai medium yang hidup dan dinamis dalam mengartikulasikan kehendak rakyat. Dalam kerangka itulah, revolusi tidak harus ditakuti, melainkan dipahami sebagai peringatan terakhir ketika hukum gagal menjalankan mandat moralnya—sekaligus sebagai peluang historis untuk menata ulang keadilan dalam wajah yang lebih otentik dan berdaulat.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya