Berita

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra. (Foto: Dok. Pribadi)

Publika

Menanti Cahaya Keadilan 1 April: Ujian Hakim Melindungi Ekosistem Kreatif Kasus Amsal Sitepu

MINGGU, 29 MARET 2026 | 22:57 WIB

KASUS yang menimpa Amsal Christy Sitepu yang diduga melakukan korupsi merupakan potret nyata terganggunya rasa keadilan substantif sekaligus betapa lebarnya jarak antara prosedur birokrasi yang kaku dengan realitas industri kreatif saat ini.

Dalam kasus yang disangkakan dugaan mark up anggaran desa dalam membuat profil desa di Kabupaten Karo Sumut, jelas jaksa penuntut umum gagal membedakan antara 'transaksi jasa profesional yang sah' dengan 'niat jahat korupsi'.

Maka karakteristik penegakan hukum yang seperti ini sedang menciptakan preseden buruk yang tentu akan terganggunya setiap pekerja profesional di negeri ini. Ini merupakan penafian terhadap nilai intelektual.


Jika benar Jaksa menghitung kerja jasa profesional seorang kreator dengan nilai "nol" terutama terkait konsep/ide, editing dan dubbing dalam audit kerugian negara bukan hanya tidak logis secara bisnis, tapi juga merupakan bentuk "pengkerdilan" terhadap profesi kreatif.

Ini sangat subjektif bahkan menjadi tidak masuk akal, karena ini merupakan perbuatan karya seni komponen konsep, ide, proses editing, hingga eksekusi fotografi dalam sebuah produk video profil desa dihitung bernilai nol.

Bagaimana mungkin ada produk karya video ada, nyata, dan telah digunakan. Jika barangnya ada tapi jasanya dihitung nol, itu adalah kontradiksi logika yang tidak tepat?

Menilai sebuah karya intelektual hanya berdasarkan harga fisik material merupakan bentuk pengkerdilan terhadap profesi kreatif. Sebuah video tidak tercipta dari ruang hampa, ada imajinasi pikir, ada alat yang disewa, waktu yang didedikasikan, dan keahlian yang dipelajari bertahun-tahun. Jasa itu adalah soal effort dan keahlian tertentu seseorang, ini esensialnya.

Memperhatikan konstruksi dakwaan maupun tuntutan Jaksa atas kasus ini dan setelah mendengarkan nota pembelaan terdakwa, perlu kiranya mendorong agar majelis hakim yang akan menjadwalkan sidang putusan pada tanggal 1 April 2026, tidak hanya terpaku pada teks undang-undang atau angka-angka audit yang tidak menyentuh realita kinerja nyata profesi.

Putusan ini harus menjadi cahaya keadilan, yang memayungi keadilan yang hidup di masyarakat (living law).

Majelis Hakim dengan tujuan pemidanaan mengacu pada KUHP baru ini perlu membuat produk putusan yang melindungi ekosistem kreatif agar harmoni hukum dan kreativitas pelaku usaha kreatif tidak boleh dirusak oleh pemahaman yang dangkal terhadap hak-hak profesional.

Majelis Hakim harus berani menerapkan semangat hukum modern dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan korektif dan rehabilitatif.

Hukum tidak boleh kehilangan nuraninya hanya karena gagal menghargai karya intelektual anak bangsa, karenanya Hakim dalam kasus ini harus bersikap aktif, teliti dan dalam pertimbangannya menjadi penyeimbang sekaligus mengoreksi kekeliruan audit yang mengabaikan nilai kemanusiaan dan intelektualitas kreativitas pelaku usaha dalam kasus ini.

Azmi Syahputra
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya