Berita

Erwan Widyarto. (Foto: Dokumentasi Penulis)

Publika

Sampah Saya, Tanggung Jawab Saya

SENIN, 30 MARET 2026 | 06:40 WIB

DI Indonesia, persoalan sampah kerap dipandang sebagai masalah “mereka”--pemerintah, petugas kebersihan, atau dinas lingkungan hidup. Padahal, jika ditarik ke hulu, sampah selalu berawal dari “saya”. Dari dapur saya, dari kebiasaan belanja saya, dari gaya hidup saya. Maka, ketika kita berbicara tentang krisis atau bahkan darurat sampah, sejatinya kita sedang berbicara tentang akumulasi dari 270 juta “saya” yang belum sepenuhnya bertanggung jawab.
 
Bayangkan jika setiap individu di negeri ini benar-benar menghayati satu prinsip sederhana: sampah saya, tanggung jawab saya. Maka, persoalan sampah tidak lagi menjadi beban kolektif yang berat di hilir, melainkan terselesaikan secara ringan di hulu. Tidak ada lagi tumpukan sampah menggunung di tempat pembuangan akhir (TPA), tidak ada lagi sungai yang tersumbat, dan tidak ada lagi lingkungan yang tercemar oleh perilaku abai. Tak ada lagi TPA longsor. Tidak ada TPA meledak.
 
Masalahnya, selama ini kita cenderung memutus hubungan antara konsumsi dan konsekuensinya. Kita merasa urusan selesai ketika sampah sudah keluar dari rumah. Kita tidak peduli ke mana sampah itu pergi, bagaimana ia diproses, atau dampak apa yang ditimbulkannya. Padahal, “membuang“ sampah bukan berarti menghilangkan masalah. Ia hanya memindahkannya.
 

 
Dalam kerangka hukum di Indonesia, pengelolaan sampah sebenarnya sudah diatur dengan cukup jelas. Undang-undang menegaskan bahwa pengelolaan sampah mencakup dua aspek utama: pengurangan dan penanganan. Pengurangan dilakukan melalui prinsip 3R--reduce (mengurangi), reuse (menggunakan kembali), dan recycle (mendaur ulang). Sementara itu, penanganan mencakup pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir.
 
Namun, regulasi tidak akan berarti tanpa partisipasi aktif masyarakat. Di sinilah peran “saya” menjadi krusial. Sebab, titik awal pengelolaan sampah ada di rumah tangga. Pemilahan, misalnya, tidak mungkin efektif jika tidak dilakukan sejak dari sumbernya. Ketika sampah organik, anorganik, dan residu tercampur, maka seluruh sistem pengelolaan menjadi lebih rumit, mahal, dan tidak efisien.
 
Sebaliknya, jika setiap “saya” disiplin memilah sampah, maka proses selanjutnya akan jauh lebih mudah. Sampah organik bisa diolah menjadi kompos, sampah anorganik dapat didaur ulang, dan hanya residu yang benar-benar tidak bisa dimanfaatkan lagi yang berakhir di TPA. Dengan demikian, volume sampah yang harus ditimbun dapat ditekan secara signifikan.
 
Lebih jauh lagi, tanggung jawab individu juga tercermin dalam pilihan konsumsi. Mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, membawa tas belanja sendiri, memilih produk dengan kemasan ramah lingkungan, semua itu adalah bentuk nyata dari reduce. Menggunakan kembali wadah atau barang yang masih layak pakai adalah praktik reuse. Sementara mengembalikan kemasan produk ke pabrik atau industri daur ulang adalah bagian dari recycle.
 
Kita sering menunggu solusi besar: teknologi canggih, kebijakan revolusioner, atau investasi besar-besaran. Padahal, solusi paling mendasar justru ada pada perubahan perilaku sehari-hari. Krisis sampah bukan semata-mata persoalan teknis, melainkan persoalan budaya. Selama budaya kita masih permisif terhadap sampah, maka seberapa pun besar upaya pemerintah akan selalu tertinggal.
 
Bayangkan jika 270 juta penduduk Indonesia masing-masing mengurangi satu kantong plastik per hari. Tidak menggunakan sedotan plastik, tidak memakai tisu. Dampaknya akan luar biasa. Jika setiap rumah tangga mengomposkan sampah organiknya, maka beban TPA akan berkurang drastis. Jika setiap individu memilah sampahnya, maka rantai daur ulang akan hidup dan bernilai ekonomi.
 
Dalam konteks ini, sampah bukan lagi sekadar limbah, tetapi cermin dari kesadaran. Ia menunjukkan sejauh mana kita bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masa depan. Sampah juga menjadi indikator kedewasaan sosial: apakah kita masih mengandalkan pihak lain untuk menyelesaikan masalah kita, atau sudah siap mengambil peran sebagai bagian dari solusi.
 
Akhirnya, perubahan besar selalu dimulai dari langkah kecil. Tidak perlu menunggu orang lain. Tidak perlu menunggu sistem sempurna. Cukup mulai dari diri sendiri. Dari “saya”.
 
Karena ketika “saya” berubah, “kita” akan mengikuti. Dan ketika 270 juta “saya” bergerak bersama, maka persoalan sampah bukan lagi ancaman, melainkan peluang untuk membangun Indonesia yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan. 
 
Erwan Widyarto 
Sekretaris Paguyuban Bank Sampah DIY dan Pengurus Departemen Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat ICMI Orwil DIY. 


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya