Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra. (Foto: Dok. Pribadi)
KASUS yang menimpa Amsal Christy Sitepu yang diduga melakukan korupsi merupakan potret nyata terganggunya rasa keadilan substantif sekaligus betapa lebarnya jarak antara prosedur birokrasi yang kaku dengan realitas industri kreatif saat ini.
Dalam kasus yang disangkakan dugaan mark up anggaran desa dalam membuat profil desa di Kabupaten Karo Sumut, jelas jaksa penuntut umum gagal membedakan antara 'transaksi jasa profesional yang sah' dengan 'niat jahat korupsi'.
Maka karakteristik penegakan hukum yang seperti ini sedang menciptakan preseden buruk yang tentu akan terganggunya setiap pekerja profesional di negeri ini. Ini merupakan penafian terhadap nilai intelektual.
Jika benar Jaksa menghitung kerja jasa profesional seorang kreator dengan nilai "nol" terutama terkait konsep/ide,
editing dan
dubbing dalam audit kerugian negara bukan hanya tidak logis secara bisnis, tapi juga merupakan bentuk "pengkerdilan" terhadap profesi kreatif.
Ini sangat subjektif bahkan menjadi tidak masuk akal, karena ini merupakan perbuatan karya seni komponen konsep, ide, proses
editing, hingga eksekusi fotografi dalam sebuah produk video profil desa dihitung bernilai nol.
Bagaimana mungkin ada produk karya video ada, nyata, dan telah digunakan. Jika barangnya ada tapi jasanya dihitung nol, itu adalah kontradiksi logika yang tidak tepat?
Menilai sebuah karya intelektual hanya berdasarkan harga fisik material merupakan bentuk pengkerdilan terhadap profesi kreatif. Sebuah video tidak tercipta dari ruang hampa, ada imajinasi pikir, ada alat yang disewa, waktu yang didedikasikan, dan keahlian yang dipelajari bertahun-tahun. Jasa itu adalah soal
effort dan keahlian tertentu seseorang, ini esensialnya.
Memperhatikan konstruksi dakwaan maupun tuntutan Jaksa atas kasus ini dan setelah mendengarkan nota pembelaan terdakwa, perlu kiranya mendorong agar majelis hakim yang akan menjadwalkan sidang putusan pada tanggal 1 April 2026, tidak hanya terpaku pada teks undang-undang atau angka-angka audit yang tidak menyentuh realita kinerja nyata profesi.
Putusan ini harus menjadi cahaya keadilan, yang memayungi keadilan yang hidup di masyarakat (
living law).
Majelis Hakim dengan tujuan pemidanaan mengacu pada KUHP baru ini perlu membuat produk putusan yang melindungi ekosistem kreatif agar harmoni hukum dan kreativitas pelaku usaha kreatif tidak boleh dirusak oleh pemahaman yang dangkal terhadap hak-hak profesional.
Majelis Hakim harus berani menerapkan semangat hukum modern dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan korektif dan rehabilitatif.
Hukum tidak boleh kehilangan nuraninya hanya karena gagal menghargai karya intelektual anak bangsa, karenanya Hakim dalam kasus ini harus bersikap aktif, teliti dan dalam pertimbangannya menjadi penyeimbang sekaligus mengoreksi kekeliruan audit yang mengabaikan nilai kemanusiaan dan intelektualitas kreativitas pelaku usaha dalam kasus ini.
Azmi SyahputraDosen Hukum Pidana Universitas Trisakti