Berita

Ilustrasi (RMOL via Gemini AI)

Publika

Pergantian Kekuasaan: Menunggu Pemilu atau Revolusi

SENIN, 30 MARET 2026 | 09:09 WIB | OLEH: FIRMAN TENDRY MASENGI*

DISKURSUS mengenai transisi kepemimpinan dalam sebuah entitas negara senantiasa berpijak pada ketegangan antara stabilitas konstitusional dan desakan perubahan sosiopolitik yang bersifat radikal. 

Dalam kerangka ideal, pergantian kekuasaan berlangsung melalui mekanisme hukum formal yang menjamin kesinambungan negara tanpa harus terjerumus ke dalam anarki. Pemilu ditempatkan sebagai instrumen utama pembaruan kontrak sosial, di mana rakyat secara periodik mendelegasikan kedaulatannya kepada representasi politik melalui prosedur yang tertib, prediktif, dan terlembagakan.

Dalam perspektif Hans Kelsen, validitas suatu tatanan hukum tidak hanya ditentukan oleh keberlakuan normatifnya, tetapi juga oleh efektivitas sosialnya. Hukum memperoleh legitimasi sejauh ia ditaati dan diakui sebagai representasi keadilan. 


Namun, perubahan terhadap tatanan tersebut idealnya tetap berlangsung dalam kerangka norma dasar atau Grundnorm agar tidak menimbulkan kekosongan hukum yang berpotensi mengancam integrasi nasional. Di sinilah pemilu memperoleh justifikasi sebagai mekanisme korektif yang sah dalam sistem demokrasi modern.

Akan tetapi, realitas empiris menunjukkan bahwa prosedur elektoral tidak selalu mampu mengartikulasikan kehendak rakyat secara autentik. Ketika pemilu tereduksi menjadi ritual administratif yang dikendalikan oleh oligarki, hukum kehilangan daya ikat moralnya dan menjelma sebagai instrumen dominasi. 

Dalam kondisi demikian, terjadi pergeseran mendasar antara legitimasi formal dan legitimasi moral, yang pada titik nadirnya menempatkan masyarakat dalam dilema eksistensial: menunggu perubahan melalui kotak suara atau menempuh jalan revolusi.

Revolusi, dalam pengertian hukum-politik, tidak dapat direduksi sebagai letupan emosional massa semata. Ia merupakan transformasi mendasar terhadap struktur kekuasaan dan tatanan hukum yang berlangsung di luar koridor konstitusional yang berlaku. Hannah Arendt menegaskan bahwa esensi revolusi terletak pada kelahiran sesuatu yang baru - sebuah upaya kolektif untuk menghadirkan kembali kebebasan politik yang telah terampas oleh rezim lama. 

Dalam kerangka ini, revolusi tidak harus ditakuti sebagai anarki, melainkan dipahami sebagai mekanisme korektif ketika seluruh kanal perubahan damai telah mengalami kebuntuan struktural.

Sejarah memberikan legitimasi empiris atas tesis tersebut. 
Revolusi Prancis menjadi titik balik runtuhnya monarki absolut dan melahirkan prinsip-prinsip kewargaan modern yang kemudian menginspirasi demokrasi konstitusional di berbagai belahan dunia. Demikian pula Revolusi Rusia, yang meskipun sarat kontroversi, menunjukkan bagaimana ketimpangan struktural yang ekstrem dapat memicu perubahan radikal terhadap tatanan kekuasaan. 

Bahkan dalam konteks nasional, Reformasi Indonesia membuktikan bahwa tekanan ekstra-konstitusional mampu mengakhiri rezim otoritarian dan membuka jalan bagi demokratisasi. Contoh-contoh tersebut menegaskan bahwa revolusi tidak selalu identik dengan kehancuran, melainkan dapat menjadi momentum lahirnya tatanan baru yang lebih responsif terhadap tuntutan keadilan.
Ketika hukum tetap bertahan secara formal namun kehilangan legitimasi sosialnya, maka secara substantif ia telah mengalami delegitimasi. 

Dalam situasi demikian, revolusi berfungsi sebagai fase re-legitimasi, yakni proses pembentukan norma dasar baru yang lebih selaras dengan aspirasi masyarakat. Ia bukan sekadar destruksi terhadap tatanan lama, melainkan transisi menuju konstruksi tatanan baru yang lebih legitimate. 

Dengan demikian, ketakutan terhadap revolusi menjadi tidak sepenuhnya rasional apabila diabaikan konteks struktural yang melahirkannya.

Meskipun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa revolusi mengandung risiko destruktif yang signifikan. Ketidakpastian hukum, potensi kekerasan, dan perebutan kekuasaan pasca-revolusi sering kali menjadi ancaman nyata. Thomas Hobbes mengingatkan bahwa tanpa otoritas yang diakui secara legal, manusia berpotensi kembali ke keadaan alamiah yang sarat konflik. Oleh karena itu, revolusi yang tidak terkelola dapat menjelma menjadi kekacauan yang justru mengingkari tujuan awalnya.

Namun demikian, ketakutan absolut terhadap revolusi juga menyimpan bahaya tersendiri. Ia dapat digunakan sebagai justifikasi untuk mempertahankan status quo yang represif dan menutup ruang bagi perubahan yang diperlukan. Stabilitas tanpa keadilan hanyalah ketertiban semu yang rapuh. 

Dalam konteks ini, revolusi - bahkan sebagai potensi - berfungsi sebagai tekanan moral dan politik bagi penguasa untuk melakukan autokritik dan reformasi internal. Ia menjadi semacam shock therapy yang memaksa sistem untuk tidak terjebak dalam stagnasi dan oligarkisasi.

Dengan demikian, dikotomi antara pemilu dan revolusi tidak seharusnya dipahami secara biner dan antagonistik. 
Pergantian kekuasaan yang ideal adalah yang mampu mengintegrasikan semangat perubahan revolusioner ke dalam prosedur hukum yang tertib dan berkeadilan. 

Negara yang matang secara politik bukanlah negara yang sepenuhnya meniadakan kemungkinan revolusi, melainkan negara yang mampu mengeliminasi sebab-sebab lahirnya revolusi melalui sistem hukum yang adaptif, responsif, dan berorientasi pada keadilan substantif.

Pada akhirnya, keberhasilan suatu bangsa dalam mengelola transisi kepemimpinannya terletak pada kemampuannya menjaga keseimbangan antara stabilitas dan transformasi. 

Hukum tidak boleh menjadi instrumen pembekuan perubahan, melainkan harus berfungsi sebagai medium yang hidup dan dinamis dalam mengartikulasikan kehendak rakyat. Dalam kerangka itulah, revolusi tidak harus ditakuti, melainkan dipahami sebagai peringatan terakhir ketika hukum gagal menjalankan mandat moralnya—sekaligus sebagai peluang historis untuk menata ulang keadilan dalam wajah yang lebih otentik dan berdaulat.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya